Daftar Gugatan ke MK, Sandi Sebut Ini Langkah Konstitusional

Jum'at, 24 Mei 2019 - 10:48 WIB
Daftar Gugatan ke MK, Sandi Sebut Ini Langkah Konstitusional
Daftar Gugatan ke MK, Sandi Sebut Ini Langkah Konstitusional
A A A
JAKARTA - Pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno bakal mendaftarkan gugatan perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), hari ini.

Informasi dari Prabowo-Sandi Media Center, gugatan itu akan didaftarkan pada sekitar pukul 14.00 WIB nanti. "Pukul 14.00 WIB akan disampaikan," kata Sandiaga Uno, Jumat (24/5/2019).

Dia mengatakan, penanggung jawab gugatan ke MK itu akan dikomandoi Direktur Komunikasi dan Media Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Hashim Djojohadikusumo. "Ini adalah bentuk langkah-langkah Prabowo-Sandi untuk tetap berada di jalur konstitusional," ungkapnya.

Sekadar diketahui, mereka sebelumnya menyatakan tidak akan mengambil jalur hukum ke MK. Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak pun menjelaskan ada desakan dari berbagai daerah, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Papua, Nusa Tenggara Timur, dan Sumatera Utara, agar Prabowo-Sandi mengajukan gugatan ke MK.

"Daerah-daerah itu sudah menyiapkan banyak bukti pelanggaran kecurangan yang memang TSMB, Terstruktur, Sistematis, Masif, dan Brutal," kata Dahnil.

Adapun dari hasil hitungan KPU, pasangan Jokowi-Ma’ruf meraih 85.607.362 suara atau 55,50 persen dari total suara sah nasional. Sedangkan pasangan Prabowo-Sandi mendapat 68.650.239 suara atau 44,50 persen dari total suara sah nasional. Selisih kedua pasangan sebanyak 16.957.123 suara.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7494 seconds (0.1#10.140)