MA Tolak Dua Kasasi, Anak Usaha Grup Bakrie Wajib Bayar Rp2,45 Miliar

Kamis, 13 Agustus 2020 - 17:56 WIB
loading...
MA Tolak Dua Kasasi,...
Mahkamah Agung (MA) menolak dua kasasi yang diajukan PT Lumbung Capital dan memastikan perusahaan ini harus tetap membayar denda dengan total Rp2,45 miliar ke negara. FOTO/SINDOnews/SABIR LALUHU
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak dua kasasi yang diajukan PT Lumbung Capital dan memastikan perusahaan ini harus tetap membayar denda dengan total Rp2,45 miliar ke negara.

PT Lumbung Capital adalah anak perusahaan PT Bumi Resources Tbk (BUMI), perusahaan tambang milik Grup Bakrie. Di dalam salinan putusan tercantum PT Lumbung Capital diwakili oleh R Eddie Junianto Subari selaku Direktur yang berkedudukan di Bakrie Tower Lantai 12, Rasuna Epicentrum, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Putusan tersebut termaktub secara jelas dalam salinan putusan kasasi nomor: 579 K/Pdt.Sus-KPPU/2020 dan nomor: 651 K/Pdt.Sus-KPPU/2020. Dua kasasi ini diajukan oleh PT Lumbung Capital sebagai pemohon melawan termohon yang sama yakni Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).( )

Meski dengan berkas berbeda, tapi perkara ditangani dan diadili oleh majelis hakim agung kasasi MA dengan komposisi yang sama. Majelis hakim dipimpin oleh Zahrul Rabain dengan anggota Ibrahim dan Dwi Sugiarto.

Kasasi pertama diajukan PT Lumbung Capital atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) nomor: 986/Pdt.G.KPPU/2019/PN.Jkt.Sel tertanggal 3 Februari 2020. Kasasi kedua dimohonkan atas putusan PN Jaksel nomor: 985/Pdt.G.KPPU/2019/PN.Jkt.Sel tertanggal 16 Januari 2020. Dua putusan PN Jaksel ini menolak permohonan keberatan yang sebelumnya diajukan PT Lumbung Capital terhadap putusan KPPU.

Majelis hakim kasasi yang dipimpin Zahrul Rabain menyatakan, alasan-alasan keberatan dari PT Lumbung Capital tidak dapat dibenarkan. Menurut MA, judex facti atau PN Jaksel tidak salah menerapkan hukum. Dengan beberapa pertimbangan, maka MA menolak dua permohonan kasasi yang diajukan pemohon kasasi.

"Mengadili, satu, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT Lumbung Capital tersebut. Dua, menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi yang ditetapkan sebesar Rp500.000," kata Ketua Majelis Hakim kasasi Zahrul Rabain saat pengucapan putusan kasasi nomor: 579 K/Pdt.Sus-KPPU/2020, sebagaimana dikutip SINDOnews dari salinan putusan di Jakarta, Kamis (13/8/2020).

"Mengadili, satu, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT Lumbung Capital tersebut. Dua, menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi yang ditetapkan sebesar Rp500.000," tegas Ketua Majelis Hakim kasasi Zahrul Rabain saat pengucapan putusan kasasi nomor: 651 K/Pdt.Sus-KPPU/2020.( )

Dua putusan ini diputuskan dalam rapat musyawarah majelis hakim oleh Zahrul Rabain sebagai ketua majelis dengan Ibrahim dan Dwi Sugiarto sebagai anggota majelis pada Kamis, 11 Juni 2020. Dua putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh ketua majelis dengan dihadiri oleh dua Hakim anggota tersebut serta Susi Saptati sebagai panitera pengganti. Pengucapan dua putusan tanpa dihadiri oleh para pihak.

Majelis hakim kasasi mengungkapkan, ada empat pertimbangan dalam putusan kasasi nomor: 579 K. Pertama, PT Lumbung Capital tetap menghormati putusan KPPU nomor: 11/KPPU-M/2019 tertanggal 29 Oktober 2019. Saat mengajukan gugatan keberatan ke PN Jaksel, PT Lumbung Capital hanya fokus memohon keringanan penjatuhan hukuman denda dari yang diajukan dalam putusan KPPU tertanggal 29 Oktober 2019.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MA Mutasi 199 Hakim,...
MA Mutasi 199 Hakim, KY Siap Beri Masukan terkait Hakim-hakim Berintegritas
Mantan Pimpinan KPK...
Mantan Pimpinan KPK Nurul Ghufron Lolos Seleksi Administrasi Calon Hakim Agung
161 Calon Hakim Agung...
161 Calon Hakim Agung dan 18 Hakim Ad Hoc HAM Lolos Seleksi Administrasi
MA Bakal Pakai Robot...
MA Bakal Pakai Robot Tunjuk Majelis Hakim Buntut Suap Vonis Lepas Terdakwa Korupsi Minyak Goreng
Putusan Djuyamto Cs...
Putusan Djuyamto Cs terkait Korupsi Minyak Goreng Bakal Diadili di Kasasi
MA Bentuk Satgassus...
MA Bentuk Satgassus Imbas 4 Hakim Jadi Tersangka Suap Perkara CPO
MA Berhentikan Sementara...
MA Berhentikan Sementara Empat Hakim dan Panitera Tersangka Suap Putusan Perkara Migor
DPR Curiga Ada Dugaan...
DPR Curiga Ada Dugaan Pemalsuan Putusan Perkara Alex Denni
MA Perberat Hukuman...
MA Perberat Hukuman Karen Agustiawan, KPK Berharap Dapat Berikan Efek Jera
Rekomendasi
Menhan Pakistan: Jihad...
Menhan Pakistan: Jihad Diciptakan oleh Barat
Saksikan Womens Inspiration...
Saksikan Women's Inspiration Awards 2025: Malam Penghargaan untuk Wanita Inspiratif di Indonesia di iNews
Budaya Nikah ala Sasak...
Budaya Nikah ala Sasak Ditampilkan di Halalbihalal Masyarakat Lombok Diaspora
Berita Terkini
Ada Produk Haram Berlabel...
Ada Produk Haram Berlabel Halal, MUI Dorong Tingkatkan Pengawasan
10 menit yang lalu
Ketum FSP-RTMM Dorong...
Ketum FSP-RTMM Dorong Gaungkan Lagi Gerakan Cinta Produk Indonesia
23 menit yang lalu
Anggota DPR Terkejut...
Anggota DPR Terkejut Penahanan Kades Kohod Ditangguhkan
1 jam yang lalu
Ketua DPP Perindo: Kerja...
Ketua DPP Perindo: Kerja Keras dan Prestasi Jadi Kunci Peran Perempuan di Politik
2 jam yang lalu
Ledakan Dahsyat Guncang...
Ledakan Dahsyat Guncang Pelabuhan Iran, Kemlu Pastikan Tak Ada WNI Jadi Korban
2 jam yang lalu
Wamensesneg Ungkap Tujuan...
Wamensesneg Ungkap Tujuan Video Monolog Wapres Gibran: Supaya Tak Ada Lagi Informasi Bias
4 jam yang lalu
Infografis
Pengunjung Pulau Komodo...
Pengunjung Pulau Komodo Wajib Bayar Biaya Konservasi Rp3,75 Juta
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved