Komnas HAM Bakal Uji SOP Kepolisian Terkait Pengamanan Kerusuhan 21-22 Mei

Selasa, 28 Mei 2019 - 09:39 WIB
Komnas HAM Bakal Uji SOP Kepolisian Terkait Pengamanan Kerusuhan 21-22 Mei
Komnas HAM Bakal Uji SOP Kepolisian Terkait Pengamanan Kerusuhan 21-22 Mei
A A A
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bakal berkordinasi dengan Inspektur Pengawas Umum Mabes Polri untuk membicarakan standar operasional prosedur (SOP) kepolisian pasca pengaman kerusuhan pada 21-22 Mei, kemarin.

"Soal SOP iya. Kita akan segera berkordinasi dengan Irwasum. Mungkin satu kali atau beberapa kali. Tadi kita juga sudah sepakat dengan kepolsiian untuk terus adakan pertemuan yang arahnya untuk menguji," ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di kantor Komnas HAM RI, Jakarta, Senin (27/5/2019).

Dikesempatan yang sama, Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan pihak Kepolisian sendiri sudah punya peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standard hak asasi manusia dalam penyelenggaraan tugas Kepolisian.

"Dari situ saja kita akan uji bersama. Apakah sudah sesuai dengan prosedur yang dijalankan. Karena kami juga tidak kurang melatih teman-teman kepolisian soal pelaksanaan prinsip hak asasi manusia dalam pelaksanaan tugas. Dari mulai Brimob, Sabhara, Tahanan dan Barang Bukti, dan sebagainya. Kita akan evaluasi bersama," jelas Beka.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan akan menggandeng Komnas HAM untuk mengusut peristiwa kerusuhan pada 21 dan 22 Mei 2019 lalu. Terutama terkait meninggalnya delapan orang dari pihak sipil akibat kerusuhan dalam dua hari tersebut.

“Polri menggandeng sejumlah lembaga independen seperti Komnas HAM untuk mengusut kerusuhan 21 dan 22 Mei 2019 terutama terkait meninggalnya delapan orang akibat peristiwa itu,” ujar Iqbal di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (27/5/2019).
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6612 seconds (0.1#10.140)