Surat Tuntutan SYL Setebal 1.576 Halaman, Diangkut Pakai Troli

Jum'at, 28 Juni 2024 - 14:45 WIB
loading...
Surat Tuntutan SYL Setebal 1.576 Halaman, Diangkut Pakai Troli
JPU pada KPK akan membacakan surat tuntutan kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jumat (28/6/2024). Foto/Achmad Al Fiqri
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan surat tuntutan kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jumat (28/6/2024) siang. Tak tanggung-tanggung, surat tuntutan SYL disiapkan JPU dengan ribuan halaman.

Penampakan tebalnya surat tuntutan SYL terlihat kala JPU tioba di ruang sidang M Hatta Ali di PN Jakpus sekitar pukul 13.45 WIB. Seorang JPU menderek sebuah troli yang mengangkut boks berisi surat tuntutan SYL.

Setibanya di meja sidang, JPU pun membuka noks dan mengerek surat tuntutan yang terlihat tebal. JPU bergotong-royong untuk memindahkan beleid surat tuntutan SYL ke meja sidang.



Kendati tebalnya surat tuntutan SYL, JPU meminta mohon kepada majelis hakim agar pembacaan surat tuntutan SYL pada poin pentingnya saja. Sebab, surat tuntutan SYL setebal 1.576 halaman.

"Untuk efisien waktu persidangan hari ini Yang Mulia, karena surat tuntutan ini khusus untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo terdiri dari 1.576 halaman, masing-masing juga sama untuk terdakwa Muhammad Hatta dan Kasdi," ujar JPU sebelum membacakan surat tuntutan.

"Kami mengusulkan Yang Mulia, untuk pembacaan untuk surat tuntutan atas nama terdakwa Syahrul Yasin Limpo akan kami bacakan pokok-pokoknya antara lain seperti fakta persidangan, nama saksi, fakta hukum, beberapa kami bacakan, selanjutnya analisa yuridis, kesimpulan dan amar kami bacakan secara lengkap," tandasnya.

Merespons itu, majelis hakim pun mengabulkan keinginan JPU. Sidang pun dilanjutkan dengan pembacaan surat tuntutan kepada para terdakwa.

Sekadar informasi, SYL didakwa telah meraup uang sebesar Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.

JPU meyakini, SYL melakukan perbuatan ancung bersama mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta. Jumlah tersebut mereka kumpulkan dalam kurun waktu 2020-2023.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2087 seconds (0.1#10.140)
pixels