Keselamatan Kerja di Sektor Konstruksi: Tantangan dan Perspektif Indonesia dan Inggris

loading...
Keselamatan Kerja di...
Faktor di balik terjadinya kecelakaan kerja cukup beragam, mulai dari kurangnya tingkat kedisiplinan tenaga kerja dalam mematuhi standar K3 hingga kurangnya ketersediaan tenaga ahli muda yang ada di lapangan. FOTO ILUSTRASI/DOK.SINDOnews
A A A
M Zaky Ardian, Ikhtiar A Hidayat, M Rifli Mubarak
Engineer di Mabey Hire (UK), Corporate Secretary di PT Hutama Karya Infrastruktur, Government Relation and Legal Compliance di CNGR

KECELAKAAN kerja yang terjadi pada 24 Desember 2023 silam yang beroperasi di kawasan PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS), dipicu oleh ledakan tungku. Insiden tersebut bermula pada saat pekerja melakukan perbaikan dan pemasangan pelat pada bagian tungku. Mengoperasikan alat berat dan proses peleburan (smelting) memiliki risiko besar yang memerlukan kewaspadaan tinggi. Oleh karena itu, pekerja smelter harus menjalani pelatihan keselamatan kerja sesuai dengan standar yang berlaku. Persoalan K3 terjadi berulang kali, bahkan mengakibatkan korban jiwa. Sesuai rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DISNAKERTRANS) Sulawesi Tengah terkait Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), perusahaan juga wajib memiliki sistem pemeriksaan dan pemeliharaan yang dilakukan secara teratur.

Menyoroti kasus kecelakaan kerja fatal (fatal injuries), sektor konstruksi merupakan penyumbang terbesar terhadap angka kecelakaan kerja di Indonesia. Pada awal Januari 2023, dilaporkan terdapat 264.334 kasus kecelakaan kerja menurut Liputan6.com, bahkan menurut data dari International Labour Organization (ILO), setidaknya 60.000 kecelakaan fatal terjadi setiap tahunnya. Ironisnya, seringkali kecelakaan tersebut masih dinilai sebagai bagian dari 'tumbal proyek” yang tak terhindarkan. Padahal, sebenarnya kecelakaan kerja yang sering terjadi di sektor konstruksi memiliki alasan logis dan penyebab yang dapat diidentifikasi.

Faktor di balik terjadinya kecelakaan kerja cukup beragam, mulai dari kurangnya tingkat kedisiplinan tenaga kerja dalam mematuhi standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) hingga kurangnya ketersediaan tenaga ahli muda yang ada di lapangan. Sebab berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), banyaknya tenaga kerja ahli konstruksi per tahun 2023 berdasarkan kualifikasi hanya terdiri dari 53,36 muda, 68,65 madya, dan 9,31 utama dari total 131,32. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk lebih memperhatikan K3 sebagai prinsip dan hak dasar di tempat kerja. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk lebih memperhatikan K3 sebagai prinsip dan hak dasar di tempat kerja (occupational safety and health as fundamental principles and right at work). "Kondisi kerja yang selamat dan sehat adalah fundamental bagi pekerjaan yang layak (decent work)".

Aturan di Inggris mengamanatkan bahwa setiap temporary works (bangunan sementara) harus direncanakan, dipasang, dan dipelihara agar dapat menahan beban yang dikenakan padanya dan hanya dapat digunakan sesuai dengan tujuan awal. Di Inggris, 45 dari 135 pekerja konstruksi tewas akibat fatal injuries dan 29,62% akibat jatuh dari ketinggian yang berhubungan dengan perancah (scaffolding) sebagaimana pada data di bawah ini:

Keselamatan Kerja di Sektor Konstruksi: Tantangan dan Perspektif Indonesia dan Inggris


Temporary works seperti perancah, penggalian, cofferdam dan caisson harus diperiksa secara berkala oleh orang yang berkompeten. Tidak ada persyaratan hukum khusus mengenai bagaimana pekerjaan sementara harus dikelola; setiap organisasi dapat memilih bagaimana mereka mengatur dan mengelola keselamatan di lokasi.

Desain dan pelaksanaan temporary works yang benar merupakan elemen penting dalam pencegahan dan mitigasi risiko dalam konstruksi. BS 5975: 2019 memberikan rekomendasi dan panduan mengenai pengendalian prosedural yang akan diterapkan pada semua aspek pekerjaan sementara di industri konstruksi dan pada desain, spesifikasi, konstruksi, penggunaan dan pembongkaran temporary works.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK: Ada Setoran Miliaran...
KPK: Ada Setoran Miliaran Rupiah dari Perusahaan ke Oknum Kemnaker Sejak 2019
Nelayan Minta Perhatian...
Nelayan Minta Perhatian Pemerintah soal Keselamatan Kerja dan Upah Layak
Perlindungan Pekerja...
Perlindungan Pekerja di Area Berisiko Tinggi Perlu Diperhatikan
Kemenkes Beri Penghargaan...
Kemenkes Beri Penghargaan Pelabuhan Sehat 2024 ke Pupuk Kaltim
Kuatkan Sistem Keselamatan...
Kuatkan Sistem Keselamatan Kerja, Perusahaan Nikel Adopsi SMK3
Rakornas Pemadam Kebakaran,...
Rakornas Pemadam Kebakaran, Kemendagri Tekankan Pentingnya Transformasi Keselamatan
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
Kepedulian untuk Garda...
Kepedulian untuk Garda Terdepan: Menjaga Keselamatan Dokter dan Perawat lewat Standar Baru
GEM Perkuat Standar...
GEM Perkuat Standar K3 dan APD demi Keselamatan Pekerja
Rekomendasi
Diduga Terlibat dalam...
Diduga Terlibat dalam Skandal Seks, Bill Gates Hadapi Sidang di DPR AS
Bagaimana AS Kehilangan...
Bagaimana AS Kehilangan Helikopter Apache Pertama dalam Perang dengan Iran?
Dukung Program MBG,...
Dukung Program MBG, Wali Kota Tangsel: Gizi Anak Jadi Prioritas Pembangunan SDM
Berita Terkini
PTPN III Gandeng KPK...
PTPN III Gandeng KPK Bangun Integritas dan Cegah Korupsi
Canda Prabowo ke HIPMI:...
Canda Prabowo ke HIPMI: Pengusaha Indonesia Banyak Dosanya
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Hanura Bantah Punya...
Hanura Bantah Punya Yayasan Pengelola MBG, Sebut Narasi yang Beredar Hoaks
Kejagung Pelajari Bukti...
Kejagung Pelajari Bukti Terkait Pengajuan Justice Collaborator Eks Waka BGN Sony Sonjaya
Sidang PLK di PTUN,...
Sidang PLK di PTUN, Ahli Tegaskan Pencabutan Badan Hukum oleh Kemenkum Sudah Tepat
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved