Bamsoet Yakinkan Amendemen UUD 1945 Hanya soal PPHN, Bebas Unsur Politis Praktis
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo menegaskan rencana untuk melaksanakan Amandemen UUD 1945 secara terbatas betul-betul hanya untuk menghadirkan Pokok-pokok Halauan Negara ( PPHN ) sebagai landasan negara menuju visi Indonesia Emas 2045.
"Inisiatif menghadirkan PPHN melalui amandemen terbatas UUD 1945 sungguh-sungguh bersih dan bebas dari kepentingan politik praktis yang sempit dan dangkal," ujar Bamsoet, Sabtu (4/9/2021).
Menurutnya inisiatif pengadaan PPHN itu bahkan telah diusulkan oleh dua periode MPR RI sebelumnya yakni pada periode 2009-2014 dan periode 2014-2019.
"PPHN strategis untuk memastikan rencana pembangunan nasional yang berkelanjutan itu tepat arah, tepat sasaran menyejahterakan rakyat, dan responsif terhadap perubahan zaman," tambah Bambang Soesatyo.
Namun keberadaan PPHN tersebut kata dia harus dibarengi dengan konsistensi dan payung hukum serta politik untuk mewajibkan setiap Presiden dan para menteri, serta semua kepala daerah, mematuhi, melaksanakan dan merealisasikan semua program dalam Visi Indonesia 2045.
"Keterkaitan erat antara Visi Indonesia 2045 dan urgensi PPHN bukanlah mengada-ada. PPHN yang filosofis menjadi instrumen yang mengawal sekaligus penunjuk arah pembangunan nasional agar tidak melenceng dari Visi Indonesia 2045. PPHN juga menjadi faktor pendorong dan sekaligus ‘penekan’ untuk memastikan realisasi semua program dalam Visi Indonesi 2045," jelas Bambang Soesatyo.
Sebagaimana diketahui, cita-cita atau visi pada seabad kemerdekaan Indonesia 2045 adalah menjadi negara maju dan meraih status sebagai salah satu dari lima besar kekuatan ekonomi dunia.
Apalagi saat itu Indonesia masih menikmati bonus demografi dimana kelompok angkatan usia kerja produktif cukup besar. Kehadiran PPHN diharapkan semakin memantapkan bangsa Indonesia untuk mencapai tujuan tersebut.
Untuk mencapai visi tersebut pemerintah sudah menjalankan program pembangunan manusia serta penguasaan Ilmu pengetahuan dan teknologi, pembangunan ekonomi berkelanjutan, pemerataan pembangunan, serta pemantapan ketahanan nasional dan penguatan efektivitas tata kelola pemerintahan.
"Inisiatif menghadirkan PPHN melalui amandemen terbatas UUD 1945 sungguh-sungguh bersih dan bebas dari kepentingan politik praktis yang sempit dan dangkal," ujar Bamsoet, Sabtu (4/9/2021).
Menurutnya inisiatif pengadaan PPHN itu bahkan telah diusulkan oleh dua periode MPR RI sebelumnya yakni pada periode 2009-2014 dan periode 2014-2019.
"PPHN strategis untuk memastikan rencana pembangunan nasional yang berkelanjutan itu tepat arah, tepat sasaran menyejahterakan rakyat, dan responsif terhadap perubahan zaman," tambah Bambang Soesatyo.
Namun keberadaan PPHN tersebut kata dia harus dibarengi dengan konsistensi dan payung hukum serta politik untuk mewajibkan setiap Presiden dan para menteri, serta semua kepala daerah, mematuhi, melaksanakan dan merealisasikan semua program dalam Visi Indonesia 2045.
"Keterkaitan erat antara Visi Indonesia 2045 dan urgensi PPHN bukanlah mengada-ada. PPHN yang filosofis menjadi instrumen yang mengawal sekaligus penunjuk arah pembangunan nasional agar tidak melenceng dari Visi Indonesia 2045. PPHN juga menjadi faktor pendorong dan sekaligus ‘penekan’ untuk memastikan realisasi semua program dalam Visi Indonesi 2045," jelas Bambang Soesatyo.
Sebagaimana diketahui, cita-cita atau visi pada seabad kemerdekaan Indonesia 2045 adalah menjadi negara maju dan meraih status sebagai salah satu dari lima besar kekuatan ekonomi dunia.
Apalagi saat itu Indonesia masih menikmati bonus demografi dimana kelompok angkatan usia kerja produktif cukup besar. Kehadiran PPHN diharapkan semakin memantapkan bangsa Indonesia untuk mencapai tujuan tersebut.
Untuk mencapai visi tersebut pemerintah sudah menjalankan program pembangunan manusia serta penguasaan Ilmu pengetahuan dan teknologi, pembangunan ekonomi berkelanjutan, pemerataan pembangunan, serta pemantapan ketahanan nasional dan penguatan efektivitas tata kelola pemerintahan.
(muh)