Menaker Ida Minta Industri Konstruksi Tingkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Kamis, 08 April 2021 - 19:12 WIB
loading...
Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Ida Fauziyah meminta industri konstruksi agar terus meningkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja.
A
A
A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta industri konstruksi agar terus meningkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja. Menurutnya, penerapan K3 di tempat kerja merupakan sesuatu yang prinsip dan tidak boleh ditolerir berbagai kekurangannya.
"Selalu menerapkan K3 di lokasi kerja itu sangat penting, apalagi sektor bangunan dan konstruksi ini termasuk sektor yang cukup berisiko dalam proses kerjanya," kata Menaker Ida saat membuka Munas VII Federasi Serikat Pekerja Bangunan dan Pekerjaan Umum Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP BPU-SPSI) di Jakarta, Kamis (8/4/2021).
Ia menyatakan bahwa kasus kecelakaan kerja setiap tahun terus mengalami penurunan. Hal itu diketahui berdasarkan data dari Direktorat K3 Kemnaker yang menunjukkan bahwa pada 2019 terjadi 155.327 kecelakaan kerja, dan di 2020 terjadi 153.055 kasus.
Meskipun demikian, kata dia, penurunan yang terjadi sangat tipis, dan pemerintah sama sekali belum puas dengan penurunan angka tersebut. Oleh karena itu, ia juga akan terus mengingatkan jajaran pengawas agar tetap memantau dan mensupervisi pelaksanaan K3 di lokasi-lokasi pembangunan.
Menaker mengatakan, sebagai industri, sektor konstruksi dan pekerjaan umum berada di bawah naungan Kementerian PUPR, tetapi dalam hal pekerja dan pelaksananya, menjadi tanggung jawab Kementerian Ketenagakerjaan.
"Selalu menerapkan K3 di lokasi kerja itu sangat penting, apalagi sektor bangunan dan konstruksi ini termasuk sektor yang cukup berisiko dalam proses kerjanya," kata Menaker Ida saat membuka Munas VII Federasi Serikat Pekerja Bangunan dan Pekerjaan Umum Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP BPU-SPSI) di Jakarta, Kamis (8/4/2021).
Ia menyatakan bahwa kasus kecelakaan kerja setiap tahun terus mengalami penurunan. Hal itu diketahui berdasarkan data dari Direktorat K3 Kemnaker yang menunjukkan bahwa pada 2019 terjadi 155.327 kecelakaan kerja, dan di 2020 terjadi 153.055 kasus.
Meskipun demikian, kata dia, penurunan yang terjadi sangat tipis, dan pemerintah sama sekali belum puas dengan penurunan angka tersebut. Oleh karena itu, ia juga akan terus mengingatkan jajaran pengawas agar tetap memantau dan mensupervisi pelaksanaan K3 di lokasi-lokasi pembangunan.
Menaker mengatakan, sebagai industri, sektor konstruksi dan pekerjaan umum berada di bawah naungan Kementerian PUPR, tetapi dalam hal pekerja dan pelaksananya, menjadi tanggung jawab Kementerian Ketenagakerjaan.
Lihat Juga :