Surat Tuntutan SYL Setebal 1.576 Halaman, Diangkut Pakai Troli

Jum'at, 28 Juni 2024 - 14:45 WIB
loading...
Surat Tuntutan SYL Setebal...
JPU pada KPK akan membacakan surat tuntutan kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jumat (28/6/2024). Foto/Achmad Al Fiqri
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan surat tuntutan kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jumat (28/6/2024) siang. Tak tanggung-tanggung, surat tuntutan SYL disiapkan JPU dengan ribuan halaman.

Penampakan tebalnya surat tuntutan SYL terlihat kala JPU tioba di ruang sidang M Hatta Ali di PN Jakpus sekitar pukul 13.45 WIB. Seorang JPU menderek sebuah troli yang mengangkut boks berisi surat tuntutan SYL.

Setibanya di meja sidang, JPU pun membuka noks dan mengerek surat tuntutan yang terlihat tebal. JPU bergotong-royong untuk memindahkan beleid surat tuntutan SYL ke meja sidang.



Kendati tebalnya surat tuntutan SYL, JPU meminta mohon kepada majelis hakim agar pembacaan surat tuntutan SYL pada poin pentingnya saja. Sebab, surat tuntutan SYL setebal 1.576 halaman.

"Untuk efisien waktu persidangan hari ini Yang Mulia, karena surat tuntutan ini khusus untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo terdiri dari 1.576 halaman, masing-masing juga sama untuk terdakwa Muhammad Hatta dan Kasdi," ujar JPU sebelum membacakan surat tuntutan.

"Kami mengusulkan Yang Mulia, untuk pembacaan untuk surat tuntutan atas nama terdakwa Syahrul Yasin Limpo akan kami bacakan pokok-pokoknya antara lain seperti fakta persidangan, nama saksi, fakta hukum, beberapa kami bacakan, selanjutnya analisa yuridis, kesimpulan dan amar kami bacakan secara lengkap," tandasnya.

Merespons itu, majelis hakim pun mengabulkan keinginan JPU. Sidang pun dilanjutkan dengan pembacaan surat tuntutan kepada para terdakwa.

Sekadar informasi, SYL didakwa telah meraup uang sebesar Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.

JPU meyakini, SYL melakukan perbuatan ancung bersama mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta. Jumlah tersebut mereka kumpulkan dalam kurun waktu 2020-2023.

Dalam memuluskan langkahnya, SYL menunjuk beberapa orang kepercayaan untuk menduduki posisi strategis di Kementan. Salah satunya, Muhammd Hatta yang merupakan orang kepercayaan SYL saat menjabat Gubernur Sulawesi Selatan.

Hatta didapuk sebagai Pj. Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan RI sejak Juni 2020 sampai dengan 2022 dan sebagai Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan sejak Januari 2023. Selain itu, SYL juga mengangkat orang kepercayaannya yaitu Imam Mujahidin Fahmid sebagai staf khusus Mentan RI.

Kemudian, pada awal 2020, SYL mengumpulkan Imam Mukahidim, Kasdi Subagyono, dan Panji Harjanto di ruangannya, lantai 2 Kantor Kementan. Saat itu, SYL menginstruksikan mereka untuk mengumpulkan uang patungan dari para pejabat Eselon I Kementan.

SYL pun telah menentukan besaran pungutan tersebut, yakni 20 persen dari Anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan RI. Bahkan, SYL memberikan ancaman kepada anak buah yang tidak memenuhi akal bulusnya tersebut berupa dipindahtugaskan atau di "non job."

Asapun jumlah uang yang diperoleh SYL selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp44.546.079.044 (Rp44,5 miliar).

Atas perbuatannya, SYL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1199 seconds (0.1#10.140)