UU Tapera Digugat ke MK, Berikut Pasal-pasal yang Harus Diuji
loading...
A
A
A
Potensi kerugian bertentangan dengan ketentuan Pasal 28 G ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi:
"Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi".
Menurut dia, uang hasil jerih payah pemohon bekerja dengan berlakunya Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 9 ayat (2) UU Tapera akan diwajibkan diberikan ke negara, sedangkan tabungan merupakan pilihan.
Maka itu, dalam petitum permohonannya, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 1 Ayat (3) dan Pasal 9 Ayat (2) UU Tapera bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat menjadi konstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai "dengan keinginan sendiri secara sukarela".
Lihat Juga: Kades di Kebumen Uji Materi UU Pilkada di MK, Minta Masa Cuti Calon Petahana Diperpanjang
"Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi".
Menurut dia, uang hasil jerih payah pemohon bekerja dengan berlakunya Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 9 ayat (2) UU Tapera akan diwajibkan diberikan ke negara, sedangkan tabungan merupakan pilihan.
Maka itu, dalam petitum permohonannya, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 1 Ayat (3) dan Pasal 9 Ayat (2) UU Tapera bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat menjadi konstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai "dengan keinginan sendiri secara sukarela".
Lihat Juga: Kades di Kebumen Uji Materi UU Pilkada di MK, Minta Masa Cuti Calon Petahana Diperpanjang
(jon)