Diskusi Kelompencapir Sebut Perlunya Harmonisasi Peraturan Syariah
loading...
A
A
A
Sementara Azharuddin Lathif, dari Dewan Syariah Nasional menyoroti isu-isu yang terkait harmonisasi perundang-Undangan, di antaranya adalah, Perundang-Undangan tentang pengikatan jaminan, Per Undang-Undangan tentang perpajakan, Perundang-Undangan tentang penyelesaian sengketa di Pengadikan, kemudian KUH Perdata,Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah.
"Jika menggunakan UU tentang lembaga keuangan, transaksi syariah bisa terkena pajak berkali-kali, karena itu diperlukan adanya harmonisasi," jelasnya.
Ia mengidentifikasi adanya sumber disharmoni antara Kompilasi Hukum Syariah dan Dewan Syariah Nasional MUI, seperti masalah penggunaan istilah yang tidak tepat, penggunaan definisi yang sama dengan konsep konvensional, penterjemahan istilah yang salah, fatwa baru yang mengelaborasi konsep lama, penggunaan objek fatwa yang tidak utuh, adanya pengembangan konsep sementara fatwa lama belum diperbaiki dan perumusan konsep yang berbeda.
Nyimas Rohmah, Direktur Pengaturan dan Pengembangan Perbankan Syariah OJK menjelaskan, peta jalan pengembangan pengembangan dan penguatan perbankan syariah Indonesia (2023-2027) terdapat 5 Pilar yang dituju yaitu: 1. Penguatan struktur dan ketahanan industri perbankan syariah,2. Akselerasi digitalisasi perbankan syariah 3. Penguatan karakteristik perbankan syariah, 4. Peningkatan kontribusi perbankan syariah dalam perekonomian nasional 5. Penguatan pengaturan, perizinan dan pengawasan perbankan syariah.
"Pada tahun 2027 diharapkan terbentuk perbankan syariah yang sehat dan berintegritas, memiliki daya saing dengan keunikan syariahnya, serta berkontribusi terhadap perekonomian nasional untuk mencapai kemaslahatan masyarakat," ujarnya.
Sementara Endang Setyowati (Partner di AZP Legal Consultant), menyampaikan tantangan yang dihadapi oleh para praktisi dalam penyusunan dan akad pembiayan syariah, yakni perlunya pemahaman akan fiqh muamalah, kemudian penggunaan istilah hukum Islam yang belum diakomodir dalam peraturan yang digunakan dalam akad pembiayaan.
Hal lain yang juga penting adalah dasar hukum yang digunakan tidak hanya peraturan-peraturan terkait,melainkan juga fatwa Dewan Syariah Nasional MUI dan prinsip-prinsip hukum Islam.
"Belum lagi soal implementasi penerapan Peraturan Perpajakan terkait dengan PPN dan PPh, serta implementasi Peraturan OJK produk bank umum yang juga terdapat ketenuan terkait musyarakah, pengaturan sengketa juga harus jelas, hal ini memang membutuhkan adanya harmonisasi peraturan," tutupnya.
"Jika menggunakan UU tentang lembaga keuangan, transaksi syariah bisa terkena pajak berkali-kali, karena itu diperlukan adanya harmonisasi," jelasnya.
Ia mengidentifikasi adanya sumber disharmoni antara Kompilasi Hukum Syariah dan Dewan Syariah Nasional MUI, seperti masalah penggunaan istilah yang tidak tepat, penggunaan definisi yang sama dengan konsep konvensional, penterjemahan istilah yang salah, fatwa baru yang mengelaborasi konsep lama, penggunaan objek fatwa yang tidak utuh, adanya pengembangan konsep sementara fatwa lama belum diperbaiki dan perumusan konsep yang berbeda.
Nyimas Rohmah, Direktur Pengaturan dan Pengembangan Perbankan Syariah OJK menjelaskan, peta jalan pengembangan pengembangan dan penguatan perbankan syariah Indonesia (2023-2027) terdapat 5 Pilar yang dituju yaitu: 1. Penguatan struktur dan ketahanan industri perbankan syariah,2. Akselerasi digitalisasi perbankan syariah 3. Penguatan karakteristik perbankan syariah, 4. Peningkatan kontribusi perbankan syariah dalam perekonomian nasional 5. Penguatan pengaturan, perizinan dan pengawasan perbankan syariah.
"Pada tahun 2027 diharapkan terbentuk perbankan syariah yang sehat dan berintegritas, memiliki daya saing dengan keunikan syariahnya, serta berkontribusi terhadap perekonomian nasional untuk mencapai kemaslahatan masyarakat," ujarnya.
Sementara Endang Setyowati (Partner di AZP Legal Consultant), menyampaikan tantangan yang dihadapi oleh para praktisi dalam penyusunan dan akad pembiayan syariah, yakni perlunya pemahaman akan fiqh muamalah, kemudian penggunaan istilah hukum Islam yang belum diakomodir dalam peraturan yang digunakan dalam akad pembiayaan.
Hal lain yang juga penting adalah dasar hukum yang digunakan tidak hanya peraturan-peraturan terkait,melainkan juga fatwa Dewan Syariah Nasional MUI dan prinsip-prinsip hukum Islam.
"Belum lagi soal implementasi penerapan Peraturan Perpajakan terkait dengan PPN dan PPh, serta implementasi Peraturan OJK produk bank umum yang juga terdapat ketenuan terkait musyarakah, pengaturan sengketa juga harus jelas, hal ini memang membutuhkan adanya harmonisasi peraturan," tutupnya.
(maf)