75 Tahun Usia MA, YLBHI Sodorkan 7 Rekomendasi Pembaruan MA dan Pengadilan

Kamis, 20 Agustus 2020 - 06:22 WIB
loading...
75 Tahun Usia MA, YLBHI Sodorkan 7 Rekomendasi Pembaruan MA dan Pengadilan
Gedung Mahkamah Agung. Foto: SINDOnews/Sabir Laluhu
A A A
JAKARTA - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyodorkan 7 rekomendasi atas 16 belas permasalahan yang masih ada di Mahkamah Agung (MA) dan badan peradilan di bawahnya bersamaan dengan hari jadi ke-75 MA.

Advokat publik YLBHI Aditia Bagus Santoso mengatakan, pada Rabu (19/8/2020) MA telah berusia 75 tahun. Momentum hari lahir MA perlu diperingati dengan mengingat kembali visi dan misi serta semangat MA dan badan peradilan yang berada di bawah naungannya.

Konstitusi telah jelas mengatur bahwa kekuasaan kehakiman sebagai lembaga guna menegakkan hukum dan keadilan. "Dalam peringatan Hari Ulang Tahun Mahkamah Agung di tahun 2020 ini LBH-YLBHI menyampaikan catatan terkait MA dan badan peradilan di bawahnya baik kelembagaan, penegakan hukum acara maupun kualitas putusan. Dengan usia 75 Tahun Mahkamah Agung, saatnya pembaruan pengadilan secara menyeluruh," ujar Aditia di Jakarta, Rabu (19/8/2020) malam. (Baca juga: Sikap PKS Konsisten terhadap Isu Ketidakadilan Diapresiasi YLBHI)

Mantan Direktur LBH Pekanbaru ini membeberkan, ada total 16 catatan berdasarkan data yang dimiliki YLBHI bersama 16 LBH di berbagai daerah.

Pertama, putusan pengadilan minim argumentasi. YLBHI dan sejumlah LBH menemukan khususnya pada pengadilan negeri dan pengadilan tinggi, putusan yang dibuat oleh majelis hakim belum memberikan analisa hukum yang kuat dalam pertimbangan hukumnya.

"Seringkali hanya memberikan satu atau dua paragraf sebagai pertimbangan hukum," kata Aditia.

Kedua, kurangnya perspektif HAM termasuk hak atas lingkungan, masyarakat adat, hak atas dan dalam pekerjaan, kebebasan berpendapat/berekspresi dan hak atas kebebasan beragama/berkeyakinan.

Ketiga, integritas dan nilai antikorupsi belum terinternalisasi. Masih ditemui kasus-kasus suap maupun korupsi lainnya. "Pungli dan suap terhadap suatu perkara masih terjadi di lingkungan pengadilan. Bahkan beberapa hakim terang-terangan meminta suap kepada para pencari keadilan baik secara langsung maupun melalui perantara," ungkapnya.

Keempat, eksekusi putusan yang tidak jelas.

Kelima, modernisasi institusi pengadilan yang setengah hati.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3658 seconds (0.1#10.140)