Bamsoet Yakinkan Amendemen UUD 1945 Hanya soal PPHN, Bebas Unsur Politis Praktis
Minggu, 05 September 2021 - 07:20 WIB
loading...
Ketua MPR Bambang Soesatyo meyakinkan bahwa amendemen UUD 1945 bebas kepentingan politik praktis. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo menegaskan rencana untuk melaksanakan Amandemen UUD 1945 secara terbatas betul-betul hanya untuk menghadirkan Pokok-pokok Halauan Negara ( PPHN ) sebagai landasan negara menuju visi Indonesia Emas 2045.
"Inisiatif menghadirkan PPHN melalui amandemen terbatas UUD 1945 sungguh-sungguh bersih dan bebas dari kepentingan politik praktis yang sempit dan dangkal," ujar Bamsoet, Sabtu (4/9/2021).
Menurutnya inisiatif pengadaan PPHN itu bahkan telah diusulkan oleh dua periode MPR RI sebelumnya yakni pada periode 2009-2014 dan periode 2014-2019.
"PPHN strategis untuk memastikan rencana pembangunan nasional yang berkelanjutan itu tepat arah, tepat sasaran menyejahterakan rakyat, dan responsif terhadap perubahan zaman," tambah Bambang Soesatyo.
Baca juga: Zulhas Sebut Amendemen UU 1945 Sulit Terjadi di Periode Sekarang
Namun keberadaan PPHN tersebut kata dia harus dibarengi dengan konsistensi dan payung hukum serta politik untuk mewajibkan setiap Presiden dan para menteri, serta semua kepala daerah, mematuhi, melaksanakan dan merealisasikan semua program dalam Visi Indonesia 2045.
"Keterkaitan erat antara Visi Indonesia 2045 dan urgensi PPHN bukanlah mengada-ada. PPHN yang filosofis menjadi instrumen yang mengawal sekaligus penunjuk arah pembangunan nasional agar tidak melenceng dari Visi Indonesia 2045. PPHN juga menjadi faktor pendorong dan sekaligus ‘penekan’ untuk memastikan realisasi semua program dalam Visi Indonesi 2045," jelas Bambang Soesatyo.
"Inisiatif menghadirkan PPHN melalui amandemen terbatas UUD 1945 sungguh-sungguh bersih dan bebas dari kepentingan politik praktis yang sempit dan dangkal," ujar Bamsoet, Sabtu (4/9/2021).
Menurutnya inisiatif pengadaan PPHN itu bahkan telah diusulkan oleh dua periode MPR RI sebelumnya yakni pada periode 2009-2014 dan periode 2014-2019.
"PPHN strategis untuk memastikan rencana pembangunan nasional yang berkelanjutan itu tepat arah, tepat sasaran menyejahterakan rakyat, dan responsif terhadap perubahan zaman," tambah Bambang Soesatyo.
Baca juga: Zulhas Sebut Amendemen UU 1945 Sulit Terjadi di Periode Sekarang
Namun keberadaan PPHN tersebut kata dia harus dibarengi dengan konsistensi dan payung hukum serta politik untuk mewajibkan setiap Presiden dan para menteri, serta semua kepala daerah, mematuhi, melaksanakan dan merealisasikan semua program dalam Visi Indonesia 2045.
"Keterkaitan erat antara Visi Indonesia 2045 dan urgensi PPHN bukanlah mengada-ada. PPHN yang filosofis menjadi instrumen yang mengawal sekaligus penunjuk arah pembangunan nasional agar tidak melenceng dari Visi Indonesia 2045. PPHN juga menjadi faktor pendorong dan sekaligus ‘penekan’ untuk memastikan realisasi semua program dalam Visi Indonesi 2045," jelas Bambang Soesatyo.
Lihat Juga :