Menteri LHK Sebut Perhutanan Sosial Upaya Negara Wujudkan Keadilan Masyarakat

Kamis, 20 Juni 2024 - 20:09 WIB
loading...
Menteri LHK Sebut Perhutanan...
Perhutanan sosial yang dilakukan pemerintah disebut sebagai upaya mewujudkan keadilan untuk masyarakat. Hal ini dikatakan oleh Menteri LHK, Siti Nurbaya. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Perhutanan sosial yang dilakukan pemerintah disebut sebagai upaya mewujudkan keadilan untuk masyarakat. Hal ini dikatakan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya dalam Workshop Sinergi Perhutanan Sosial bertajuk Mewujudkan Keadilan Pengelolaan Lahan kepada Masyarakat di Jakarta, Kamis (20/6/2024).

Kata Menteri LHK, agenda perhutanan sosial merupakan suatu perubahan yang bertahap atau bisa disebut evolusi, tentang upaya negara untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat, dalam hal ini masyarakat desa di sekitar dan di dalam kawasan hutan.

"Suatu proses yang tidak mudah kita rasakan bersama, bahu membahu untuk mewujudkan akses kelola hutan, yang ketika awal kegiatan ini," kata Menteri LHK Siti Nurbaya dalam sambutannya saat membuka rangkaian workshop.



"Saya tahu persis banyak diinisiasi oleh para aktivis dan berproses, kemudian serta diartikulasikan dalam kebijakan dan langkah-langkah dalam bentuk kebijakan pemerintah yang kita sebut perhutanan sosial," tambahnya.

Dijelaskan Menteri Siti, ketika awal untuk program perhutanan sosial ini dicanangkan terdapat diskusi intensif antara pemerintah dengan para tokoh aktivis, yang sudah ada interaksinya sejak masa transisi pemerintahan di tahun 2014, berkenaan dengan target akses kelola hutan sosial.

Kemudian dengan diskusi dan membedah data kehutanan secara lengkap, maka terdapat angka 12,7 juta hektar sebagai angka ideal akses kelola hutan masyarakat melalui Perhutanan Sosial.

"Artinya, konfigurasi 12,7 juta hektare itu akan membuat perbandingan akses kelola hutan dari sekitar hanya kurang dari 4 persen akses kelola bagi masyarakat sampai dengan Tahun 2014, bisa menjadi 30-35 persen akses kelola, termasuk dengan redistribusi dari kawasan hutan 4,1 juta ha," terang Menteri Siti.

Dalam akses kelola ini masih dipakai sebagai ukuran yaitu perizinan dan kerja sama. Dengan kata lain, sampai akhir capaian akses kelola hutan ini, maka angka 12,7 juta ha merupakan angka ideal, dalam konfigurasi pemanfaatan kawasan hutan bagi masyarakat.

Secara realistis maka proyeksi penyelesaian perhutanan sosial kemudian dapat dicapai dengan proyeksi 8 juta hektare hingga akhir 2024 dan saat ini telah mencapai lebih dari 7,08 juta ha.

"Mengapa kita harus realistis, karena ternyata dalam kerja-kerja perhutanan sosial, begitu tinggi dan dinamisnya berkembang hal-hal menyangkut kehidupan masyarakat di desa, terutama desa-desa dalam dan sekitar kawasan hutan. Jadi tidak sesederhana hanya dengan diberi akses saja," katanya.

Beberapa kajian dampak perhutanan sosial juga telah dilakukan antara lain oleh tim peneliti dari Universitas Gadjah Mada, Universitas Lampung, IPB, dan kajian oleh Katadata secara nasional.

Kajian-kajian dampak tersebut, telah menunjukan dampak nyata perhutanan sosial baik aspek ekonomi, ekologi dan sosial, seperti peningkatan pendapatan, penyerapan tenaga kerja dan peningkatan tutupan lahan.

"Untuk capaian itu semua, saya atas nama pemerintah menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang sangat tinggi kepada semua pelaku khususnya di tingkat tapak, seluruh masyarakat dan para aktivis pendamping," ungkap Menteri Siti.

Melalui Workshop sinergi perhutanan sosial ini, Menteri Siti mengatakan kembali saatnya meneguhkan komitmen dan bergandengan tangan dan bergandengan bahu.

"Untuk bersama-sama mendorong peningkatan kualitas perhutanan sosial untuk kemakmuran ekonomi dan kelestarian lingkungan, menjaga hutan sebagai warisan yang tak ternilai bagi generasi masa depan. Mari bersama kita terus melangkah, menjaga hutan, menjaga bumi, dan membangun masa depan yang lebih baik bagi semua," tutupnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1659 seconds (0.1#10.140)