Hasyim Asy'ari Diberhentikan Jadi Ketua KPU, Istana Akan Tindak Lanjuti dengan Keppres
Rabu, 03 Juli 2024 - 17:44 WIB
loading...
Istana menghormati putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pemberhentian Hasyim Asyari sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Istana menghormati putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pemberhentian Hasyim Asy'ari sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan DKPP tersebut.
"Pemerintah menghormati putusan DKPP sebagai lembaga yang berwenang menangani pelanggaran kode etik dari penyelenggara pemilu," ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangannya, Rabu (3/7/2024).
Baca juga: Dijatuhi Sanksi Pemberhentian Jadi Ketua KPU, Hasyim Asy'ari: Terima Kasih DKPP
Ari mengatakan bahwa Istana akan menindaklanjuti keputusan DKPP tersebut dengan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres).
"Mengenai sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy'ari oleh DKPP akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Presiden," kata Ari.
Pemerintah, kata Ari, memastikan bahwa Pilkada Serentak 2024 akan berlangsung sesuai jadwal meski DKPP memberhentikan Hasyim dari jabatan Ketua KPU.
"Pemerintah memastikan pilkada serentak tetap berlangsung sesuai jadwal, karena terdapat mekanisme pemberhentian antar waktu untuk mengisi kekosongan anggota KPU," jelas Ari.
"Pemerintah menghormati putusan DKPP sebagai lembaga yang berwenang menangani pelanggaran kode etik dari penyelenggara pemilu," ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangannya, Rabu (3/7/2024).
Baca juga: Dijatuhi Sanksi Pemberhentian Jadi Ketua KPU, Hasyim Asy'ari: Terima Kasih DKPP
Ari mengatakan bahwa Istana akan menindaklanjuti keputusan DKPP tersebut dengan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres).
"Mengenai sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy'ari oleh DKPP akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Presiden," kata Ari.
Pemerintah, kata Ari, memastikan bahwa Pilkada Serentak 2024 akan berlangsung sesuai jadwal meski DKPP memberhentikan Hasyim dari jabatan Ketua KPU.
"Pemerintah memastikan pilkada serentak tetap berlangsung sesuai jadwal, karena terdapat mekanisme pemberhentian antar waktu untuk mengisi kekosongan anggota KPU," jelas Ari.