UU Tapera Digugat ke MK, Berikut Pasal-pasal yang Harus Diuji
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pekerja lepas atau freelance bernama Bansawan menggugat UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun gugatan itu diajukan pada Kamis (6/6/2024) lalu.
Bansawan selaku Pemohon memohonkan pengujian Pasal 1 Ayat (3) dan Pasal 9 Ayat (2) UU Tapera. Adapun Pasal 1 Ayat (3) UU Tapera berbunyi:
“Peserta Tapera yang selanjutnya disebut peserta adalah setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 bulan yang telah membayar simpanan".
Kemudian, Pasal 9 Ayat (2) berbunyi:
“Pekerja mandiri sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) harus mendaftarkan dirinya sendiri kepada BP Tapera untuk menjadi peserta".
Sebagai pekerja freelance, penggugat keberatan jika dibebankan membayar Tapera. Sebab, akan menambah berat beban hidupnya.
"Seharusnya negara memfasilitasi kesejahteraan setiap WNI yang belum memiliki rumah, apabila menabung tentu dengan keinginannya sendiri secara sukarela," ujar Bansawan yang dikutip dari surat permohonannya, Jumat (21/6/2024).
Saat ini memang belum ada kerugian konstitusi yang dialaminya. Namun, Mahkamah menganut potensi kerugian dengan penalaran yang wajar.
"Artinya, sebagai WNI sebagaimana ketentuan Pasal 1 ayat (3) UU Tapera, Pemohon akan dirugikan jika pada tahun 2027 nanti diberlakukan," katanya.
Potensi kerugian bertentangan dengan ketentuan Pasal 28 G ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi:
"Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi".
Menurut dia, uang hasil jerih payah pemohon bekerja dengan berlakunya Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 9 ayat (2) UU Tapera akan diwajibkan diberikan ke negara, sedangkan tabungan merupakan pilihan.
Maka itu, dalam petitum permohonannya, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 1 Ayat (3) dan Pasal 9 Ayat (2) UU Tapera bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat menjadi konstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai "dengan keinginan sendiri secara sukarela".
Bansawan selaku Pemohon memohonkan pengujian Pasal 1 Ayat (3) dan Pasal 9 Ayat (2) UU Tapera. Adapun Pasal 1 Ayat (3) UU Tapera berbunyi:
“Peserta Tapera yang selanjutnya disebut peserta adalah setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 bulan yang telah membayar simpanan".
Kemudian, Pasal 9 Ayat (2) berbunyi:
“Pekerja mandiri sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) harus mendaftarkan dirinya sendiri kepada BP Tapera untuk menjadi peserta".
Sebagai pekerja freelance, penggugat keberatan jika dibebankan membayar Tapera. Sebab, akan menambah berat beban hidupnya.
"Seharusnya negara memfasilitasi kesejahteraan setiap WNI yang belum memiliki rumah, apabila menabung tentu dengan keinginannya sendiri secara sukarela," ujar Bansawan yang dikutip dari surat permohonannya, Jumat (21/6/2024).
Saat ini memang belum ada kerugian konstitusi yang dialaminya. Namun, Mahkamah menganut potensi kerugian dengan penalaran yang wajar.
"Artinya, sebagai WNI sebagaimana ketentuan Pasal 1 ayat (3) UU Tapera, Pemohon akan dirugikan jika pada tahun 2027 nanti diberlakukan," katanya.
Potensi kerugian bertentangan dengan ketentuan Pasal 28 G ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi:
"Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi".
Menurut dia, uang hasil jerih payah pemohon bekerja dengan berlakunya Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 9 ayat (2) UU Tapera akan diwajibkan diberikan ke negara, sedangkan tabungan merupakan pilihan.
Maka itu, dalam petitum permohonannya, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 1 Ayat (3) dan Pasal 9 Ayat (2) UU Tapera bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat menjadi konstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai "dengan keinginan sendiri secara sukarela".
(jon)