Menang di Mahkamah Konstitusi, Irman Gusman: MK Berani Tegakkan Hukum dan Demokrasi

Selasa, 11 Juni 2024 - 16:43 WIB
loading...
Menang di Mahkamah Konstitusi,...
Irman Gusman bersyukur dan berterima kasih kepada MK yang dinilainya sudah berani menegakkan hukum dan prinsip demokrasi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Irman Gusman, untuk melakukan pemungutan suara ulang Pemilu DPD RI Daerah Pemilihan (dapil) Sumatera Barat (Sumbar). Terkait putusan tersebut, Irman Gusman bersyukur dan berterima kasih kepada MK yang dinilainya sudah berani menegakkan hukum dan prinsip demokrasi.

“Saya mengucapkan syukur alhamdulillah atas putusan MK. Putusan MK ini bukan hanya kemenangan saya, tetapi juga merupakan kemenangan masyarakat Indonesia, khususnya warga Sumbar,” kata Irman saat menghadiri wisuda putrinya, Irvianjani Audriya Gusman di kampus Weinberg Collage of Art and Sciences, Northwestern University, Amerika Serikat, Selasa (11/6/2024).

Irman juga mengapresiasi keberanian MK yang mengabulkan gugatannya. Menurutnya, banyak orang yang tidak menduga permohonan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pileg DPD RI Dapil Sumbar dikabulkan MK. “Saya berterima kasih kepada MK yang sudah berani menegakkan hukum dan demokrasi,” ungkapnya.

Baca juga: Mantan Ketua MK Sebut Irman Gusman Berhak Ajukan Gugatan Pemilu DPD Dapil Sumbar

Irman berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa menjalankan putusan tersebut dengan profesional dan bertanggung jawab. Sehingga KPU bisa mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut. “Peristiwa ini bisa menjadi pelajaran bagi semua elemen bangsa,” ungkapnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan Irman Gusman untuk melakukan PSU atas Pileg DPD RI Dapil Sumbar. Irman mengajukan gugatan sengketa pemilu karena namanya dicoret Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD RI.

Baca juga: Buntut Laporan Irman Gusman, DKPP Sanksi Berat Ketua KPU dan Komisionernya

"Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat harus dilakukan pemungutan suara ulang,“ kata Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan putusan 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024, di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 10 Juni 2024.

Sengketa Irman Gusman dengan KPU berawal dari pencoretan namanya dari DCT Pileg DPD RI. Sebelumnya, Irman sudah masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS). Tapi KPU kemudian mencoret namanya dari DCT.

Mantan Ketua DPD RI ini kemudian menggugat KPU melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Namun Bawaslu juga tidak mengabulkan permohonan Irman agar dimasukkan ke dalam DCT.

Dalam proses selanjutnya, Irman Gusman kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan ini membawa hasil kemenangan buat Irman. PTUN memutuskan memerintahkan KPU untuk memasukkan Irman dalam DCT. Termasuk mengeluarkan perintah kepada KPU untuk membuat SK baru DCT Pileg DPD RI 2024.

Namun putusan PTUN Jakarta ini diabaikan KPU. Mereka tidak mengubah DCT Pileg DPD RI dapil Sumbar, sehingga Irman tidak menjadi calon DPD RI dalam pelaksanaan pemilu.

Irman juga mengadukan masalah ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Atas aduan ini DKPP mengabulkan sebagian permohonan Irman. DKPP dalam putusannya menyatakan seluruh komisioner KPU terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Setelah proses pemilu berjalan, Irman Gusman kemudian mengajukan sengketa pemilu ke MK. Secara mengejutkan MK berani mengabulkan permohonan Irman Gusman untuk penyelenggaraan PSU Pileg DPD RI di seluruh Dapil Sumbar.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MK Putuskan Pembayaran...
MK Putuskan Pembayaran Dana Pensiun Sukarela Bisa Dilakukan Sekaligus atau Berkala
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Gugat KPU, Bawaslu, hingga Rektor UGM
Bonatua Kecewa PTUN...
Bonatua Kecewa PTUN Jakarta Putuskan Sidang Gugatan Penetapan Capres Jokowi Jadi E-Court
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Upaya Minimalkan Politik...
Upaya Minimalkan Politik Uang, Bawaslu Kaji Sistem Transaksi Nontunai
DPD Perindo Jaktim Optimistis...
DPD Perindo Jaktim Optimistis Lolos Verifikasi 2027, Matangkan Struktur lewat Rakorda
Rekomendasi
Ruben Onsu Siap Daftarkan...
Ruben Onsu Siap Daftarkan Gugatan Hak Asuh Anak Usai Pulang Umrah
IHSG Pagi Ini Anjlok...
IHSG Pagi Ini Anjlok Lebih 1%, Balik ke Level 5.700-an
Sidang Lanjutan Praperadilan...
Sidang Lanjutan Praperadilan Roy Suryo, Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban
Berita Terkini
Berkas Vonis Nadiem...
Berkas Vonis Nadiem Makarim di Kasus Chromebook Setebal 1.146 Halaman
AHY Hadiri Kampanye...
AHY Hadiri Kampanye Nasional Grab, Dorong Percepatan Tranformasi Transportasi Ramah Lingkungan
Delpedro Marhaen Hadiri...
Delpedro Marhaen Hadiri Sidang Vonis Nadiem Makarim
Latihan Menembak Dihapus...
Latihan Menembak Dihapus dari Pembekalan Calon Manajer Kopdes Merah Putih
Nadiem Makarim Menangis...
Nadiem Makarim Menangis hingga Beri Tanda Tangan ke Mitra Go Jek saat Tiba di PN Tipikor
Sampaikan Amanah Prabowo,...
Sampaikan Amanah Prabowo, Wamenhaj Salurkan Bantuan untuk Jemaah Haji asal Aceh yang Terlilit Utang
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved