Temui Jokowi, Pimpinan MPR Lapor Tak Bisa Amendemen UUD 1945
Jum'at, 28 Juni 2024 - 13:46 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: MPR Pastikan Proses Amendemen UUD 1945 Dilakukan di Sisa Masa Periode Ini
Ahmad menjelaskan, sesuai aturan, MPR dapat merubah UUD 1945 dengan masa jabatan di atas 6 bulan. Sedangkan, pimpinan MPR saat ini hanya tersisa 3 bulan masa jabatannya.
"Sementara tatib memberikan batasan MPR dapat merubah UUD kalau masa jabatannya lebih di atas 6 bulan. Kami sudah kurang dari 3 bulan lagi," katanya.
Maka dari itu, Ahmad menyebut amandemen UUD akan bisa dilaksanakan dan diteruskan oleh MPR periode berikutnya. "Sehingga wacana itu menjadi wacana dan kita serahkan pada MPR periode berikutnya," katanya.
Ahmad menjelaskan, sesuai aturan, MPR dapat merubah UUD 1945 dengan masa jabatan di atas 6 bulan. Sedangkan, pimpinan MPR saat ini hanya tersisa 3 bulan masa jabatannya.
"Sementara tatib memberikan batasan MPR dapat merubah UUD kalau masa jabatannya lebih di atas 6 bulan. Kami sudah kurang dari 3 bulan lagi," katanya.
Maka dari itu, Ahmad menyebut amandemen UUD akan bisa dilaksanakan dan diteruskan oleh MPR periode berikutnya. "Sehingga wacana itu menjadi wacana dan kita serahkan pada MPR periode berikutnya," katanya.
(abd)
Lihat Juga :