Mahfud MD Sebut Penerapan Syariah dalam Konteks NKRI Punya Makna Luas

Kamis, 11 November 2021 - 03:25 WIB
loading...
Mahfud MD Sebut Penerapan...
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, penerapan syariah dalam konteks NKRI memiliki makna luas. Karena Indonesia menurutnya sebagai Religious Nation State. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, penerapan syariah dalam konteks NKRI memiliki makna luas. Karena Indonesia menurutnya sebagai Religious Nation State, negara kebangsaan yang berketuhanan, namun bukanlah negara agama dan negara sekuler.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Pemerintah Jamin Kesejahteraan Prajurit TNI

Hal ini disampaikan Mahfud MD dalam pembukaan Ijtima Ulama Ketujuh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan tema 'Optimalisasi Fatwa untuk Kemaslahatan Bangsa' yang digelar di Hotel Sultan, Jakarta Pusat.

"Pada penerapan Syariah dalam konteks NKRI, dalam arti luas mencakup semua jalan atau ajaran Islam meliputi akidah, akhlak, ibadah mahdhah, dan muamalah," kata Mahfud MD dikutip pada rilis resmi MUI, Rabu (10/11/2021)

"Sedangkan Syariah dalam arti khusus sering dikaitkan dengan hukum yang spesifik, yakni dikaitkan dengan fikih. Syariah dalam arti spesifik ini melahirkan aturan tentang ibadah baik mahdhah maupun ghairu mahdhah," tambahnya.

Mahfud MD menjelaskan, syariah juga melahirkan kajian mengenai fikih ibadah (ritual), dan fikih sosial yang memiliki cabang seperti Jinayah, Syakhsiyah, Siyasah, Mi’sa, dan lainnya.

Selain itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menjelaskan, Syariah dalam arti luas juga dapat dilaksanakan oleh pemeluk Islam dengan perlindungan negara. Sedangkan dalam arti khusus seperti hukum Fikih Muamalah bergantung bidang hukumnya.

"Untuk hukum publik seperti tata negara, administrasi negara, lingkungan hidup, dan lain-lain berlaku unifikasi atau berlaku yang sama untuk seluruh rakyat. Di sini bertemu kalimatun sawa (kata sepakat)," jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan Mahfud MD, mengenai hukum privat, baik ritual maupun sosial bisa berlaku hukum masing-masing berdasarkan pilihan dan keyakinannya sendiri. Posisi negara tetap melindunginya.

"Jika disepakati secara legislasi yang privat pun bisa hukum nasional. Misalnya tentang perkawinan, tentang wakaf, tentang pengelolaan zakat, tentang jaminan produksi halal, tentang peradilan agama dan tentang kompilasi hukum Islam," tutupnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1495 seconds (0.1#10.140)