Komnas HAM Deklarasi Pemilu Serentak 2024 Ramah Hak Asasi Manusia
Minggu, 11 Juni 2023 - 15:09 WIB
loading...
Komnas HAM, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan partai politik (parpol) mendeklarasikan Pemilu serentak 2024 ramah HAM. FOTO/MPI/REFI SANDI
A
A
A
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan partai politik (parpol) mendeklarasikan Pemilu dan Pilkada serentak 2024 ramah HAM. Pemilu diharapkan menjadi mekanisme penting dalam pemenuhan hak konstitusional warga negara sebagai bagian dari HAM.
Dalam sambutannya, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan, pemilu menjadi sarana untuk mewujudkan hak untuk ikut serta dalam pemerintahan (right to take part in government), hak untuk memilih dan dipilih (right to vote and to be elected), serta hak untuk memperoleh kesetaraan akses dalam pelayanan publik (right to equal access to public service). Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM juga ditegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kesempatan untuk ikut serta dalam Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil (LUBER JURDIL) dan tanpa diskriminasi.
"Komnas HAM menilai bahwa pemilu tidak sekadar persoalan legitimasi kekuasaan politik atau syarat negara demokrasi saja, tetapi lebih dari pada itu, pemilu merupakan mekanisme penting dalam pemenuhan hak konstitusional warga negara sebagai bagian dari hak asasi manusia dan pengejawantahan pelaksanaan kedaulatan rakyat," kata Atnike dalam keterangannya, Minggu (11/6/2023).
Baca juga: Bawaslu DKI Ingatkan Bacaleg Patuhi Tahapan Pemilu: Jangan Dulu Kampanye!
Atnike menyatakan Komnas HAM berkomitmen terus aktif berkontribusi positif dalam penegakan HAM, termasuk upaya-upaya pemenuhan hak konsitusional warga negara. Salah satunya melalui pelaksanaan Deklarasi Pemilu Ramah HAM bersama para pemangku kepentingan.
"Deklarasi Pemilu Ramah HAM hari ini adalah salah satu langkah responsif Komnas HAM untuk mewujudkan pemenuhan hak-hak kepemiluan setiap warga negara, terutama bagi kelompok marginal-rentan," ucap Atnike.
Dalam sambutannya, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan, pemilu menjadi sarana untuk mewujudkan hak untuk ikut serta dalam pemerintahan (right to take part in government), hak untuk memilih dan dipilih (right to vote and to be elected), serta hak untuk memperoleh kesetaraan akses dalam pelayanan publik (right to equal access to public service). Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM juga ditegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kesempatan untuk ikut serta dalam Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil (LUBER JURDIL) dan tanpa diskriminasi.
"Komnas HAM menilai bahwa pemilu tidak sekadar persoalan legitimasi kekuasaan politik atau syarat negara demokrasi saja, tetapi lebih dari pada itu, pemilu merupakan mekanisme penting dalam pemenuhan hak konstitusional warga negara sebagai bagian dari hak asasi manusia dan pengejawantahan pelaksanaan kedaulatan rakyat," kata Atnike dalam keterangannya, Minggu (11/6/2023).
Baca juga: Bawaslu DKI Ingatkan Bacaleg Patuhi Tahapan Pemilu: Jangan Dulu Kampanye!
Atnike menyatakan Komnas HAM berkomitmen terus aktif berkontribusi positif dalam penegakan HAM, termasuk upaya-upaya pemenuhan hak konsitusional warga negara. Salah satunya melalui pelaksanaan Deklarasi Pemilu Ramah HAM bersama para pemangku kepentingan.
"Deklarasi Pemilu Ramah HAM hari ini adalah salah satu langkah responsif Komnas HAM untuk mewujudkan pemenuhan hak-hak kepemiluan setiap warga negara, terutama bagi kelompok marginal-rentan," ucap Atnike.
Lihat Juga :