Indonesia Halal Watch Desak Festival Makanan Nonhalal Solo Dihentikan

Jum'at, 05 Juli 2024 - 10:05 WIB
loading...
Indonesia Halal Watch...
Indonesia Halal Watch (IHW) mendesak Festival Makanan Nonhalal di Mall Paragon Solo dihentikan. FOTO/MPI/R AUGUST
A A A
JAKARTA - Festival Makanan Nonhalal di Mall Paragon Solo mendapatkan sorotan tajam dari masyarakat. Indonesia Halal Watch (IHW) mendesak kegiatan itu segera dihentikan.

Founder IHW Ikhsan Abdullah mengatakan, meski setiap warga negara diperbolehkan mengonsumsi produk tidak halal, bahkan memperjual-belikan produknya, tapi harus dilakukan dengan tata cara undang-undang. Misalnya, produk nonhalal harus dipisahkan dengan produk halal. Kalau dimasak di sebuah restoran atau pujasera, maka harus terpisah tempat juga peralatan masaknya. Dapur juga tidak boleh tercampur. Sebab, bila bersentuhan, maka dapat dipastikan semua makanan di pujasera dan dapur mal tersebut produk makanan dan minumannya terkontaminasi menjadi tidak Halal (haram).

Aturan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Jo UU Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah (PP) 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Pasal 4 menyebutkan bahwa "Semua Produk yang masuk dan beredar, dan diperdagangkan di seluruh Wilayah Indonesia wajib Bersertifikasi Halal".

Baca juga: Diprotes Dewan Syariah Kota Surakarta, Festival Non-Halal di Solo Kembali Digelar

Ikhsan Abdullah yakin bahwa Festival Makanan Nonhalal di Kota Solo atas seizin Pemkot Solo. Hal itu kata Ikhsan, menunjukkan bahwa Wali Kota dan jajaran Pemkot Solo sedang menggerakkan masyarakat dan mengajak dan mempengaruhi orang lain untuk melawan ketentuan undang-undang.

"Wali kota dan Pemkot Solo pasti faham, sebagai Pemerintah Kota yang wajib melaksanakan dan taat dengan undang-undang. Demikian juga pemilik Paragon Mall tempat diselenggarakan festival ini, apalagi sempat menggunakan spanduk dan beriklan ini, termasuk badan usaha yang melawan pemerintah dan sedang mendemoralisasi masyarakat dan mendelegitimasi UU Jaminan Produk Halal," kata Ikhsan Abdullah dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/7/2024).

Menurut Ikhsan, masyarakat Solo yang religius harus kompak untuk tidak mengunjungi mal tersebut apalagi berbelanja. Sebab, kata Ikhsan, pemilik mal sedang mempertontonkan bagaimana haram dan halal dicampur dan didagangkan dengan exposif dan vulgar.

Baca juga: Dewan Syariah Kota Surakarta Imbau Umat Islam Hindari Festival Kuliner Non-Halal

"Lalu bagaimana dengan pemerintahan ini yang selama 10 tahun berjuang menerapkan UU mengenai Jaminan Produk Halal. Ini saya kira tantangan baru untuk Badan Penyelenggara Produk Halal (BPJPH) untuk menerapkan sanksi," katanya.

IHW akan menggugat pemilik Mall Paragon Solo ke pengadilan atas kesengajaan menyelenggarakan Festival Makanan Nonhalal. Sebab, karena jika dibiarkan, maka hal ini akan berdampak kepada rusaknya psikologi sosial dan hancurnya perasaan masyarakat Indonesia yang religius.

"Sebelum kami melayangkan gugatan, kami akan melakukan teguran keras melalui surat kepada pemilik mal dan Pemkot Solo untuk menghentiksn kegiatan ini dan meminta maaf kepada publik dan melalui media masa," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Solo Diusulkan Jadi...
Solo Diusulkan Jadi Daerah Istimewa Surakarta, Mensesneg: Belum Masuk Istana
Dubes Thailand Yakin...
Dubes Thailand Yakin Produk Makanan Negaranya Bersaing di Indonesia
Penundaan Pemberlakuan...
Penundaan Pemberlakuan Kewajiban Sertifikasi Halal, IHW: Timbulkan Ketidakpastian Hukum
Ganjar dan Mahfud Ikut...
Ganjar dan Mahfud Ikut Prosesi Ruwatan Durga Mendhak Sang Kala Sirna di Solo, Ini Maknanya
Orasi di Hajatan Rakyat,...
Orasi di Hajatan Rakyat, Ganjar: Solo Punya Cara, Gaya, dan Kekuatannya Sendiri!
Wasekjen MUI Kembali...
Wasekjen MUI Kembali Serukan Boikot Produk Terafiliasi Israel
Kehadiran Bluebird Ajak...
Kehadiran Bluebird Ajak Masyarakat Jelajah Kota Solo Lebih Nyaman
Doa Saat Ragu-ragu Makan...
Doa Saat Ragu-ragu Makan Makanan Halal atau Tidak
6 Penghalang Terkabulnya...
6 Penghalang Terkabulnya Doa: Dari Makanan Haram hingga Maksiat
Rekomendasi
Meta Bantah Tuduhan...
Meta Bantah Tuduhan Medsosnya Menyebabkan Anak-anak Kecanduan
Edukasi Trader dengan...
Edukasi Trader dengan Strategi 3 EMA: Membaca Arah Tren dan Peluang
Unggahan Nana Mirdad...
Unggahan Nana Mirdad soal Vonis Nadiem Makarim Tuai Kritik, Ini Penyebabnya
Berita Terkini
1 Abad Kelahiran Rahmi...
1 Abad Kelahiran Rahmi Hatta Momen Refleksi Nilai Keteladanan bagi Generasi Muda
Menhut Raja Juli Bakal...
Menhut Raja Juli Bakal Kooperatif soal Pengusutan Kasus Bupati Kuansing
Presiden Lukashenko...
Presiden Lukashenko Sebut Indonesia Mitra Penting Belarus di Asia Tenggara
Kembangkan Kompetensi...
Kembangkan Kompetensi di Era Digital, UI Publishing Terbitkan Buku Digital Social Work untuk Afrika-Asia
Dengarkan Keterangan...
Dengarkan Keterangan Ahli Polda Metro Jaya, Roy Suryo Optimistis Praperadilannya Dikabulkan
Kolonel BU Diduga Terlibat...
Kolonel BU Diduga Terlibat Korupsi Tata Kelola MBG, Mabes TNI Koordinasi dengan Kejagung
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved