DPR Khawatir Terjadi Krisis Dokter

Jum'at, 21 Agustus 2020 - 10:20 WIB
loading...
DPR Khawatir Terjadi Krisis Dokter
Para tenaga medis dan civitas akademika Universitas Airlangga (Unair) penuh haru ketika mengikuti prosesi pelepasan jenazah dr Miftah Fawzy Sarengat, di depan Fakultas Kedokteran (FK) Unair Surabaya, Jatim, Rabu (10/6/2020). Foto/SINDOnews/Ali Masduki
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani meminta pemerintah untuk memprioritaskan perlindungan terhadap dokter dan tenaga kesehatan. Hal tersebut dikatakan Netty menyikapi rilis Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tentang 80 nama dokter yang meninggal dunia akibat Covid-19 .

"Tenaga medis harus terlindungi dengan aman dalam menjalankan tugas di masa pandemi. Sebab mereka bekerja di zona yang rentan penularan. Kita tidak ingin ada tenaga medis yang terpapar atau gugur akibat prosedur penanganan Covid-19 yang kurang standar," ujar Netty dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/8/2020).

Dia berpendapat, jika perlindungan terhadap tenaga medis tidak diprioritaskan, akan mengalami kerugian besar di masa depan. "Jumlah dokter kita kurang dari 200 ribu orang, masih belum sepadan dengan jumlah penduduk. Jika kebijakan perlindungan terhadap dokter tidak efektif, bukan tidak mungkin kita akan mengalami krisis dokter dan tenaga medis," ujarnya.

(Baca Juga: Pemerintah Diharap Penuhi Kelengkapan Medis Dokter dan Tenaga Kesehatan).

Menurut dia, hak itu sejalan dengan apa yang disampaikan Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo bahwa jumlah dokter paru di Indonesia, yakni 1.976 orang. Dengan jumlah tersebut, kata dia, satu dokter paru harus melayani sekitar 245 ribu warga.

"Semua pihak harus terlibat melindungi dokter dan tenaga medis sebagai aset bangsa yang berharga. Diawali dengan disiplin semua orang dalam menerapkan protokol kesehatan seperti mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak fisik," kata wakil ketua fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

( ).

Dia juga meminta pemerintah membuat kebijakan perlindungan terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan (nakes). "Dan ditindaklanjuti dengan implementasi konkret di lapangan, seperti kepastian tersedianya alat pelindung diri yang standar dan layak di setiap tingkat pelayanan kesehatan," pungkasnya.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2143 seconds (0.1#10.140)