Hari Ini Karen Agustiawan Hadapi Sidang Putusan Kasus Korupsi LNG
Senin, 24 Juni 2024 - 07:12 WIB
loading...
Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan menghadapi sidang putusan di Pengadilan Tipikor, PN Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024). Karen merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan LNG. Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan menghadapi sidang putusan di Pengadilan Tipikor, PN Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024). Karen merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG).
"Putusan majelis hakim yang digelar pukul 10.00 WIB," tulis laman SIPP, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).
Baca juga: Tolak Eksepsi Karen Agustiawan, Hakim Perintahkan Pembuktian Korupsi LNG Dilanjutkan
Sebelumnya, Karen dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus dugaan korupsi pengadaan LNG. Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang di Pengadilan Tipikor, Kamis (30/5/2024).
Jaksa meyakini Karen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Putusan majelis hakim yang digelar pukul 10.00 WIB," tulis laman SIPP, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).
Baca juga: Tolak Eksepsi Karen Agustiawan, Hakim Perintahkan Pembuktian Korupsi LNG Dilanjutkan
Sebelumnya, Karen dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus dugaan korupsi pengadaan LNG. Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang di Pengadilan Tipikor, Kamis (30/5/2024).
Jaksa meyakini Karen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lihat Juga :