Temui Jokowi, Pimpinan MPR Lapor Tak Bisa Amendemen UUD 1945

Jum'at, 28 Juni 2024 - 13:46 WIB
loading...
Temui Jokowi, Pimpinan...
Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah memberikan keterangan kepada wartawan usai bertemu dengan Presiden Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (28/6/2024). FOTO/MPI/RAKA DWI NOVIANTO
A A A
JAKARTA - Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat ( MPR ) menemui Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) di Istana Negara, Jumat (28/6/2024) hari ini. MPR menyatakan sudah tidak bisa lagi melakukan amendemen Undang-Undang Dasar 1945 karena masa tugas hampir selesai.

Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah mengatakan, pertemuan dengan Jokowi awalnya membahas mengenai sidang tahunan MPR. Presiden Jokowi dan pimpinan MPR akan menghadiri sidang tahunan yang akan dilaksanakan Gedung MPR/DPR.

"Tadi kita bicarakan hal itu presiden dan pimpinan MPR bersepakat akan menghadiri sidang tahunan MPR pada 16 Agustus 2024 di Gedung DPR/MPR RI yang proses atau metode persidangannya telah diputuskan sama dengan sidang tahunan MPR di tahun sebelumnya," kata Ahmad Basarah di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (28/6/2024).



Pembahasan kedua, kata Ahmad, terkait dengan upacara peringatan kemerdekaan RI 17 Agustus 2024 yang dilaksanakan di Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Istana Jakarta. Pimpinan MPR, kata Ahmad, juga mengundang Presiden Jokowi menghadiri peringatan bagi konstitusi pada 18 Agustus mendatang.

"Maka kami mengundang agar presiden melengkapi Keppresnya dengan menghadiri peringatan hari konstitusi di 18 Agustus 2024 yang akan datang," kata Ahmad Basarah.

Selain itu, kata Ahmad, pimpinan MPR juga menyampaikan mengenai amendemen UUD 1945 yang tidak bisa lagi dilakukan pada periode kepemimpinannya. "Ditegaskan bahwa MPR di kepemimpinan kami, sudah tidak dapat melaksanakan amendemen UUD NKRI 1945 karena masa tugas kami tinggal 3 bulan," katanya.

Baca juga: MPR Pastikan Proses Amendemen UUD 1945 Dilakukan di Sisa Masa Periode Ini

Ahmad menjelaskan, sesuai aturan, MPR dapat merubah UUD 1945 dengan masa jabatan di atas 6 bulan. Sedangkan, pimpinan MPR saat ini hanya tersisa 3 bulan masa jabatannya.

"Sementara tatib memberikan batasan MPR dapat merubah UUD kalau masa jabatannya lebih di atas 6 bulan. Kami sudah kurang dari 3 bulan lagi," katanya.

Maka dari itu, Ahmad menyebut amandemen UUD akan bisa dilaksanakan dan diteruskan oleh MPR periode berikutnya. "Sehingga wacana itu menjadi wacana dan kita serahkan pada MPR periode berikutnya," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polemik Lomba Cerdas...
Polemik Lomba Cerdas Cermat, MPR Evaluasi Penggunaan Speaker
Diundang Gibran, Josepha...
Diundang Gibran, Josepha Alexandra: Jadi Semangat Kami untuk Terus Melangkah Maju
Disrupsi Teknologi Picu...
Disrupsi Teknologi Picu Polarisasi, Ida Fauziyah Dorong 4 Pilar sebagai Filter Digital
Laporkan Saiful Mujani...
Laporkan Saiful Mujani ke Bareskrim, MPSI: Perbuatan Melawan Hukum dan Kategori Makar
Indonesia Butuh Nakhoda,...
Indonesia Butuh Nakhoda, Bukan Penguasa
Kembali atau Dijajah:...
Kembali atau Dijajah: Menjemput Nusantara Jayasempurna
Deddy Corbuzier Soroti...
Deddy Corbuzier Soroti Kontroversi LCC Empat Pilar MPR, Tantang Juri Adu Pintar
Ketua MPR Ungkap Alasan...
Ketua MPR Ungkap Alasan Juri Cerdas Cermat Tak Ucapkan Minta Maaf ke Publik
Siswi SMAN 1 Pontianak...
Siswi SMAN 1 Pontianak yang Berani Protes Juri Cerdas Cermat MPR Ditawari Beasiswa ke China
Rekomendasi
Plaza Seremoni IKN Karya...
Plaza Seremoni IKN Karya Brantas Abipraya Raih Penghargaan Lanskap Internasional MLAA 2026
Kemenkop dan Rumah Energi...
Kemenkop dan Rumah Energi Dorong Koperasi Jadi Motor Transisi Energi
Telkom Catat Pendapatan...
Telkom Catat Pendapatan Rp146,7 Triliun, DPR Minta Soliditas Dijaga
Berita Terkini
PAMA Group Tanam 2.000...
PAMA Group Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Pesisir Semarang: 'Jadi Benteng Alami dari Perubahan Iklim'
Buku Sang Arsitek Presisi...
Buku Sang Arsitek Presisi Polri Ulas Kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Dokter Tifa: Dakwaan...
Dokter Tifa: Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Berisi Pasal Lemah
Dokter Tifa Mulai Disidang...
Dokter Tifa Mulai Disidang 2 Juli: Insya Allah Kami Siap
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
1 Lagi Calon Manajer...
1 Lagi Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal Dunia saat Latsarmil, Total 3 Orang
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved