Penyitaan Barang Milik Hasto Dinilai Tindakan Melawan Hukum

Minggu, 16 Juni 2024 - 20:36 WIB
loading...
Penyitaan Barang Milik...
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memberikan keterangan kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024). FOTO/MPI/RIYAN RIZKI ROSHALI
A A A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti menganggap tindakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) yang menyita barang milik Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dan asistennya sebagai tindakan pelecehan. Dia sependapat dengan mantan Wakapolri Komjen (purn) Oegroseno yang menganggap langkah penyidik KPK Rossa Purbo Bekti memenuhi unsur pidana dan pelanggaran etik.

Menurut Ray, penyidik dari Polri itu telah melakukan perbuatan yang melawan hukum. Sebab, penyidik telah merampas ponsel dan buku agenda PDIP milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

"Saya setuju dengan argumen mantan Wakapolri ini. Langkah penyidik KPK itu adalah pelecehan terhadap warga yang hendak dimintai keterangan dengan status saksi. Perlu segera dipanggil Dewas KPK," kata Ray saat dikonfirmasi, Minggu (16/6/2024).



Ray mengatakan ada tiga keanehan KPK dalam hal pemeriksaan Hasto. Pertama, sejak awal, Hasto tiba-tiba dipanggil KPK setelah pemeriksaan di kepolisian menyiratkan adanya keterkaitan. Titik sambungnya adalah sikap Hasto Kristiyanto yang kritis terhadap pemerintah.

"Kedua, tiba-tiba setelah Hasto kritis lalu dipanggil KPK justru lucu. Sebab, ke mana KPK selama bertahun-tahun ini. Mengapa mereka tidak pernah memanggil Hasto. Kalau mereka punya keyakinan itu, baru sekarang dipanggil kala Hasto kritis terhadap Jokowi," kata Ray.

Tindakan penyidik KPK yang menyita ponsel milik Hasto dan asisten, Kusnadi, kata Raya, bisa menjadi pelanggaran etika. Oleh sebab itu, dirinya mempertanyakan apa yang mengharuskan KPK menyita ponsel staf Hasto.

"Bukankah Hasto dipanggil untuk tujuan menggali informasi soal keberadaan Harun Masiku. Kalau hanya untuk menggali informasi, tidak perlu tindakan yang memperlihatkan seolah-olah Hasto adalah pelaku kejahatan," ujarnya.



"KPK mestinya menghormati Hasto karena telah bersedia hadir untuk memenuhi panggilan KPK dalam rangka menggali informasi tentang Harun Masiku. Mereka membutuhkan informasi dari Hasto. Tetapi perlakuan mereka terhadap Hasto sangat tidak patut karena penuh nuansa pelecehan," sambungnya.

Karena itu, lanjut Ray, Hasto seharusnya mengadukan staf KPK kepada Dewas KPK. Dia juga mengingatkan KPK dengan wajah seperti saat ini dekat dengan kekuasaan dan tindakannya bernuansa politis dibanding murni penegakan hukum.

"Di mana KPK ditempatkan sebagai bagian dari eksekutif, dan seluruh staf KPK merupakan PNS yang jelas garis strukturnya kepada presiden," kata Ray.

Setelah peristiwa ini, Ray semakin mendorong PDIP untuk menginisiasi kembali revisi KPK, setidaknya ke format semula. "Di mana independensi KPK benar-benar dijaga. Mengeluarkan KPK dari lingkup eksekutif. Tanpa begitu, drama KPK untuk politik akan terus berlanjut," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1764 seconds (0.1#10.140)