Tolak Eksepsi Karen Agustiawan, Hakim Perintahkan Pembuktian Korupsi LNG Dilanjutkan

Senin, 04 Maret 2024 - 13:06 WIB
loading...
Tolak Eksepsi Karen...
Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak menerima eksepsi atau nota keberatan terdakwa Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan. Foto/MPI/nur khabibi
A A A
JAKARTA - Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan LNG PT Pertamina kembali digelar. Dalam sidang kali ini, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak menerima eksepsi atau nota keberatan terdakwa Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan .

Hakim pun menyatakan tidak dapat menerima nota keberatan dari tim penasihat hukum Karen Agustiawan. "Mengadili, satu, menyatakan nota keberatan terdakwa Galaila Karen Agustiawan dan dari tim penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim, Maryono di Ruang Sidang Wirjono Projodikoro, Senin (4/3/2024).

Majelis Hakim pun memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melanjutkan sidang pembuktian kasus tersebut.

Baca juga: Kasus Korupsi LNG, Karen Agustiawan Didakwa Rugikan Negara USD113 Juta

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Galaila Karen Agustiawan berdasarkan surat dakwaan penuntut umum tersebut," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan didakwa telah merugikan negara sebesar USD113 juta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina (PTPM) Persero 2011-2021.

Baca juga: Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Sita Uang-Perhiasan...
KPK Sita Uang-Perhiasan usai Geledah Rumah Dinas Bupati dan Kantor Dinas Kabupaten Sukoharjo
Bentuk Tim Penyidik...
Bentuk Tim Penyidik Khusus Usut Kasus Febrie, Kejagung: 9 Penyidik, Mayoritas Jaksa Alumni KPK
Penanganan Perkara Febri...
Penanganan Perkara Febri Adriansyah Dialihkan dari Polri, Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik
Ketua KPK Akui Berkomunikasi...
Ketua KPK Akui Berkomunikasi dengan Jaksa Agung, Supervisi Kasus Febrie Adriansyah Mulai Berjalan
Aspri John Field Ungkap...
Aspri John Field Ungkap Dibekali Kartu Kredit untuk Entertain Pejabat Bea Cukai
Soal Usulan Ambil Alih...
Soal Usulan Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, KPK: Kita Ikuti Dulu Perkembangannya
375 Kg Emas Disita Terkait...
375 Kg Emas Disita Terkait Korupsi Wakil Menteri
Dituntut 8,5 Tahun Penjara,...
Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Gubernur Riau: JPU Abaikan Fakta Persidangan
Masa Transisi ke B50...
Masa Transisi ke B50 Berlangsung hingga September, Penyaluran Dilakukan Bertahap
Rekomendasi
Menteri PU Jawab Isu...
Menteri PU Jawab Isu Keponakan Jadi Komisaris: Lu Bisa Buktikan, Gue Kasih Umrah
Sering Kena Zonk & Trauma...
Sering Kena Zonk & Trauma Promo PHP Saat Belanja Online? Resep Ini Dijamin Bikin Happy
UNJ Dorong Pendidikan...
UNJ Dorong Pendidikan Inklusif melalui Penguatan Kapasitas Guru di PKBM Ghaisan Cendekia
Berita Terkini
Prabowo Pimpin Rapat...
Prabowo Pimpin Rapat 5 Jam soal Koperasi Desa Merah Putih di Istana, Ini Hasilnya
Di Forum BRICS 2026,...
Di Forum BRICS 2026, KSPSI AGN Dorong AI Berpihak pada Pekerja
Kejagung Ralat Pernyataan,...
Kejagung Ralat Pernyataan, Status Febrie Adriansyah Tetap Tersangka di 3 Sprindik Baru
Rismon: Jokowi Tak Ingin...
Rismon: Jokowi Tak Ingin Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, hanya Ingin Polemik Ijazah Tuntas
Dongkrak Ekonomi Perdesaan,...
Dongkrak Ekonomi Perdesaan, 10 Asosiasi Desa Dukung Kopdes Merah Putih
Wamenhaj Dorong Semangat...
Wamenhaj Dorong Semangat 'Travel Beyond Profit' di Mukernas III ASPHIRASI
Infografis
Pakistan Perintahkan...
Pakistan Perintahkan Militer untuk Membalas Serangan India
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved