Istri Terima Uang Harian dan Bulanan dari Kementan, SYL: Itu Resmi
loading...
A
A
A
"Dia diberi oleh kantor seperti itu," tutur SYL.
"Rp15 juta kemudian sampai ke terakhir Rp30 juta?" tanya Hakim Pontoh.
"Tahu Yang Mulia," jawab SYL.
Kemudian, Hakim Pontoh bertanya sumber dana yang masuk ke kantong istri SYL. SYL menilai bahwa anggaran itu resmi lantaran dianggarkan oleh Kementan.
"Apa saudara tahu sumber dana uang yang diterima istri saudara?" tanya Hakim Pontoh.
"Dana dari kantor Yang Mulia, sudah ada anggaran rumah tangga saya," jawab SYL.
"Dan menurut saudara itu resmi?" tanya Hakim Pontoh.
"Saya kira yakin Yang Mulia, karena waktu menjadi gubernur juga seperti itu. Waktu wagub juga seperti itu," jawab SYL.
Sebelumnya, eks Kasubag Rumah Tangga Kementan Isnar Widodo menyatakan, pihaknya secara rutin memberikan jatah kepada istri Syahrul Yasin Limpo (SYL), Ayun Sri Harahap. Jumlahnya mencapai puluhan juta.
Hal itu ia sampaikan saat dihadirkan sebagai saksi bersama dua orang lainnya dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024).
"Rp15 juta kemudian sampai ke terakhir Rp30 juta?" tanya Hakim Pontoh.
"Tahu Yang Mulia," jawab SYL.
Kemudian, Hakim Pontoh bertanya sumber dana yang masuk ke kantong istri SYL. SYL menilai bahwa anggaran itu resmi lantaran dianggarkan oleh Kementan.
"Apa saudara tahu sumber dana uang yang diterima istri saudara?" tanya Hakim Pontoh.
"Dana dari kantor Yang Mulia, sudah ada anggaran rumah tangga saya," jawab SYL.
"Dan menurut saudara itu resmi?" tanya Hakim Pontoh.
"Saya kira yakin Yang Mulia, karena waktu menjadi gubernur juga seperti itu. Waktu wagub juga seperti itu," jawab SYL.
Sebelumnya, eks Kasubag Rumah Tangga Kementan Isnar Widodo menyatakan, pihaknya secara rutin memberikan jatah kepada istri Syahrul Yasin Limpo (SYL), Ayun Sri Harahap. Jumlahnya mencapai puluhan juta.
Hal itu ia sampaikan saat dihadirkan sebagai saksi bersama dua orang lainnya dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024).