Istri Terima Uang Harian dan Bulanan dari Kementan, SYL: Itu Resmi

Senin, 24 Juni 2024 - 12:19 WIB
loading...
Istri Terima Uang Harian...
Mantan Mentan SYL saat menjadi saksi mahkota untuk terdakwa eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta, Senin (24/6/2024). FOTO/MPI/ACHMAD AL FIQRI
A A A
JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku mengetahui adanya aliran dana untuk istri, Ayun Sri Harahap dari Kementerian Pertanian. Ia menegaskan bahwa uang itu resmi dan telah dianggarkan dalam Kementan.

Hal itu disampaikan SYL saat menjadi saksi mahkota untuk terdakwa eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta, Senin (24/6/2024). Mulanya, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menanyakan pengetahuan SYL terkait adanya aliran uang untuk Sri per hari dan per bulan dari Kementan.

"Apakah saudara tahu, Bu Menteri, istri sah saudara. Menurut keterangan saksi yang lain itu, selain menerima biaya makan atau uang per hari ada yang Rp2-3 juta sesuai kebutuhan, Bu Menteri dalam hal ini istri saudara juga, ada menerima uang bulanan? Tahu nggak saudara?" kata Hakim Pontoh dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).



Merespons itu, SYL mengaku tahu dan menegaskan bahwa uang itu merupakan dana Dharma Wanita. Menurutnya, anggaran wajar dan ada dalam protap setiap pejabat, bahkan sekelas Gubernur.

"Yang Mulia, itu uang rumah tangga, kemudian uang Dharma Wanita. Ini semua Protap semua menteri, ini semua protap pejabat termasuk gubernur. Ada uang rumah tangga, ada uang Dharma Wanita," tutur SYL.

"Istri saya mendampungi Bu Presiden ke mana-mana dan mempersiapkan acaranya," imbuhnya.

Merespons itu, Hakim Pontoh melayangkan pertanyaan penegasan terkait pengetahuan SYL terhadap aliran dana uang Kementan ke sang istri.

"Jadi saudara mengetahui bahwa istri saudara, atau Bu Menteri menerima uang per bulan ya?" tanya Hakim Pontoh.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1645 seconds (0.1#10.140)