Menteri LHK Sebut NDC sebagai Komitmen Pemerintah Kendalikan Perubahan Iklim
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus berkomitmen dalam mengatasi perubahan iklim, khususnya terkait penurunan emisi karbon. Hal ini dikatakan oleh Menteri LHK, Siti Nurbaya.
Sebagai National Focal Point Agenda Iklim Global untuk Indonesia, KLHK bersama Kementerian Friends of NDC dan juga bersama para pemangku kepentingan, berdiskusi dalam rangka perampungan update NDC yang kedua, pada kegiatan Komunikasi Publik Second Nationally Determined Contribution (SNDC) di Jakarta, Selasa 20 Agustus 2024.
Menteri Siti Nurbaya dalam arahannya menyampaikan, perjalanan agenda iklim di Indonesia, selama 10 tahun dengan tahapan kerja komitmen Indonesia melalui Intended-NDC, Updated-NDC, Enchanced-NDC dan untuk saat ini dengan Second-NDC.
"Perjalanan dan tahapan penting peran dalam komitmen iklim Indonesia harus dipahami serta implementasinya dan keberhasilannya hingga sekarang di tahun 2024," kata Menteri Siti dalam keterangannya, Kamis (22/8/2024).
"Sebelumnya kita telah menegaskan NDC pada Paris Agreement dan submitt ke PBB di New York tahun 2016 dengan angka 29 persen; dan sebelumnya NDC pada era pemerintahan sebelumnya dengan angka 26 persen NDC (dalam rezim Protokol Kyoto)," tambahnya.
Menteri Siti menjelaskan, pihaknya bisa membedakan dengan jelas konvensi dalam rezim Kytoto Protokol; dan Konvensi dalam rezim Paris Agreement, dengan rambu-rambu yang berbeda dan membawa konsekuensi yang berbeda bagi negara pihak termasuk bagi kerja-kerja kita di Indonesia.
"Dalam hampir 10 tahun ini hasilnya secara umum diakui internasional cukup baik," pesan Menteri Siti Nurbaya.
Lebih lanjut Menteri menegaskan, setiap negara memiliki kewajiban memenuhi komitmen dalam penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dan dalam pengembangnnya dengan guidelines dan rambu-rambu yang ditegaskan dalam konvensi UNFCCC.
Menurutnya, Indonesia telah mengembangkan langkah-langkah dalam agenda iklim dengan mengikuti konvensi global dalam rambu-rabu dasar Pancasila dan UUD 1945.
"Saya terus menerus meminta kepada seluruh jajaran KLHK untuk selalu menggunakan pisau analisis Pancasila dan UUD 1945 untuk setiap agenda internasional yang dilaksanakan di Indonesia/KLHK, untuk komitmen global yang wajib kita penuhi," ujarnya.
Sebagai National Focal Point Agenda Iklim Global untuk Indonesia, KLHK bersama Kementerian Friends of NDC dan juga bersama para pemangku kepentingan, berdiskusi dalam rangka perampungan update NDC yang kedua, pada kegiatan Komunikasi Publik Second Nationally Determined Contribution (SNDC) di Jakarta, Selasa 20 Agustus 2024.
Menteri Siti Nurbaya dalam arahannya menyampaikan, perjalanan agenda iklim di Indonesia, selama 10 tahun dengan tahapan kerja komitmen Indonesia melalui Intended-NDC, Updated-NDC, Enchanced-NDC dan untuk saat ini dengan Second-NDC.
"Perjalanan dan tahapan penting peran dalam komitmen iklim Indonesia harus dipahami serta implementasinya dan keberhasilannya hingga sekarang di tahun 2024," kata Menteri Siti dalam keterangannya, Kamis (22/8/2024).
"Sebelumnya kita telah menegaskan NDC pada Paris Agreement dan submitt ke PBB di New York tahun 2016 dengan angka 29 persen; dan sebelumnya NDC pada era pemerintahan sebelumnya dengan angka 26 persen NDC (dalam rezim Protokol Kyoto)," tambahnya.
Menteri Siti menjelaskan, pihaknya bisa membedakan dengan jelas konvensi dalam rezim Kytoto Protokol; dan Konvensi dalam rezim Paris Agreement, dengan rambu-rambu yang berbeda dan membawa konsekuensi yang berbeda bagi negara pihak termasuk bagi kerja-kerja kita di Indonesia.
"Dalam hampir 10 tahun ini hasilnya secara umum diakui internasional cukup baik," pesan Menteri Siti Nurbaya.
Lebih lanjut Menteri menegaskan, setiap negara memiliki kewajiban memenuhi komitmen dalam penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dan dalam pengembangnnya dengan guidelines dan rambu-rambu yang ditegaskan dalam konvensi UNFCCC.
Menurutnya, Indonesia telah mengembangkan langkah-langkah dalam agenda iklim dengan mengikuti konvensi global dalam rambu-rabu dasar Pancasila dan UUD 1945.
"Saya terus menerus meminta kepada seluruh jajaran KLHK untuk selalu menggunakan pisau analisis Pancasila dan UUD 1945 untuk setiap agenda internasional yang dilaksanakan di Indonesia/KLHK, untuk komitmen global yang wajib kita penuhi," ujarnya.