MA Tolak Dua Kasasi, Anak Usaha Grup Bakrie Wajib Bayar Rp2,45 Miliar

Kamis, 13 Agustus 2020 - 17:56 WIB
loading...
MA Tolak Dua Kasasi, Anak Usaha Grup Bakrie Wajib Bayar Rp2,45 Miliar
Mahkamah Agung (MA) menolak dua kasasi yang diajukan PT Lumbung Capital dan memastikan perusahaan ini harus tetap membayar denda dengan total Rp2,45 miliar ke negara. FOTO/SINDOnews/SABIR LALUHU
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak dua kasasi yang diajukan PT Lumbung Capital dan memastikan perusahaan ini harus tetap membayar denda dengan total Rp2,45 miliar ke negara.

PT Lumbung Capital adalah anak perusahaan PT Bumi Resources Tbk (BUMI), perusahaan tambang milik Grup Bakrie. Di dalam salinan putusan tercantum PT Lumbung Capital diwakili oleh R Eddie Junianto Subari selaku Direktur yang berkedudukan di Bakrie Tower Lantai 12, Rasuna Epicentrum, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Putusan tersebut termaktub secara jelas dalam salinan putusan kasasi nomor: 579 K/Pdt.Sus-KPPU/2020 dan nomor: 651 K/Pdt.Sus-KPPU/2020. Dua kasasi ini diajukan oleh PT Lumbung Capital sebagai pemohon melawan termohon yang sama yakni Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).( )

Meski dengan berkas berbeda, tapi perkara ditangani dan diadili oleh majelis hakim agung kasasi MA dengan komposisi yang sama. Majelis hakim dipimpin oleh Zahrul Rabain dengan anggota Ibrahim dan Dwi Sugiarto.

Kasasi pertama diajukan PT Lumbung Capital atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) nomor: 986/Pdt.G.KPPU/2019/PN.Jkt.Sel tertanggal 3 Februari 2020. Kasasi kedua dimohonkan atas putusan PN Jaksel nomor: 985/Pdt.G.KPPU/2019/PN.Jkt.Sel tertanggal 16 Januari 2020. Dua putusan PN Jaksel ini menolak permohonan keberatan yang sebelumnya diajukan PT Lumbung Capital terhadap putusan KPPU.

Majelis hakim kasasi yang dipimpin Zahrul Rabain menyatakan, alasan-alasan keberatan dari PT Lumbung Capital tidak dapat dibenarkan. Menurut MA, judex facti atau PN Jaksel tidak salah menerapkan hukum. Dengan beberapa pertimbangan, maka MA menolak dua permohonan kasasi yang diajukan pemohon kasasi.

"Mengadili, satu, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT Lumbung Capital tersebut. Dua, menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi yang ditetapkan sebesar Rp500.000," kata Ketua Majelis Hakim kasasi Zahrul Rabain saat pengucapan putusan kasasi nomor: 579 K/Pdt.Sus-KPPU/2020, sebagaimana dikutip SINDOnews dari salinan putusan di Jakarta, Kamis (13/8/2020).

"Mengadili, satu, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT Lumbung Capital tersebut. Dua, menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi yang ditetapkan sebesar Rp500.000," tegas Ketua Majelis Hakim kasasi Zahrul Rabain saat pengucapan putusan kasasi nomor: 651 K/Pdt.Sus-KPPU/2020.( )

Dua putusan ini diputuskan dalam rapat musyawarah majelis hakim oleh Zahrul Rabain sebagai ketua majelis dengan Ibrahim dan Dwi Sugiarto sebagai anggota majelis pada Kamis, 11 Juni 2020. Dua putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh ketua majelis dengan dihadiri oleh dua Hakim anggota tersebut serta Susi Saptati sebagai panitera pengganti. Pengucapan dua putusan tanpa dihadiri oleh para pihak.

Majelis hakim kasasi mengungkapkan, ada empat pertimbangan dalam putusan kasasi nomor: 579 K. Pertama, PT Lumbung Capital tetap menghormati putusan KPPU nomor: 11/KPPU-M/2019 tertanggal 29 Oktober 2019. Saat mengajukan gugatan keberatan ke PN Jaksel, PT Lumbung Capital hanya fokus memohon keringanan penjatuhan hukuman denda dari yang diajukan dalam putusan KPPU tertanggal 29 Oktober 2019.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1822 seconds (0.1#10.140)