Diskusi Kelompencapir Sebut Perlunya Harmonisasi Peraturan Syariah

Sabtu, 15 Juni 2024 - 06:21 WIB
loading...
Diskusi Kelompencapir...
Kelompencapir menyelenggarakan diskusi dengan tema Penerapan Prinsip Syariah Pada Perjanjian Pembiayaan Dalam Rangka Standarisasi Akta, Kamis 13 Juni 2024. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Kelompok Notaris Pendengar, Pembaca dan Pemikir (Kelompencapir) menyelenggarakan diskusi dengan tema Penerapan Prinsip Syariah Pada Perjanjian Pembiayaan Dalam Rangka Standarisasi Akta. Diskusi ini diselenggarakan di Hotel Manhattan, Jakarta, Kamis 13 Juni 2024.

Founder Kelompencapir, Dewi Tenty Septi Artiany menyampaikan, diskusi kali ini merupakan bentuk keprihatinan terkait adanya praktik pembiayaan syariah yang belum menerapkan prinsip syariah sementara masyarakat yang memilih transaksi syariah berharap pilihannya adalah sesuai dengan syariat agama islam .

"Maka tidak heran apabila demi mengejar suatu pencapaian perbankan menerapkan transaksi syariah masih berupa gimmick saja, belum sampai ke esensi dari syariah itu sendiri," kata Dewi dalam keterangannya, Sabtu (15/6/2024).

Sementara Dirjen AHU Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Cahyo Rahadian yang diwakili oleh Constantinus Kristomo menyampaikan, sebagai negara dengan muslim terbesar di dunia (prosentase 87,1 persen) dari total jumlah penduduk Indonesia, perbankan dan lembaga keuangan syariah merupakan salah satu pilar terpenting.

"Namun jika dicermati kunci sukses negara-negara di dunia dalam mengembangkan potensi keuangan berbasis syariah, adalah adanya kepastian hukum bagi investor," ujarnya.

Seri diskusi ke 53 Kelompencapir itu, selain menghadirkan Cahyo Rahadian, Dirjen AHU Kemenkumham, juga mengundang, Dr Dian Ediana Rae Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan & Anggota Dewan Komisioner OJK.

Selain itu hadir juga Endang Setyowati SH,MH ( Partner di AZP Legal Consultant), Dr. Widyaningsih, SH,MH (Dosen FH UI), AH Azharuddin Lathif, M.AG, MH (Dewan Syariah Nasional) dan Nyimas Rohmah (Direktur Pengaturan dan Pengembangan Perbankan Syariah OJK) dengan moderator Fessy Alwi dan pembaca kesimpulan Levi Valerina.

Menurut Cahyo, notaris perlu mencermati dan mampu memberikan pendapat hukum serta pemahaman kepada para pihak sesuai dengan kewenangan yang di miliki oleh notaris dalam mewujudkan kepastian dan rasa aman bagi para pihak, maupun notaris sendiri.

"Dalam praktik banyak regulasi yang simpang siur, membuat para praktisi di perbankan syariah seperti halnya notaris, tidak terjepit di tengah-tengah, karena itu perlu didorong adanya harmonisasi dan sinkronisasi antar regulasi, dan harus dipecahkan bersama-sama," jelas Dirjen AHU.

Ia menyarankan, untuk dibuat kertas kerjauntuk penyesuaian dan penyelarasan konsep dalam standarisasi akad-akad syariah sebagai kontribusi kepada masyarakat.

Sementara Azharuddin Lathif, dari Dewan Syariah Nasional menyoroti isu-isu yang terkait harmonisasi perundang-Undangan, di antaranya adalah, Perundang-Undangan tentang pengikatan jaminan, Per Undang-Undangan tentang perpajakan, Perundang-Undangan tentang penyelesaian sengketa di Pengadikan, kemudian KUH Perdata,Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah.

"Jika menggunakan UU tentang lembaga keuangan, transaksi syariah bisa terkena pajak berkali-kali, karena itu diperlukan adanya harmonisasi," jelasnya.

Ia mengidentifikasi adanya sumber disharmoni antara Kompilasi Hukum Syariah dan Dewan Syariah Nasional MUI, seperti masalah penggunaan istilah yang tidak tepat, penggunaan definisi yang sama dengan konsep konvensional, penterjemahan istilah yang salah, fatwa baru yang mengelaborasi konsep lama, penggunaan objek fatwa yang tidak utuh, adanya pengembangan konsep sementara fatwa lama belum diperbaiki dan perumusan konsep yang berbeda.

Nyimas Rohmah, Direktur Pengaturan dan Pengembangan Perbankan Syariah OJK menjelaskan, peta jalan pengembangan pengembangan dan penguatan perbankan syariah Indonesia (2023-2027) terdapat 5 Pilar yang dituju yaitu: 1. Penguatan struktur dan ketahanan industri perbankan syariah,2. Akselerasi digitalisasi perbankan syariah 3. Penguatan karakteristik perbankan syariah, 4. Peningkatan kontribusi perbankan syariah dalam perekonomian nasional 5. Penguatan pengaturan, perizinan dan pengawasan perbankan syariah.

"Pada tahun 2027 diharapkan terbentuk perbankan syariah yang sehat dan berintegritas, memiliki daya saing dengan keunikan syariahnya, serta berkontribusi terhadap perekonomian nasional untuk mencapai kemaslahatan masyarakat," ujarnya.

Sementara Endang Setyowati (Partner di AZP Legal Consultant), menyampaikan tantangan yang dihadapi oleh para praktisi dalam penyusunan dan akad pembiayan syariah, yakni perlunya pemahaman akan fiqh muamalah, kemudian penggunaan istilah hukum Islam yang belum diakomodir dalam peraturan yang digunakan dalam akad pembiayaan.

Hal lain yang juga penting adalah dasar hukum yang digunakan tidak hanya peraturan-peraturan terkait,melainkan juga fatwa Dewan Syariah Nasional MUI dan prinsip-prinsip hukum Islam.

"Belum lagi soal implementasi penerapan Peraturan Perpajakan terkait dengan PPN dan PPh, serta implementasi Peraturan OJK produk bank umum yang juga terdapat ketenuan terkait musyarakah, pengaturan sengketa juga harus jelas, hal ini memang membutuhkan adanya harmonisasi peraturan," tutupnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
20 Tahun Reksa Dana...
20 Tahun Reksa Dana Haji Syariah, Berangkatkan Hampir 1.000 Jemaah Haji dan Umrah
Pemprov Jateng Raih...
Pemprov Jateng Raih Empat Kategori Anugerah Adinata Syariah 2024
Pancasila Bukan Bidah
Pancasila Bukan Bidah
Mahfud MD Sebut Penerapan...
Mahfud MD Sebut Penerapan Syariah dalam Konteks NKRI Punya Makna Luas
Umat Islam Dilindungi...
Umat Islam Dilindungi dalam Melaksanakan Syariah Agama di NKRI
Ketika Segalanya Dipolitisir
Ketika Segalanya Dipolitisir
Dorong Ekonomi Syariah,...
Dorong Ekonomi Syariah, Global Islamic Finance Summit 2025 Siap Digelar
Menangkap Peluang di...
Menangkap Peluang di Tengah Meningkatnya Tren Reksa Dana Syariah
OJK Anugerahkan BSI...
OJK Anugerahkan BSI 3 Penghargaan GERAK Syariah Award
Rekomendasi
Its Family Time! Tiap...
Its Family Time! Tiap Malam Adrenalinmu Akan Terpacu dengan Aksi dan Teror di Big Movies Platinum GTV!
Edan! ASN di Pekanbaru...
Edan! ASN di Pekanbaru Tembak Pelajar hingga Tewas
Daftar Wakil Indonesia...
Daftar Wakil Indonesia yang Lolos ke BWF World Championships 2025 Tahap I
Berita Terkini
Prabowo Hormat ke Try...
Prabowo Hormat ke Try Sutrisno sebelum Pidato di Hadapan Purnawirawan TNI
Prabowo: Kita TNI Selalu...
Prabowo: Kita TNI Selalu Dituduh Mau Jadi Diktator
Di Depan Purnawirawan...
Di Depan Purnawirawan TNI, Prabowo: Begitu Jadi Prajurit, Hidup dan Jiwa Raga Dipersembahkan untuk Negara
Kubu Tom Lembong Minta...
Kubu Tom Lembong Minta Dihadirkan Moeldoko dan Gita Wirjawan di Ruang Sidang
Prabowo Hadiri Halalbihalal...
Prabowo Hadiri Halalbihalal Purnawirawan TNI AD, Ada Try Sutrisno dan Luhut
Hasan Nasbi Ungkap Diperintah...
Hasan Nasbi Ungkap Diperintah Tetap Pimpin PCO oleh Mensesneg dan Seskab
Infografis
Mantan Panglima Militer...
Mantan Panglima Militer Israel Sebut Netanyahu Musuh Zionis
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved