UU Tapera Digugat ke MK, Berikut Pasal-pasal yang Harus Diuji

Jum'at, 21 Juni 2024 - 19:45 WIB
loading...
UU Tapera Digugat ke...
Pekerja lepas atau freelance bernama Bansawan menggugat UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) ke MK. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pekerja lepas atau freelance bernama Bansawan menggugat UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun gugatan itu diajukan pada Kamis (6/6/2024) lalu.

Bansawan selaku Pemohon memohonkan pengujian Pasal 1 Ayat (3) dan Pasal 9 Ayat (2) UU Tapera. Adapun Pasal 1 Ayat (3) UU Tapera berbunyi:

Baca juga: Ribuan Buruh Demo Tolak Tapera di Istana, Komite BP Tapera ke DPR

“Peserta Tapera yang selanjutnya disebut peserta adalah setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 bulan yang telah membayar simpanan".

Kemudian, Pasal 9 Ayat (2) berbunyi:

“Pekerja mandiri sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) harus mendaftarkan dirinya sendiri kepada BP Tapera untuk menjadi peserta".

Sebagai pekerja freelance, penggugat keberatan jika dibebankan membayar Tapera. Sebab, akan menambah berat beban hidupnya.

"Seharusnya negara memfasilitasi kesejahteraan setiap WNI yang belum memiliki rumah, apabila menabung tentu dengan keinginannya sendiri secara sukarela," ujar Bansawan yang dikutip dari surat permohonannya, Jumat (21/6/2024).

Saat ini memang belum ada kerugian konstitusi yang dialaminya. Namun, Mahkamah menganut potensi kerugian dengan penalaran yang wajar.

"Artinya, sebagai WNI sebagaimana ketentuan Pasal 1 ayat (3) UU Tapera, Pemohon akan dirugikan jika pada tahun 2027 nanti diberlakukan," katanya.

Potensi kerugian bertentangan dengan ketentuan Pasal 28 G ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi:

"Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi".

Menurut dia, uang hasil jerih payah pemohon bekerja dengan berlakunya Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 9 ayat (2) UU Tapera akan diwajibkan diberikan ke negara, sedangkan tabungan merupakan pilihan.

Maka itu, dalam petitum permohonannya, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 1 Ayat (3) dan Pasal 9 Ayat (2) UU Tapera bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat menjadi konstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai "dengan keinginan sendiri secara sukarela".
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
DPR Sahkan Revisi UU...
DPR Sahkan Revisi UU PPSK Hari Ini, Berikut Poin-poin Lengkapnya
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Buka Jalan Baru, Presiden...
Buka Jalan Baru, Presiden Sementara Venezuela Tanda Tangani Undang-Undang Amnesti
Rekomendasi
Sandy Tumiwa Ungkap...
Sandy Tumiwa Ungkap Alasan Unggah Foto Tessa kaunang Berhijab, Kangen!
Disomasi Tessa Kaunang,...
Disomasi Tessa Kaunang, Sandy Tumiwa Bantah Cemarkan Nama Baik
AS Tolak Masuk Wasit...
AS Tolak Masuk Wasit Piala Dunia Omar Artan, Alasannya Terlibat Organisasi Teroris
Berita Terkini
Prabowo Bakal Bertemu...
Prabowo Bakal Bertemu JK
MUI Desak Pemerintah-DPR...
MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!
Perkuat Gerak Pelayanan,...
Perkuat Gerak Pelayanan, PKB Jabar Gelar PKBFest
KPK Tetapkan 4 Tersangka...
KPK Tetapkan 4 Tersangka terkait OTT BPK, Salah Satunya Bupati Muara Enim Edison
Mendagri Minta Tambahan,...
Mendagri Minta Tambahan, Total Pagu Anggaran 2027 Rp10 Triliun
Imigrasi Tangkap WNA...
Imigrasi Tangkap WNA Australia Buronan Interpol Kasus Penyelundupan Narkoba
Infografis
Waspada! Ini Gejala...
Waspada! Ini Gejala Super Flu yang Masuk ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved