Memberangus Kemerdekaan Pers?
Minggu, 09 Juni 2024 - 18:02 WIB
loading...
A
A
A
Fungsi Dewan Pers antara lain melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain; melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers; menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik; memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers; mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah; memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan; serta mendata perusahaan pers.
Pasal lain yang berbahaya bagi kemerdekaan pers adalah Pasal 50 B poin 2c yakni larangan "penayangan eksklusif jurnalistik investigasi." Pasal ini jelas bertetangan dengan UU Pers pasal 4 yang berbunyi terhadap pers tidak dilakukan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
Dari pernyataan sejumlah anggota DPR belum ada yang menjelaskan landasan berfikir dan alasan bertenggernya pasal semacam ini di RUU. Justru ada pernyataan yang menunjukkan kerancuan pemahaman soal jurnalistik investigasi dengan tayangan hiburan belaka.
"Latar belakang mengapa dalam draf revisi UU penyiaran dicantumkan larangan lembaga penyiaran untuk mencegah terjadinya monopoli penayangan eksklusif jurnalistik investigasi yang hanya dimiliki oleh satu media atau satu kelompok media saja. Padahal setiap media penyiaran memiliki kesempatan untuk menyiarkan suatu konten.”
Jurnalistik investigatif adalah karya jurnalis yang secara khusus penggarapannya, sehingga nilai eksklusifnya pasti melekat hanya pada mereka yang terlibat. Bisa saja, liputan investigasi dilakukan oleh satu media atau melibatkan beberapa organisasi media. Laporannya melampaui siklus berita harian, karena menggali isu-isu kompleks dan mengungkap kebenaran yang tersembunyi.
Apalagi saat ini, di tengah dunia yang penuh dengan misinformasi, jurnalisme investigatif berperan penting memberdayakan masyarakat dengan informasi yang akurat. Sesuai tujuan jurnalisme yaitu memberi masyarakat informasi yang diperlukan sehingga dapat mengatur dan membuat keputusan bagi kepentingannya sendiri.
Berkembangnya media digital dan jurnalisme warga, serta tersedianya berbagai platform baru membuka peluang bagi wartawan untuk menggali dan menyajikan berita lebih dalam dan beragam. Munculnya berita-berita media cetak yang diperluas melalui platform audio visual (podcast dan chanel video) mendapat tempat tersendiri di masyarakat.
Laporan investigasi yang selama ini hanya mengisi ruang media cetak dengan pembaca yang "terbatas" kini seakan menemukan ladang sangat luas yang menjangkau bukan lagi hanya sekedar lokal, sebatas nasional (national wide) tetapi menembus dunia (word wide) dalam waktu bersamaan.
Sehingga sangat beralasan kalau ada yang menduga, upaya pelarangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi lebih pada kekhawatiran mencegah meluasnya pemberitaan investigasi secara massive di ruang publik melalui media penyiaran (baca chanel video via internet). Semoga saja munculnya beberapa pasal yang mengancam kemerdekaan pers itu, semata hanya karena ketidaktahuan semata (ignorancy, sehingga masih terbuka peluang masukan yang benar dan menyeluruh dari masyarakat pers. Seperti yang disampaikan seorang anggota Dewan, bahwa pembahasan RUU ini masih menerima masukan dari pelbagai kalangan.
Terkait dengan munculnya pasal-pasal yang mengancam kemerdekaan pers dalam RUU penyiaran ini, kita berharap ini bukanlah rangkaian langkah yang memang disengaja. Belum lepas dari ingatan kita, pada tahun 2022, lolosnya sekitar 10-14 pasal berbahaya yang berpotensi merenggut kebebasan berekspresi dalam RKUHP dan telah disahkan DPR.
Jurnalistik investigasi
Pasal lain yang berbahaya bagi kemerdekaan pers adalah Pasal 50 B poin 2c yakni larangan "penayangan eksklusif jurnalistik investigasi." Pasal ini jelas bertetangan dengan UU Pers pasal 4 yang berbunyi terhadap pers tidak dilakukan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
Dari pernyataan sejumlah anggota DPR belum ada yang menjelaskan landasan berfikir dan alasan bertenggernya pasal semacam ini di RUU. Justru ada pernyataan yang menunjukkan kerancuan pemahaman soal jurnalistik investigasi dengan tayangan hiburan belaka.
"Latar belakang mengapa dalam draf revisi UU penyiaran dicantumkan larangan lembaga penyiaran untuk mencegah terjadinya monopoli penayangan eksklusif jurnalistik investigasi yang hanya dimiliki oleh satu media atau satu kelompok media saja. Padahal setiap media penyiaran memiliki kesempatan untuk menyiarkan suatu konten.”
Jurnalistik investigatif adalah karya jurnalis yang secara khusus penggarapannya, sehingga nilai eksklusifnya pasti melekat hanya pada mereka yang terlibat. Bisa saja, liputan investigasi dilakukan oleh satu media atau melibatkan beberapa organisasi media. Laporannya melampaui siklus berita harian, karena menggali isu-isu kompleks dan mengungkap kebenaran yang tersembunyi.
Apalagi saat ini, di tengah dunia yang penuh dengan misinformasi, jurnalisme investigatif berperan penting memberdayakan masyarakat dengan informasi yang akurat. Sesuai tujuan jurnalisme yaitu memberi masyarakat informasi yang diperlukan sehingga dapat mengatur dan membuat keputusan bagi kepentingannya sendiri.
Berkembangnya media digital dan jurnalisme warga, serta tersedianya berbagai platform baru membuka peluang bagi wartawan untuk menggali dan menyajikan berita lebih dalam dan beragam. Munculnya berita-berita media cetak yang diperluas melalui platform audio visual (podcast dan chanel video) mendapat tempat tersendiri di masyarakat.
Laporan investigasi yang selama ini hanya mengisi ruang media cetak dengan pembaca yang "terbatas" kini seakan menemukan ladang sangat luas yang menjangkau bukan lagi hanya sekedar lokal, sebatas nasional (national wide) tetapi menembus dunia (word wide) dalam waktu bersamaan.
Sehingga sangat beralasan kalau ada yang menduga, upaya pelarangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi lebih pada kekhawatiran mencegah meluasnya pemberitaan investigasi secara massive di ruang publik melalui media penyiaran (baca chanel video via internet). Semoga saja munculnya beberapa pasal yang mengancam kemerdekaan pers itu, semata hanya karena ketidaktahuan semata (ignorancy, sehingga masih terbuka peluang masukan yang benar dan menyeluruh dari masyarakat pers. Seperti yang disampaikan seorang anggota Dewan, bahwa pembahasan RUU ini masih menerima masukan dari pelbagai kalangan.
Terkait dengan munculnya pasal-pasal yang mengancam kemerdekaan pers dalam RUU penyiaran ini, kita berharap ini bukanlah rangkaian langkah yang memang disengaja. Belum lepas dari ingatan kita, pada tahun 2022, lolosnya sekitar 10-14 pasal berbahaya yang berpotensi merenggut kebebasan berekspresi dalam RKUHP dan telah disahkan DPR.