Peran Strategis Parpol untuk Pembangunan Demokrasi Indonesia

Senin, 27 Mei 2019 - 16:59 WIB
Peran Strategis Parpol untuk Pembangunan Demokrasi Indonesia
Peran Strategis Parpol untuk Pembangunan Demokrasi Indonesia
A A A
JAKARTA - Partai politik mempunyai peran strategis dalam memberikan kontribusi positif bagi pertumbuhan demokrasi di Indonesia. Hal tersebut di antaranya untuk mendorong terciptanya reformasi politik dan reformasi institusi demokrasi sebagai upaya strategis membangun citra demokrasi Indonesia.

Hal itu disampaikan Direktur Politik Dalam Negeri, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) La Ode Ahmad dalam Forum Peningkatan Kualitas Demokrasi pada Aspek Lembaga Demokrasi terkait Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Partai Politik, di Aston Manado Hotel, Sulawesi Utara, Senin (27/5/2019).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Perwakilan Tim Pokja IDI wilayah Provinsi Sulawesi Utara, Tokoh Masyarakat, Ketua BEM Universitas di Kota Manado, Partai Politik Peserta Pemilu, dan anggota DPRD di wilayah Provinsi Sulawesi Utara.

Sementara, narasumber yang hadir selain dari Kemendagri ada Akademisi IPDN Prof. Nurlia Nurdin dan Akademisi Universitas Sam Ratulangi, Dr. Ferry Liando. "Kegiatan ini sebagai upaya untuk menjaga silaturahmi antara unsur pemerintah dengan unsur lembaga demokrasi di wilayah Sulawesi Utara khususnya Kota Manado," kata La Ode Ahmad dalam sambutannya.

Menurut La Ode Ahmad, partai politik mempunyai fungsi strategis bagi perkembangan demokrasi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 11 Undang-Undang No 2 Tahun 2008 partai politik memiliki beberapa fungsi, Pertama, pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warganegara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,

Kedua, lanjut dia, penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat. Ketiga, penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara, keempat partisipasi politik warga negara Indonesia.

Terakhir, rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.

La Ode menambahkan, pentingnya fungsi partai politik guna mendorong banyak negara memberikan pendanaan bagi partai politik, termasuk di Indonesia. Kendati demikian, pelaksanaannya tetap diatur dalam peraturan perundang-undangan secara tegas.

Bantuan keuangan partai politik di Indonesia terbagi dalam 3 (tiga) tingkatan, untuk tingkat pusat sebesar Rp1.000, per suara sah, tingkat provinsi sebesar Rp1.200, per suara sah, dan tingkat kabupaten/kota sebesar Rp1.500, per suara sah.

Besaran nilai bantuan keuangan partai politik tersebut dapat dinaikkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah mendapat persetujuan Mendagri. “Penggunaan bantuan keuangan partai politik prioritas digunakan untuk pendidikan politik bagi anggota partai politik dan masyarakat serta dapat digunakan sebagai dana penunjang kegiatan operasional sekretariat partai politik,” tutupnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4400 seconds (0.1#10.140)