Pengacara Keluarga Terpidana Kasus Vina Ingin Ketua RT Pasren Jujur
Selasa, 02 Juli 2024 - 22:21 WIB
loading...
A
A
A
Roely, pengacara yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pun membeberkan fakta bahwa pada tanggal kejadian yakni 27 Agustus 2016 pukul 22.00 WIB, para terpidana sudah masuk ke rumah RT Pasren.
"Pada waktu kejadian mereka tidak melakukan apa yang ditudingkan, tapi tidur-tiduran di rumah Pak RT sampai pagi. 27 Agustus jam 10 malam, udah masuk ke tempatnya Pak RT kejadian kan kurang lebih sekitar jam 10," kata Roely.
Baca juga: Terungkap, Ini Tampang Ketua RT Pasren Saksi Kunci yang Menghilang di Kasus Vina Cirebon
Roely menyayangkan kesaksian dari RT Pasren yang menyangkal bahwa kelima terpidana tidak berada di tempatnya. "Dalam kesaksiannya dibawah sumpah, dia bilang bahwa anak-anak itu tidak di situ katanya. Ini 5 terpidana ya. Jadi ada di rumah Pak RT sesungguhnya yang kemudian Pak RT tidak menyampaikan, menyangkal," katanya.
"Pada waktu kejadian mereka tidak melakukan apa yang ditudingkan, tapi tidur-tiduran di rumah Pak RT sampai pagi. 27 Agustus jam 10 malam, udah masuk ke tempatnya Pak RT kejadian kan kurang lebih sekitar jam 10," kata Roely.
Baca juga: Terungkap, Ini Tampang Ketua RT Pasren Saksi Kunci yang Menghilang di Kasus Vina Cirebon
Roely menyayangkan kesaksian dari RT Pasren yang menyangkal bahwa kelima terpidana tidak berada di tempatnya. "Dalam kesaksiannya dibawah sumpah, dia bilang bahwa anak-anak itu tidak di situ katanya. Ini 5 terpidana ya. Jadi ada di rumah Pak RT sesungguhnya yang kemudian Pak RT tidak menyampaikan, menyangkal," katanya.
(abd)
Lihat Juga :