DPR Akan Undang Pengusaha Bahas Klaster Ketenagakerjaan RUU Ciptaker

Kamis, 20 Agustus 2020 - 20:27 WIB
loading...
DPR Akan Undang Pengusaha Bahas Klaster Ketenagakerjaan RUU Ciptaker
Wakil Ketua DPR Koordinator Ekonomi dan Keuangan (Korpolkam) Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, akan mengundang perwakilan pengusaha untuk bersama-sama membahas RUU Omnibus Law Ciptaker. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - DPR dan pemerintah masih terus mengebut pembahasan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja (Ciptaker) di tengah berbagai kontroversi di masyarakat. Untuk itu, selain melibatkan perwakilan serikat-serikat buruh, DPR juga akan mengundang perwakilan pengusaha terkait RUU ini.

“Nanti setelah ini kita akan ajak bicara juga para pengusaha, kan semua pihak yang menjadi stakeholders dari Undang-Undang Cipta Kerja terutama klaster tenaga kerja akan kita ajak bicara,” kata Wakil Ketua DPR Koordinator Ekonomi dan Keuangan (Korpolkam) Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (20/8/2020). (Baca juga: 30 Serikat Buruh Ikut Bahas RUU Cipta Kerja, DPR: Wakili 75% Pekerja)

Dasco menjelaskan, pada rapat hari ini ada perwakilan dari sekitar 10 federasi yang ikut membahas dalam Timus, di antaranya ada KSPI dan Aspek Indonesia. Pada rapat Timus hari ini dan besok (21/8), pihaknya akan membahas satu per satu, dan juga pasal per pasal agar, ada kesamaan persepsi antara DPR dan juga teman-teman dari serikat buruh terkait RUU Ciptaker. “Supaya kemudian kita bisa sama-sama menyamakan persepsi tentang apa-apa yang masih menjadi ganjalan pada pasal-pasal itu,” ujar mantan Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR ini. (Baca juga: Lewat Tim Khusus Buruh-DPR RUU Cipta Kerja, Kepentingan Buruh Terakomodasi)

Adapun target pembahasan, politikus Partai Gerindra ini menegaskan, sejak awal DPR tidak mematok target waktu pembahasan, karena DPR tidak ingin dianggap “kejar setoran”. Yang terpenting bagi DPR adalah membahas RUU ini sembari menyamakan persepsi dengan semua pihak sebelum RUU ini disahkan. “Yang penting kita sekarang ini membahas pasal per pasal menyamakan persepsi dan kemudian membuat Undang-Undang Cipta Kerja ini adalah undang-undang buat kita semua,” tandasnya. *kiswondari
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1053 seconds (0.1#10.140)