Dijatuhi Sanksi Pemberhentian Jadi Ketua KPU, Hasyim Asy'ari: Terima Kasih DKPP

Rabu, 03 Juli 2024 - 17:34 WIB
loading...
Dijatuhi Sanksi Pemberhentian Jadi Ketua KPU, Hasyim Asyari: Terima Kasih DKPP
Ketua KPU Hasyim Asyari angkat bicara usai Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk memberhentikannya secara tetap. Foto/SINDOnews/Achmad Al Fiqri
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari angkat bicara usai Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk memberhentikannya secara tetap. Ia pun menyampaikan terima kasih kepada DKPP atas sanksi tersebut.

"Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan, saya mengucapkan Alhamdulillah, dan saya mengucapkan terima kasih pada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu," ujar Hasyim saat jumpa pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).



Ia pun memohon maaf kepada wartawan bilamana ada hal yang tak berkenan selama menjabat Ketua KPU.

"Kepada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi, berhubungan dengan saya, sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan, saya mohon maaf. Saya kira itu yang dapat saya sampaikan pada kesempatan ini. Terima kasih," tuturnya.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk memberhentikan secara tetap Hasyim Asya'ri dari jabatannya sebagai Ketua menangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Hal ini menjadi putusan DKPP dalam sidang putusan terkait perkara dugaan tindak asusila yang dilakukan Hasyim Asya'ri terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda. Dalam putusannya, DKPP mengabulkan seluruh permohonan dari pengadu.

"Dua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Hasyim Asyari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua Majelis sidang, Heddy Lugito di ruang rapat Utama DKPP, Rabu (3/7/2024).

Ketiga, Majelis DKPP juga meminta kepada Presiden RI untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan.



"Empat, memerintahakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3925 seconds (0.1#10.140)
pixels