Kementan Beli Rompi Antipeluru untuk Kunjungan SYL ke Papua
Kamis, 20 Juni 2024 - 06:34 WIB
loading...
Persidangan dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan dengan terdakwa SYL dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/6/2024). FOTO/MPI/NUR KHABIBI
A
A
A
JAKARTA - Mantan Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian (Kementan), Muhammad Hatta mengaku pernah membeli rompi antipeluru untuk eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Rompi tersebut disiapkan untuk kunjungan SYL ke Papua.
Pembelian rompi terungkap dalam persidangan dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan dengan terdakwa SYL dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/6/2024). Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menanyakan Hatta Muhammad Hatta yang hadir sebagai saksi mahkota soal Karina. Usut punya usut, Karina merupakan staf Biro Umum yang menyerahkan ke Hatta uang untuk pembelian rompi.
"Pernahkah saksi menerima uang baik tunai maupun transferan, kemarin Karina sudah dijelaskan ada buktinya semua ya, dari Karina?" tanya Meyer di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/6/2024).
"Dari Karina seingat saya pernah sekali terkait dengan pembayaran rompi antipeluru," jawab Saksi.
Pembelian rompi terungkap dalam persidangan dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan dengan terdakwa SYL dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/6/2024). Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menanyakan Hatta Muhammad Hatta yang hadir sebagai saksi mahkota soal Karina. Usut punya usut, Karina merupakan staf Biro Umum yang menyerahkan ke Hatta uang untuk pembelian rompi.
"Pernahkah saksi menerima uang baik tunai maupun transferan, kemarin Karina sudah dijelaskan ada buktinya semua ya, dari Karina?" tanya Meyer di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/6/2024).
"Dari Karina seingat saya pernah sekali terkait dengan pembayaran rompi antipeluru," jawab Saksi.
Lihat Juga :