MK Tolak Permohonan Partai Demokrat pada Sengketa Pileg Dapil Kalsel I
Senin, 10 Juni 2024 - 10:59 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, dalam permohonannya, Partai Demokrat mempersoalkan pengurangan satu suara bagi Pemohon dan penggelembungan sebesar 6.066 suara bagi PAN di Dapil Kalimantan Selatan I untuk perolehan kursi DPR RI. Adanya penambahan suara sebesar 6.066 untuk PAN. Sebaliknya terdapat pengurangan satu suara untuk Pemohon (Partai Demokrat).
Selisih suara antara versi Termohon dan Pemohon dikarenakan adanya penambahan suara yang terjadi di tujuh kecamatan pada Kabupaten Banjar dan satu kecamatan pada Kabupaten Barito Kuala yang menguntungkan PAN dan merugikan Partai Demokrat, serta memengaruhi hasil pemilu terhadap pengisian kursi DPR di Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan 1.
Baca juga: Permohonan Partai Perindo Dikabulkan, MK Perintahkan KPU Gelar PSU di Dapil Samosir
Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta pembatalan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan I. Pemohon juga meminta agar Mahkamah menetapkan perolehan suara Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan I bagi Partai Demokrat sebesar 89.980 suara, sementara PAN sebesar 88.536 suara.
Selisih suara antara versi Termohon dan Pemohon dikarenakan adanya penambahan suara yang terjadi di tujuh kecamatan pada Kabupaten Banjar dan satu kecamatan pada Kabupaten Barito Kuala yang menguntungkan PAN dan merugikan Partai Demokrat, serta memengaruhi hasil pemilu terhadap pengisian kursi DPR di Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan 1.
Baca juga: Permohonan Partai Perindo Dikabulkan, MK Perintahkan KPU Gelar PSU di Dapil Samosir
Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta pembatalan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan I. Pemohon juga meminta agar Mahkamah menetapkan perolehan suara Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan I bagi Partai Demokrat sebesar 89.980 suara, sementara PAN sebesar 88.536 suara.
(kri)
Lihat Juga :