Beralasan Agenda Ketua MPR Padat, Bamsoet Absen Panggilan MKD
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) absen dari panggilan klarifikasi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) , Kamis (20/6/2024) pagi. Sejatinya, Bamsoet akan diminta klarifikasi terkait pernyataannya soal seluruh fraksi setuju untuk melakukan amendemen UUD 1945.
Tak hadirnya Bamsoet, disampaikan melalui surat yang dilayangkan MKD. Ketua MKD Adang Daradjatun menyampaikan sejatinya Bamsoet menghormati panggilan klarifikasi oleh MKD.
"Bahwa kami prinsipnya menghormati surat panggilan sidang yang dikirimkan oleh pimpinan MKD," ujar Adang sambil membacakan surat Bamsoet, Kamis (2/6/2024).
Kendati demikian, kata Adang, Bamsoet tak bisa hadir permintaan klarifukasi MKD lantaran padatnya kegiatan sebagai Ketua MPR RI.
"Sehubungan padatnya agenda kegiatan selaku Ketua MPR RI yang sudah terjadwal sebelumnya, kami tidak dapat menghadiri panggilan sidang untuk menyampaikan keterangan yang dijadwalkan pada tanggal 20 Juni 2024," jelas Adang.
Sebelumnya, MKD DPR memanggil Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet), Kamis (20/6/2024) pagi. Pemanggilan ditujukan untuk meminta klarifikasi Bamsoet atas laporan yang diterima MKD.
Bamsoet sebelumnya dilaporkan ke MKD terkait pernyataannya soal wacana amendemen UUD 1945.
"Iya benar (pemanggilan Bamsoet hari ini)," ujar Wakil Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam ketika dihubungi, Kamis (20/6/2024).
Dek Gam mengatakan pihaknya telah melayangkan surat undangan kepada Bamsoet. Namun, MKD masih menunggu kedatangan Bamsoet.
"Kita sudah melayangkan surat undangan untuk Pak Bambang Soesatyo. Nah kami lagi menunggu nih di MKD. Lagi menunggu kehadiran beliau," sebutnya.
Sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR buntut pernyataannya soal 'semua fraksi setuju untuk melakukan amendemen terhadap UUD 1945'.
Laporan tersebut dilayangkan oleh salah seorang mahasiswa Universitas Islam Jakarta, bernama M. Azhari. Laporan diterima langsung Wakil Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, Kamis (6/6/2024).
Azhari pun mengungkap alasan pelaporan yang dilayangkannya tersebut. Bamsoet, kata dia, tidak dalam kapasitasnya untuk mengungkapkan informasi itu.
"Padahal dia itu bukan pada kapasitasnya menyatakan hal tersebut. Karena kan yang saya baca juga di media online belum ada rapat-rapat fraksi sebagaimana mestinya kayak gitu," kata Azhari.
Dalam berkas laporannya, Bamsoet diduga melakukan pelanggaran kode etik lantaran menyampaikan hal itu bukan pada jabatan semestinya.
"Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu terkait pernyataan Teradu di media online yang menyatakan 'seluruh partai politik telah sepakat untuk melakukan amendemen UUD 1945 dan memastikan siap melakukan amendemen tersebut termasuk untuk menyiapkan peraturan peralihannya," bunyi pokok pengaduan.
Tak hadirnya Bamsoet, disampaikan melalui surat yang dilayangkan MKD. Ketua MKD Adang Daradjatun menyampaikan sejatinya Bamsoet menghormati panggilan klarifikasi oleh MKD.
"Bahwa kami prinsipnya menghormati surat panggilan sidang yang dikirimkan oleh pimpinan MKD," ujar Adang sambil membacakan surat Bamsoet, Kamis (2/6/2024).
Kendati demikian, kata Adang, Bamsoet tak bisa hadir permintaan klarifukasi MKD lantaran padatnya kegiatan sebagai Ketua MPR RI.
"Sehubungan padatnya agenda kegiatan selaku Ketua MPR RI yang sudah terjadwal sebelumnya, kami tidak dapat menghadiri panggilan sidang untuk menyampaikan keterangan yang dijadwalkan pada tanggal 20 Juni 2024," jelas Adang.
Sebelumnya, MKD DPR memanggil Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet), Kamis (20/6/2024) pagi. Pemanggilan ditujukan untuk meminta klarifikasi Bamsoet atas laporan yang diterima MKD.
Bamsoet sebelumnya dilaporkan ke MKD terkait pernyataannya soal wacana amendemen UUD 1945.
"Iya benar (pemanggilan Bamsoet hari ini)," ujar Wakil Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam ketika dihubungi, Kamis (20/6/2024).
Dek Gam mengatakan pihaknya telah melayangkan surat undangan kepada Bamsoet. Namun, MKD masih menunggu kedatangan Bamsoet.
"Kita sudah melayangkan surat undangan untuk Pak Bambang Soesatyo. Nah kami lagi menunggu nih di MKD. Lagi menunggu kehadiran beliau," sebutnya.
Sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR buntut pernyataannya soal 'semua fraksi setuju untuk melakukan amendemen terhadap UUD 1945'.
Laporan tersebut dilayangkan oleh salah seorang mahasiswa Universitas Islam Jakarta, bernama M. Azhari. Laporan diterima langsung Wakil Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, Kamis (6/6/2024).
Azhari pun mengungkap alasan pelaporan yang dilayangkannya tersebut. Bamsoet, kata dia, tidak dalam kapasitasnya untuk mengungkapkan informasi itu.
"Padahal dia itu bukan pada kapasitasnya menyatakan hal tersebut. Karena kan yang saya baca juga di media online belum ada rapat-rapat fraksi sebagaimana mestinya kayak gitu," kata Azhari.
Dalam berkas laporannya, Bamsoet diduga melakukan pelanggaran kode etik lantaran menyampaikan hal itu bukan pada jabatan semestinya.
"Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu terkait pernyataan Teradu di media online yang menyatakan 'seluruh partai politik telah sepakat untuk melakukan amendemen UUD 1945 dan memastikan siap melakukan amendemen tersebut termasuk untuk menyiapkan peraturan peralihannya," bunyi pokok pengaduan.
(kri)