MPR Siap Amendemen UUD 1945 jika Parpol Beri Lampu Hijau
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyatakan, pihaknya siap untuk melakukan amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 . Hal itu dilakukan bila seluruh partai politik (parpol) setuju untuk melakukan amendemen konstitusi.
"Kita ingin menegaskan, MPR siap saja, kalau seluruh parpol setuju untuk melakukan amendemen penyempurnaan daripada UUD 1945 yang ada, termasuk penataan kembali sistem politik dan sistem demokrasi kita," kata Bamsoet dalam keterangannya, Jumat (7/6/2024).
Kendati demikian, Bamsoet menilai, amendemen UUD 1945 tidak bisa dilakukan pada periode ini. "Karena waktunya sudah kurang dari enam bulan. MPR mendatang yang bisa lakukan itu," ucap Bamsoet.
Atas dasar itu, Waketum Partai Golkar itu berharap, kepemimpinan MPR ke depan akan dapat melakukan amendemen. Pasalnya, kata Bamsoet, amendemen tidak bisa dilakukan oleh MPR periode lantaran tak memenuhi syarat periode waktu.
"Kami berharap, nanti MPR yang akan datang ini melakukan langkah percepatan untuk penyempurnaan UUD kita. Menata kembali sistem politik dan demokrasi kita yang sudah terjebak pada situasi mencemaskan, membuat kita disorientasi dan kita takut terjebak pada potensi-potensi perpecahan di antara kita," jelasnya.
Lihat Juga: Hari Ini Pelantikan Presiden dan Wapres Prabowo-Gibran, Berikut Susunan Acara dan Lokasi Pesta Rakyat
"Kita ingin menegaskan, MPR siap saja, kalau seluruh parpol setuju untuk melakukan amendemen penyempurnaan daripada UUD 1945 yang ada, termasuk penataan kembali sistem politik dan sistem demokrasi kita," kata Bamsoet dalam keterangannya, Jumat (7/6/2024).
Kendati demikian, Bamsoet menilai, amendemen UUD 1945 tidak bisa dilakukan pada periode ini. "Karena waktunya sudah kurang dari enam bulan. MPR mendatang yang bisa lakukan itu," ucap Bamsoet.
Atas dasar itu, Waketum Partai Golkar itu berharap, kepemimpinan MPR ke depan akan dapat melakukan amendemen. Pasalnya, kata Bamsoet, amendemen tidak bisa dilakukan oleh MPR periode lantaran tak memenuhi syarat periode waktu.
"Kami berharap, nanti MPR yang akan datang ini melakukan langkah percepatan untuk penyempurnaan UUD kita. Menata kembali sistem politik dan demokrasi kita yang sudah terjebak pada situasi mencemaskan, membuat kita disorientasi dan kita takut terjebak pada potensi-potensi perpecahan di antara kita," jelasnya.
Lihat Juga: Hari Ini Pelantikan Presiden dan Wapres Prabowo-Gibran, Berikut Susunan Acara dan Lokasi Pesta Rakyat
(maf)