Bamsoet Yakinkan Amendemen UUD 1945 Hanya soal PPHN, Bebas Unsur Politis Praktis

Minggu, 05 September 2021 - 07:20 WIB
loading...
Bamsoet Yakinkan Amendemen...
Ketua MPR Bambang Soesatyo meyakinkan bahwa amendemen UUD 1945 bebas kepentingan politik praktis. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo menegaskan rencana untuk melaksanakan Amandemen UUD 1945 secara terbatas betul-betul hanya untuk menghadirkan Pokok-pokok Halauan Negara ( PPHN ) sebagai landasan negara menuju visi Indonesia Emas 2045.

"Inisiatif menghadirkan PPHN melalui amandemen terbatas UUD 1945 sungguh-sungguh bersih dan bebas dari kepentingan politik praktis yang sempit dan dangkal," ujar Bamsoet, Sabtu (4/9/2021).

Menurutnya inisiatif pengadaan PPHN itu bahkan telah diusulkan oleh dua periode MPR RI sebelumnya yakni pada periode 2009-2014 dan periode 2014-2019.

"PPHN strategis untuk memastikan rencana pembangunan nasional yang berkelanjutan itu tepat arah, tepat sasaran menyejahterakan rakyat, dan responsif terhadap perubahan zaman," tambah Bambang Soesatyo.

Baca juga: Zulhas Sebut Amendemen UU 1945 Sulit Terjadi di Periode Sekarang

Namun keberadaan PPHN tersebut kata dia harus dibarengi dengan konsistensi dan payung hukum serta politik untuk mewajibkan setiap Presiden dan para menteri, serta semua kepala daerah, mematuhi, melaksanakan dan merealisasikan semua program dalam Visi Indonesia 2045.

"Keterkaitan erat antara Visi Indonesia 2045 dan urgensi PPHN bukanlah mengada-ada. PPHN yang filosofis menjadi instrumen yang mengawal sekaligus penunjuk arah pembangunan nasional agar tidak melenceng dari Visi Indonesia 2045. PPHN juga menjadi faktor pendorong dan sekaligus ‘penekan’ untuk memastikan realisasi semua program dalam Visi Indonesi 2045," jelas Bambang Soesatyo.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sambut Harlah ke-28,...
Sambut Harlah ke-28, PKB Fasilitasi Beasiswa Jejak Nusantara untuk Siswa Arus Kualan
Eks Sekjen MPR Maruf...
Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Kenakan Rompi Oranye usai Diperiksa KPK, Langsung Ditahan
KPK Periksa Eks Sekjen...
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi
MPR Hargai Keputusan...
MPR Hargai Keputusan SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Final Ulang Lomba Cerdas Cermat
Ketua MPR Tegaskan Final...
Ketua MPR Tegaskan Final Cerdas Cermat di Kalbar Diulang, Juri Independen
KPAI Soroti Juri Cerdas...
KPAI Soroti Juri Cerdas Cermat 4 Pilar MPR, Ingatkan Prinsip Adil dan Nondiskriminatif
Deddy Corbuzier Soroti...
Deddy Corbuzier Soroti Kontroversi LCC Empat Pilar MPR, Tantang Juri Adu Pintar
Lomba Cerdas Cermat...
Lomba Cerdas Cermat MPR Diulang, SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut
Siswi SMAN 1 Pontianak...
Siswi SMAN 1 Pontianak yang Berani Protes Juri Cerdas Cermat MPR Ditawari Beasiswa ke China
Rekomendasi
Strategi Tepat Mengelola...
Strategi Tepat Mengelola Pemesanan Tiket Pesawat Perjalanan Bisnis
Suasana Terkini Arus...
Suasana Terkini Arus Lalin di Tendean saat Pembongkaran JPO, Jalan Arah Blok M Ditutup
Iran Ejek AS Ngotot...
Iran Ejek AS Ngotot Terapkan Tarif di Selat Hormuz: Biaya 20% Trump Terlalu Mahal
Berita Terkini
Telkomsat Gandeng UNIVITY...
Telkomsat Gandeng UNIVITY Perkuat Pemantauan Keamanan Nasional
Selamat Ginting: Prabowo...
Selamat Ginting: Prabowo Harus Jadi Panglima Tertinggi Pemberantasan Korupsi
Sri Radjasa Duga Ada...
Sri Radjasa Duga Ada Motif Politik di Balik Kasus Febrie Adriansyah
MAKI Bakal Ajukan Praperadilan...
MAKI Bakal Ajukan Praperadilan atas Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejagung
Eks Jampidsus Jadi Tersangka,...
Eks Jampidsus Jadi Tersangka, Said Didu Minta Febrie Adriansyah Ungkap Semua Pihak yang Terlibat
Presiden Petisi Ahli...
Presiden Petisi Ahli Sebut Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung Sesuai dengan UU Kejaksaan
Infografis
Indonesia Demam Pajak,...
Indonesia Demam Pajak, 5 Negara Ini Bebas Pajak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved