Penguatan Pertahanan Siber sebagai Daya Tangkal Peretasan PDN

Jum'at, 05 Juli 2024 - 10:48 WIB
loading...
Penguatan Pertahanan...
Dr. Anang Puji Utama, Dosen Fakultas Keamanan Nasional Universitas Pertahanan. Foto/SINDOnews
A A A
Dr. Anang Puji Utama
Dosen Fakultas Keamanan Nasional Universitas Pertahanan

MASYARAKAT dikejutkan dengan aksi peretasan Pusat Data Nasional sejak 20 Juni 2024. Peretas meminta uang tebusan sejumlah 131 miliar. Dampak peretasan Pusat Data Nasional tersebut tidak main-main. Pelayanan publik di berbagai sektor menjadi terganggu. Kementerian Komunikasi dan Informatika menyebutkan terdapat instansi baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang terdampak serangan peretas tersebut.

Serangan atau peretasan terhadap Pusat Data Nasional menunjukkan adanya ancaman yang serius terhadap sistem pertahanan dan keamanan negara. Gangguan tersebut telah terbukti mengganggu aktivitas pelayanan publik bagi masyarakat, adanya risiko kebocoran dan penyalahgunaan data serta dalam spektrum yang lebih luas dapat mengancam eksistensi dan kedaulatan negara.

Bentuk Ancaman Baru Pertahanan Negara

Berkembangnya dinamika masyarakat baik secara global, regional maupun nasional berjalan beriringan dengan berkembangnya jenis-jenis ancaman yang berpotensi mengganggu pertahanan dan keamanan negara. Perkembangan dinamika tersebut merupakan suatu keniscayaan dalam interaksi masyarakat saat ini. Meskipun memiliki banyak dampak positif, tetap perlu dibangun kewaspadaan guna menangkal muncul dan berkembangnya dampak negatif yang dapat merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat, bangsa dan negara.

Demikian halnya dengan berkembangnya masyarakat ke arah teknokultur yang lebih intensif dalam penggunaan teknologi berhubungan dengan aktivitas sehari-hari. Ketergantungan masyarakat dengan teknologi semakin masif. Pada sektor pemerintahan juga semakin banyak penyelenggaraannya dengan berbasis teknologi, informasi dan komunikasi. Bahkan pemerintah sudah mengambil kebijakan dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Pendekatan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dan pelayanan publik tidak lagi menggunkan cara-cara manual atau konvensional. Namun dengan menggunakan pendekatan teknologi dan informasi yang memungkinkan berbagai macam kegiatan dapat berjalan efektif dan efisien. Seperti halnya perkembangan interaksi masyarakat yang memiliki dua dampak positif dan negatif, demikian juga perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang juga memiliki dua dampak tersebut.

Dampak negatif perkembangan masyarakat teknokultur dapat dilhat misalnya dalam penyebaran berita bohong, ujaran kebencian, kriminalitas dan sebagainya. Dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik pun juga memiliki dampak negatif diantaranya kerentanan sistem, penyalahgunaan dan keamanan data pribadi, serangan peretas dan sebagainya. Pendekatan pelayanan berbasis teknologi menuntut adanya pengelolaan database dan sistem pengamanan yang baik. Sistem tersebut memusatkan penyimpanan, pengelolaan dan penyebaran data untuk berbagai kebutuhan.

Merebaknya dampak negatif dalam skala yang luas dan menyerang objek vital dapat mengancam pertahanan dan keamanan negara. Intergrasi dan kultur sosial masyarakat terganggu yang dapat berdampak pada potensi konflik. Gangguan terhadap sistem dan pencurian data dapat mengganggu stabilitas negara bahkan kedaulatan bangsa. Misal pencurian data atau informasi rahasia negara oleh peretas dan kemudian menyebarkan informasi atau menyalahgunakan data tersebut tentu dapat membahayakan negara.

Peretasan Pusat Data Nasional merupakan salah satu bentuk ancaman nyata pada dunia maya yang membahayakan pertahanana dan keamanan bahkan kedaulatan negara. Dalam lingkup sistem pertahanan negara, ancaman ini dikategorikan sebagai bentuk ancaman nonmiliter. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (UU Pertahanan Negara) mengkategorikan ancaman pertahanan negara berupa ancaman militer dan ancaman nonmiliter.

Memperkuat Pertahanan Siber

Permasalahan peretasan Pusat Data Nasional menunjukkan adanya serangan terhadap pertahanan negara. UU Pertahanan Negara mendefinisikan pertahanan negara sebagai usaha mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Berbagai dampak negatif teknokultur antara lain berupa ujaran kebencian, berita bohong, pencurian data, kriminalitas, pengaruh budaya asing yang bertentangan dengan nilai bangsa, peretasan Pusat Data Nasional dan sejumlah gangguan lainnya telah nyata membahayakan keutuhan bangsa dan negara.

Dinamika perkembangan masyarakat dan pemerintahan yang berjalan seriring dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi merupakan situasi yang mau tidak mau dan suka atau tidak suka dihadapi. Upaya untuk menghadapinya dilakukan melalui optimalisasi pemanfaatan dan mengantisipasi serta meminimalisasi dampak negatif yang mengancam kehidupan sosial masyarakat serta stabilitas negara.

Semakin tinggi ketergantungan pada sistem teknologi informasi dan komunikasi maka semakin tinggi pula risiko keamanan yang harus dihadapi. Kondisi ini bukan sebuh pilihan, apakah kita mau ambil risiko atau kita mengurangi ketergantungan dengan perkembangan teknologi saat ini. Pilihannya hanya satu yaitu kita menggunakan perkembangan teknologi dengan menyadari adanya risiko-risiko yang harus ditangani.

Upaya menghadapi risiko adalah dengan membangun sistem pertahanan siber yang kuat. Transformasi tata kelola pemerintahan dan kegiatan masyarakat berbasis teknologi informasi dan komunikasi juga memerlukan pertahanan dan keamanan yang tangguh. Pertahanan dan keamanan negara dalam menangkal ancaman atau gangguan siber ini harus dibangun dengan memperkuat aspek pengaturan atau regulasi, aspek organisasi atau kelembagaan dan aspek kultur masyarakat.

Pada aspek pengaturan atau regulasi perlu dilakukan review terhadap berbagai peraturan perundang-undangan dan kebijakan-kebijakan negara yang terkait untuk memperkuat bangunan sistem pertahanan dan keamanan negara pada dimensi siber. Pembenahannya dilakukan melalui mempertimbangkan urgensi pengaturan tentang keamanan nasional secara komprehensif untuk integrasi fungsi-fungsi yang ada. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan substansi pengaturan fungsi kelembagaan dengan memgakomodasi pengaturan atas perkembangan spektrum ancaman dan gangguan yang bersifat nonmiliter, termasuk ancaman siber terhadap pertahanan negara.

Permasalahan serius dalam perkembangan siber dengan intensitas pengaruh dan daya rusak yang semakin meluas ini menjadikan pertimbangan kuat untuk melihat kembali aspek kelembagaan dalam menghadapi ancaman nonmiliter dalam dimensi siber ini. Penguatan kelembagaan ini dilakukan melalui integrasi fungsi yang berkaitan dengan penanganan gangguan pertahanan dan keamanan siber pada satu lembaga dengan kewenangan yang kuat.

Selain dua upaya tersebut di atas, perlu juga dilakukan upaya-upaya untuk membangun kesadaran bersama masyarakat sebagai komponen pertahanan semesta untuk memperkuat pertahanan negara melalui optimalisasi fungsi-fungsi positif atas perkembangan teknologi informasi dan komunikasi melalui penguatan nilai-nilai kebangsaan dan bermedia sosial dengan sehat.

Rangkaian upaya ini perlu dilakukan segera untuk memperkuat sistem keamanan nasional dengan mempertimbangkan bahwa ancaman dan gangguan siber akan semakin meningkat dan terus berkembang sejak saat ini.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0844 seconds (0.1#10.140)