Persekongkolan Tender, MA Vonis 4 Perusahaan Bayar Denda Rp5 Miliar

Kamis, 20 Agustus 2020 - 19:39 WIB
loading...
Persekongkolan Tender,...
MA menolak kasasi yang diajukan empat perusahaan atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung nomor: 46/Pdt.Sus-KPPU/2019/PN Tlg tertanggal 30 Desember 2019. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan empat perusahaan, memastikan keempatnya terbukti melakukan persekongkolan dalam proses tender, dan memerintahkan membayar denda dengan total Rp5 miliar. Hal ini tertuang dalam putusan kasasi nomor: 459 K/Pdt.Sus.KPPU/2020 dengan majelis hakim Yakup Ginting sebagai ketua dan Zahrul Rabain dan Ibrahim selaku anggota.

Kasasi lebih dulu diajukan PT Ayem Mulya Aspalmix sebagai pemohon kasasi I, PT Kediri Putra pemohon kasasi II, PT Ayem Mulya Abadi pemohon kasasi III, dan PT Ratna pemohon kasasi IV pada 22 Januari 2020. Keempatnya melawan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai termohon kasasi.

Kasasi diajukan menyikapi putusan Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung nomor: 46/Pdt.Sus-KPPU/2019/PN Tlg tertanggal 30 Desember 2019. Satu di antara amar putusan PN Tulungagung yakni menguatkan putusan KPPU Nomor: 22/KPPU-I/2018 tertanggal 11 September 2019.(Baca juga: 75 Tahun Usia MA, YLBHI Sodorkan 7 Rekomendasi Pembaruan MA dan Pengadilan )

Semasa perkara disidangkan di KPPU, ada tujuh terlapor. Pertama, Supriyanta selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR untuk Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Rigid Pavement Ruas Wates-Plosoklaten (Kode Lelang 620207) dengan Sumber Dana Alokasi Khusus Infrastruktur Publik Daerah (DAK PID) Bidang Jalan Tahun Anggaran 2016 sebagai terlapor I.

Kedua, Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Unit Layanan Pengadaan (ULP) pada Paket Pekerjaan Jalan Rigid Pavement Ruas Wates-Plosoklaten sebagai terlapor II. Ketiga, PT Kediri Putra sebagai terlapor III. Keempat, PT Ayem Mulya Abadi sebagai terlapor IV. Kelima, PT Ayem Mulya Aspalmix sebagai terlapor V. Keenam, PT Ratna sebagai terlapor VI. Ketujuh, dan PT Gorga Marga Mandiri sebagai terlapor VII.

Majelis hakim menyatakan, setelah membaca memori kasasi dan alasan-alasan yang diajukan, kontra memori kasasi yang disampaikan KPPU tertanggal 12 Maret 2020, serta dihubungkan dengan pertimbangan putusan judex facti, dalam hal ini PN Tulungagung yang menguatkan putusan KPPU, maka MA berpendapat bahwa putusan judex facti tidak salah menerapkan hukum dengan dua pertimbangan.
Namun, MA juga berpendapat bahwa amar putusan judex facti/PN Tulungagung memang harus diperbaiki sepanjang mengenai amar pada Nomor 3 dan Nomor 8.

"Mengadili, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I: PT Ayem Mulya Aspalmix, Pemohon Kasasi II: PT Kediri Putra, Pemohon Kasasi III: PT Ayem Mulya Abadi, dan Pemohon Kasasi IV: PT Ratna tersebut. Dua, memperbaiki amar Putusan Pengadilan Negeri Tulungagung Nomor 46/Pdt.Sus-KPPU/2019/PN Tlg. tanggal 30 Desember 2019 yang menguatkan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 22/KPPU-I/2018 tanggal 11 September 2019," kata Ketua Majelis Hakim Yakup Ginting sebagaimana dikutip SINDOnews dari salinan putusan di Jakarta, Kamis (20/8/2020).(Baca juga: MA Tolak Dua Kasasi, Anak Usaha Grup Bakrie Wajib Bayar Rp2,45 Miliar )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Pengadilan Tinggi DKI...
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis Nurhadi, KPK Berharap Beri Efek Jera
Roy Suryo Minta Kejaksaan...
Roy Suryo Minta Kejaksaan Segera Eksekusi Razman Nasution
MA Tolak Kasasi Dokter...
MA Tolak Kasasi Dokter Taufik Eko Nugroho Terkait Kasus Pemerasan di PPDS Kedokteran Undip
Dendam Pribadi Jadi...
Dendam Pribadi Jadi Motif 4 Prajurit TNI Siram Air Keras ke Andrie Yunus
Putusan Mahkamah Agung...
Putusan Mahkamah Agung Tetapkan Worcas Group Menang atas Sengketa Merek DENZA
Kecewa! Kasasi Nikita...
Kecewa! Kasasi Nikita Mirzani Kandas di MA, Kuasa Hukum Siapkan Serangan Balik
Delegasi ICC Indonesia...
Delegasi ICC Indonesia Ikut Bahas Penggunaan AI dalam Proses Arbitrase
Rekomendasi
Cerita Davi, Mahasiswa...
Cerita Davi, Mahasiswa Kedokteran Unair yang Raih Medali Emas ONMIPA-PT 2026 Bidang Biologi
JSD Blok M Festival...
JSD Blok M Festival 2026 Bakal Ramaikan Jakarta dengan Fashion, Musik, dan Komunitas Kreatif
Gempa Magnitudo 5,1...
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bitung Sulawesi Utara, Dirasakan di Manado dan Ternate
Berita Terkini
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Peduli Lingkungan, Aliansi...
Peduli Lingkungan, Aliansi Lintas Agama-Kementerian LH Serukan Tobat Ekologis Nasional
Diseminasi Eksaminasi...
Diseminasi Eksaminasi Ungkap Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum dalam Kasus Eks Dirut Indofarma
Mahasiswa Soroti Pemborosan...
Mahasiswa Soroti Pemborosan APBN, Qodari: Prabowo Berhasil Hemat Rp300 Triliun
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved