Jokowi: Perhutanan Sosial Bukan Hanya Sebatas Pemberian Izin

Selasa, 03 November 2020 - 13:48 WIB
loading...
Jokowi: Perhutanan Sosial Bukan Hanya Sebatas Pemberian Izin
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan, bahwa perhutanan sosial bukan hanya urusan sebatas pemberian izin atau surat keputusan (SK) kepada masyarakat. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Program perhutanan sosial dalam rangka pemberdayaan ekonomi masyarakat telah dilaksanakan oleh pemerintah selama enam tahun. Di mana hingga September 2020 sebanyak 4,2 juta hektare telah diserahkan kepada masyarakat untuk dikelola.

(Baca juga: Pembuatan Vaksin Dipercepat, Ahli Virologi: Tidak Boleh Mengesampingkan Aspek Keamanan)

Namun begitu Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan bahwa perhutanan sosial bukan hanya urusan sebatas pemberian izin atau surat keputusan (SK) kepada masyarakat.

(Baca juga: Umrah Dibuka, Berikut Syarat Bisa Berangkat di Tengah Pandemi)

"Tapi yang paling penting pendampingan program-program lanjutan. Sehingga masyarakat di sekitar hutan itu memiliki kemampuan dalam memanajemeni SK yang telah diberikan," kata Jokowi saat membuka rapat terbatas, Selasa (3/11/2020)

Di antaranya adalah untuk masuk dalam aspek bisnis perhutanan sosial. Dalam hal ini tidak hanya agroforestry .

"Tetapi juga bisa masuk ke bisnis ekowisata, bisnis agrosilvopastoral, bisnis bioenergy, bisnis hasil hutan bukan kayu. Ini banyak sekali, bisnis industri kayu rakyat. Semuanya sebetulnya menghasilkan, bisa mensejahterakan, tetapi sekali lagi pendampingan ini sangat diperlukan," ungkapnya.

Jokowi juga mengingatkan, agar pendampingan tersebut harus terintegrasi. Mulai setelah SK diberikan, penyiapan sarana dan prasarana produksi, hingga pelatihan-pelatihan.

Dia yakin jika hal tersebut dilakukan maka kelompok usaha perhutanan sosial (KUPS) akan berkembang dengan baik.

"Tapi memang sekali lagi, kita harus bekerja fokus di sisi ini dan saya harapkan tahun ini, tahun depan, betul-betul bisa muncul entah berapa KUPS yang bisa kita jadikan contoh untuk benchmarking bagi kelompok-kelompok yang lain," pungkasnya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2976 seconds (0.1#10.140)