2 Mantan Anak Buah Syahrul Yasin Limpo Dituntut 6 Tahun Penjara

Jum'at, 28 Juni 2024 - 18:12 WIB
loading...
2 Mantan Anak Buah Syahrul...
Dua mantan anak buah Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut pidana 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. Foto/Achmad Al Fiqri
A A A
JAKARTA - Dua mantan anak buah Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut pidana 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Mereka adalah mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama," kata JPU saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jumat (28/6/2024).

Dalam pertimbangannya, JPU mempertimbangkan hal-hal memberatkan dan meringankan bagi dua mantan anak buah SYL. Untuk terdakwa Hatta, JPU membeberkan tiga hal memberatkan.





"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak beterus terang atau berbelit-belit dalam memberikan keterangan, terdakwa telah mencederai kepercayaan masyarakat, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," terang JPU.

Sementara hal meringankan, JPU menyampaikan bahwa Hatta dianggap tidak menikmati secara materiil hasil perbuatannya. Sedangkan hal memberatkan, JPU menilai Kasdi Subagyono merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara pemerintah.

Kemudian, Kasdi juga dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. "Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif menerangkan perbuatannya sendiri maupun tindak pidananya, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa tidak memperoleh hasil tindak pidana secara materil," tandasnya.

Adapun susunan JPU KPK yang melayangkan tuntutan kepada SYL ialah Ikhsan Fernandi, Meyer Simanjuntak, Muhammad Hadi, Fengki Indra, Masmudi, dan Ricard Marpaung. Sekadar informasi, mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) didakwa telah meraup uang sebesar Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.

JPU meyakini SYL melakukan perbuatan lancung bersama Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta. Jumlah tersebut mereka kumpulkan dalam kurun waktu 2020-2023.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Pengurangan Takaran...
Kasus Pengurangan Takaran MinyaKita, Polri Tetapkan 1 Tersangka
Kasasi Syahrul Yasin...
Kasasi Syahrul Yasin Limpo Ditolak MA, Begini Reaksi KPK
Kasasi Ditolak MA, Syahrul...
Kasasi Ditolak MA, Syahrul Yasin Limpo Tetap Divonis 12 Tahun Penjara
Kerap Mangkir Panggilan...
Kerap Mangkir Panggilan Pemeriksaan, Firli Bahuri Terancam Dijemput Paksa
Dukung Asta Cita Presiden...
Dukung Asta Cita Presiden Prabowo, Polri Siap Wujudkan Swasembada Jagung 2025
Kapolri Perintahkan...
Kapolri Perintahkan Jajarannya Segera Tuntaskan Kasus Eks Ketua KPK Firli Bahuri
Kementan Tingkatkan...
Kementan Tingkatkan Kapasitas Penyuluh Pertanian melalui Peran BPP
Firli Bahuri Kembali...
Firli Bahuri Kembali Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Pemerasan SYL
Polri Kembali Periksa...
Polri Kembali Periksa Firli Bahuri Hari Ini, Bakal Ditahan?
Rekomendasi
Bacaan Zikir Wanita...
Bacaan Zikir Wanita Haid di Bulan Ramadan
MNC Sekuritas dan Sucor...
MNC Sekuritas dan Sucor Asset Management Gelar Edukasi Pasar Modal Syariah di UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon
Ini 5 Fakultas/Sekolah...
Ini 5 Fakultas/Sekolah ITB dengan Keketatan Tertinggi pada SNBT 2025, Tertarik?
Berita Terkini
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
1 jam yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
2 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Mutasi Polri Maret 2025:...
Mutasi Polri Maret 2025: Irjen Rusdi Hartono Jabat Kapolda Sulsel, Brigjen Mardiyono Kapolda Bengkulu
3 jam yang lalu
Daftar Polwan Baru Jabat...
Daftar Polwan Baru Jabat Kapolres pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Infografis
6 Jenis Buah yang Bisa...
6 Jenis Buah yang Bisa Membantu Memperlambat Penuaan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved