Penguatan Pertahanan Siber sebagai Daya Tangkal Peretasan PDN

Jum'at, 05 Juli 2024 - 10:48 WIB
loading...
Penguatan Pertahanan...
Dr. Anang Puji Utama, Dosen Fakultas Keamanan Nasional Universitas Pertahanan. Foto/SINDOnews
A A A
Dr. Anang Puji Utama
Dosen Fakultas Keamanan Nasional Universitas Pertahanan

MASYARAKAT dikejutkan dengan aksi peretasan Pusat Data Nasional sejak 20 Juni 2024. Peretas meminta uang tebusan sejumlah 131 miliar. Dampak peretasan Pusat Data Nasional tersebut tidak main-main. Pelayanan publik di berbagai sektor menjadi terganggu. Kementerian Komunikasi dan Informatika menyebutkan terdapat instansi baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang terdampak serangan peretas tersebut.

Serangan atau peretasan terhadap Pusat Data Nasional menunjukkan adanya ancaman yang serius terhadap sistem pertahanan dan keamanan negara. Gangguan tersebut telah terbukti mengganggu aktivitas pelayanan publik bagi masyarakat, adanya risiko kebocoran dan penyalahgunaan data serta dalam spektrum yang lebih luas dapat mengancam eksistensi dan kedaulatan negara.

Bentuk Ancaman Baru Pertahanan Negara

Berkembangnya dinamika masyarakat baik secara global, regional maupun nasional berjalan beriringan dengan berkembangnya jenis-jenis ancaman yang berpotensi mengganggu pertahanan dan keamanan negara. Perkembangan dinamika tersebut merupakan suatu keniscayaan dalam interaksi masyarakat saat ini. Meskipun memiliki banyak dampak positif, tetap perlu dibangun kewaspadaan guna menangkal muncul dan berkembangnya dampak negatif yang dapat merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat, bangsa dan negara.

Demikian halnya dengan berkembangnya masyarakat ke arah teknokultur yang lebih intensif dalam penggunaan teknologi berhubungan dengan aktivitas sehari-hari. Ketergantungan masyarakat dengan teknologi semakin masif. Pada sektor pemerintahan juga semakin banyak penyelenggaraannya dengan berbasis teknologi, informasi dan komunikasi. Bahkan pemerintah sudah mengambil kebijakan dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Pendekatan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dan pelayanan publik tidak lagi menggunkan cara-cara manual atau konvensional. Namun dengan menggunakan pendekatan teknologi dan informasi yang memungkinkan berbagai macam kegiatan dapat berjalan efektif dan efisien. Seperti halnya perkembangan interaksi masyarakat yang memiliki dua dampak positif dan negatif, demikian juga perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang juga memiliki dua dampak tersebut.

Dampak negatif perkembangan masyarakat teknokultur dapat dilhat misalnya dalam penyebaran berita bohong, ujaran kebencian, kriminalitas dan sebagainya. Dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik pun juga memiliki dampak negatif diantaranya kerentanan sistem, penyalahgunaan dan keamanan data pribadi, serangan peretas dan sebagainya. Pendekatan pelayanan berbasis teknologi menuntut adanya pengelolaan database dan sistem pengamanan yang baik. Sistem tersebut memusatkan penyimpanan, pengelolaan dan penyebaran data untuk berbagai kebutuhan.

Merebaknya dampak negatif dalam skala yang luas dan menyerang objek vital dapat mengancam pertahanan dan keamanan negara. Intergrasi dan kultur sosial masyarakat terganggu yang dapat berdampak pada potensi konflik. Gangguan terhadap sistem dan pencurian data dapat mengganggu stabilitas negara bahkan kedaulatan bangsa. Misal pencurian data atau informasi rahasia negara oleh peretas dan kemudian menyebarkan informasi atau menyalahgunakan data tersebut tentu dapat membahayakan negara.

Peretasan Pusat Data Nasional merupakan salah satu bentuk ancaman nyata pada dunia maya yang membahayakan pertahanana dan keamanan bahkan kedaulatan negara. Dalam lingkup sistem pertahanan negara, ancaman ini dikategorikan sebagai bentuk ancaman nonmiliter. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (UU Pertahanan Negara) mengkategorikan ancaman pertahanan negara berupa ancaman militer dan ancaman nonmiliter.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2047 seconds (0.1#10.140)