Daftar Gugatan ke MK, Sandi Sebut Ini Langkah Konstitusional
A
A
A
JAKARTA - Pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno bakal mendaftarkan gugatan perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), hari ini.
Informasi dari Prabowo-Sandi Media Center, gugatan itu akan didaftarkan pada sekitar pukul 14.00 WIB nanti. "Pukul 14.00 WIB akan disampaikan," kata Sandiaga Uno, Jumat (24/5/2019).
Dia mengatakan, penanggung jawab gugatan ke MK itu akan dikomandoi Direktur Komunikasi dan Media Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Hashim Djojohadikusumo. "Ini adalah bentuk langkah-langkah Prabowo-Sandi untuk tetap berada di jalur konstitusional," ungkapnya.
Sekadar diketahui, mereka sebelumnya menyatakan tidak akan mengambil jalur hukum ke MK. Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak pun menjelaskan ada desakan dari berbagai daerah, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Papua, Nusa Tenggara Timur, dan Sumatera Utara, agar Prabowo-Sandi mengajukan gugatan ke MK.
"Daerah-daerah itu sudah menyiapkan banyak bukti pelanggaran kecurangan yang memang TSMB, Terstruktur, Sistematis, Masif, dan Brutal," kata Dahnil.
Adapun dari hasil hitungan KPU, pasangan Jokowi-Ma’ruf meraih 85.607.362 suara atau 55,50 persen dari total suara sah nasional. Sedangkan pasangan Prabowo-Sandi mendapat 68.650.239 suara atau 44,50 persen dari total suara sah nasional. Selisih kedua pasangan sebanyak 16.957.123 suara.
Informasi dari Prabowo-Sandi Media Center, gugatan itu akan didaftarkan pada sekitar pukul 14.00 WIB nanti. "Pukul 14.00 WIB akan disampaikan," kata Sandiaga Uno, Jumat (24/5/2019).
Dia mengatakan, penanggung jawab gugatan ke MK itu akan dikomandoi Direktur Komunikasi dan Media Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Hashim Djojohadikusumo. "Ini adalah bentuk langkah-langkah Prabowo-Sandi untuk tetap berada di jalur konstitusional," ungkapnya.
Sekadar diketahui, mereka sebelumnya menyatakan tidak akan mengambil jalur hukum ke MK. Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak pun menjelaskan ada desakan dari berbagai daerah, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Papua, Nusa Tenggara Timur, dan Sumatera Utara, agar Prabowo-Sandi mengajukan gugatan ke MK.
"Daerah-daerah itu sudah menyiapkan banyak bukti pelanggaran kecurangan yang memang TSMB, Terstruktur, Sistematis, Masif, dan Brutal," kata Dahnil.
Adapun dari hasil hitungan KPU, pasangan Jokowi-Ma’ruf meraih 85.607.362 suara atau 55,50 persen dari total suara sah nasional. Sedangkan pasangan Prabowo-Sandi mendapat 68.650.239 suara atau 44,50 persen dari total suara sah nasional. Selisih kedua pasangan sebanyak 16.957.123 suara.
(maf)