Memberangus Kemerdekaan Pers?

Minggu, 09 Juni 2024 - 18:02 WIB
loading...
A A A
Dari pernyataan sejumlah anggota DPR belum ada yang menjelaskan landasan berfikir dan alasan bertenggernya pasal semacam ini di RUU. Justru ada pernyataan yang menunjukkan kerancuan pemahaman soal jurnalistik investigasi dengan tayangan hiburan belaka.

"Latar belakang mengapa dalam draf revisi UU penyiaran dicantumkan larangan lembaga penyiaran untuk mencegah terjadinya monopoli penayangan eksklusif jurnalistik investigasi yang hanya dimiliki oleh satu media atau satu kelompok media saja. Padahal setiap media penyiaran memiliki kesempatan untuk menyiarkan suatu konten.”

Jurnalistik investigatif adalah karya jurnalis yang secara khusus penggarapannya, sehingga nilai eksklusifnya pasti melekat hanya pada mereka yang terlibat. Bisa saja, liputan investigasi dilakukan oleh satu media atau melibatkan beberapa organisasi media. Laporannya melampaui siklus berita harian, karena menggali isu-isu kompleks dan mengungkap kebenaran yang tersembunyi.

Apalagi saat ini, di tengah dunia yang penuh dengan misinformasi, jurnalisme investigatif berperan penting memberdayakan masyarakat dengan informasi yang akurat. Sesuai tujuan jurnalisme yaitu memberi masyarakat informasi yang diperlukan sehingga dapat mengatur dan membuat keputusan bagi kepentingannya sendiri.

Berkembangnya media digital dan jurnalisme warga, serta tersedianya berbagai platform baru membuka peluang bagi wartawan untuk menggali dan menyajikan berita lebih dalam dan beragam. Munculnya berita-berita media cetak yang diperluas melalui platform audio visual (podcast dan chanel video) mendapat tempat tersendiri di masyarakat.

Laporan investigasi yang selama ini hanya mengisi ruang media cetak dengan pembaca yang "terbatas" kini seakan menemukan ladang sangat luas yang menjangkau bukan lagi hanya sekedar lokal, sebatas nasional (national wide) tetapi menembus dunia (word wide) dalam waktu bersamaan.

Sehingga sangat beralasan kalau ada yang menduga, upaya pelarangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi lebih pada kekhawatiran mencegah meluasnya pemberitaan investigasi secara massive di ruang publik melalui media penyiaran (baca chanel video via internet). Semoga saja munculnya beberapa pasal yang mengancam kemerdekaan pers itu, semata hanya karena ketidaktahuan semata (ignorancy, sehingga masih terbuka peluang masukan yang benar dan menyeluruh dari masyarakat pers. Seperti yang disampaikan seorang anggota Dewan, bahwa pembahasan RUU ini masih menerima masukan dari pelbagai kalangan.

Terkait dengan munculnya pasal-pasal yang mengancam kemerdekaan pers dalam RUU penyiaran ini, kita berharap ini bukanlah rangkaian langkah yang memang disengaja. Belum lepas dari ingatan kita, pada tahun 2022, lolosnya sekitar 10-14 pasal berbahaya yang berpotensi merenggut kebebasan berekspresi dalam RKUHP dan telah disahkan DPR.

Bila kita mundur ke tahun 2020, upaya merongrong kemerdekaan pers juga muncul dalam RUU Cipta Kerja atau yang di awal kemunculannya disebut "omnibus law|. Salah satu pasal RUU ini berisi pengaturan terhadap pers, denda dan lain sebagainnya, serta dimungkinkannya pembuatan peraturan pemerintah (PP) untuk mengatur pers. Beruntung gelombang protes masyarakat pers dan berbagai langkah, akhirnya pasal tersebut dihilangkan dalam UU Cipta Kerja.

Kita berharap aksi penolakan masyarakat pers di pelbagai daerah terhadap beberapa pasal dalam RUU Penyiaran juga akan berbuah sama, Dewan yang terhormat di Senayan mencabut pasal-pasal tersebut, yakni Pasal pelarangan jurnalistik investigatif dan kewenangan penyelesaian sengketa pers.

Pembajak Kemerdekaan Pers


Pada akhirnya, meski kita yakini adanya ancaman kemerdekaan pers dari luar seperti paparan diatas, namun tidak dapat disangkal juga bahwa perilaku sebagian dari 'komunitas pers' menjadi ancaman terhadap kemerdekaan pers di Indonesia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2068 seconds (0.1#10.140)