MA Tolak Dua Kasasi, Anak Usaha Grup Bakrie Wajib Bayar Rp2,45 Miliar

Kamis, 13 Agustus 2020 - 17:56 WIB
loading...
MA Tolak Dua Kasasi,...
Mahkamah Agung (MA) menolak dua kasasi yang diajukan PT Lumbung Capital dan memastikan perusahaan ini harus tetap membayar denda dengan total Rp2,45 miliar ke negara. FOTO/SINDOnews/SABIR LALUHU
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak dua kasasi yang diajukan PT Lumbung Capital dan memastikan perusahaan ini harus tetap membayar denda dengan total Rp2,45 miliar ke negara.

PT Lumbung Capital adalah anak perusahaan PT Bumi Resources Tbk (BUMI), perusahaan tambang milik Grup Bakrie. Di dalam salinan putusan tercantum PT Lumbung Capital diwakili oleh R Eddie Junianto Subari selaku Direktur yang berkedudukan di Bakrie Tower Lantai 12, Rasuna Epicentrum, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Putusan tersebut termaktub secara jelas dalam salinan putusan kasasi nomor: 579 K/Pdt.Sus-KPPU/2020 dan nomor: 651 K/Pdt.Sus-KPPU/2020. Dua kasasi ini diajukan oleh PT Lumbung Capital sebagai pemohon melawan termohon yang sama yakni Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).(Baca juga: KPK: Kebun Sawit Milik Tersangka Nurhadi yang Disita Seluas 530,8 Hektare )

Meski dengan berkas berbeda, tapi perkara ditangani dan diadili oleh majelis hakim agung kasasi MA dengan komposisi yang sama. Majelis hakim dipimpin oleh Zahrul Rabain dengan anggota Ibrahim dan Dwi Sugiarto.

Kasasi pertama diajukan PT Lumbung Capital atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) nomor: 986/Pdt.G.KPPU/2019/PN.Jkt.Sel tertanggal 3 Februari 2020. Kasasi kedua dimohonkan atas putusan PN Jaksel nomor: 985/Pdt.G.KPPU/2019/PN.Jkt.Sel tertanggal 16 Januari 2020. Dua putusan PN Jaksel ini menolak permohonan keberatan yang sebelumnya diajukan PT Lumbung Capital terhadap putusan KPPU.

Majelis hakim kasasi yang dipimpin Zahrul Rabain menyatakan, alasan-alasan keberatan dari PT Lumbung Capital tidak dapat dibenarkan. Menurut MA, judex facti atau PN Jaksel tidak salah menerapkan hukum. Dengan beberapa pertimbangan, maka MA menolak dua permohonan kasasi yang diajukan pemohon kasasi.

"Mengadili, satu, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT Lumbung Capital tersebut. Dua, menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi yang ditetapkan sebesar Rp500.000," kata Ketua Majelis Hakim kasasi Zahrul Rabain saat pengucapan putusan kasasi nomor: 579 K/Pdt.Sus-KPPU/2020, sebagaimana dikutip SINDOnews dari salinan putusan di Jakarta, Kamis (13/8/2020).

"Mengadili, satu, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT Lumbung Capital tersebut. Dua, menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi yang ditetapkan sebesar Rp500.000," tegas Ketua Majelis Hakim kasasi Zahrul Rabain saat pengucapan putusan kasasi nomor: 651 K/Pdt.Sus-KPPU/2020.(Baca juga: Akuisisi Saham, MA Tetap Hukum Anak Usaha Bumi Resources Rp10,33 Miliar )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Pengadilan Tinggi DKI...
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis Nurhadi, KPK Berharap Beri Efek Jera
Roy Suryo Minta Kejaksaan...
Roy Suryo Minta Kejaksaan Segera Eksekusi Razman Nasution
MA Tolak Kasasi Dokter...
MA Tolak Kasasi Dokter Taufik Eko Nugroho Terkait Kasus Pemerasan di PPDS Kedokteran Undip
Dendam Pribadi Jadi...
Dendam Pribadi Jadi Motif 4 Prajurit TNI Siram Air Keras ke Andrie Yunus
Putusan Mahkamah Agung...
Putusan Mahkamah Agung Tetapkan Worcas Group Menang atas Sengketa Merek DENZA
Kecewa! Kasasi Nikita...
Kecewa! Kasasi Nikita Mirzani Kandas di MA, Kuasa Hukum Siapkan Serangan Balik
MA AS Anulir Perjanjian...
MA AS Anulir Perjanjian Kerjasam RI-AS? Politisi Gerindra Buka Suara
Rekomendasi
Dibully Sampai Hidupnya...
Dibully Sampai Hidupnya Hancur, Ini Balas Dendam Anna di Microdrama V+Short She Was Never Gone
Solusi Atasi Sampah...
Solusi Atasi Sampah Laut, Komut Pertamina Mochamad Iriawan Hadirkan Kapal Pintar ke Pesisir Bali
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Berita Terkini
Ketum All Cipayung Nusantara...
Ketum All Cipayung Nusantara Berharap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka
Tersangka Kasus Ijazah...
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Desak Polisi Buat Kepastian Hukum
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
Kecam Ketimpangan Layanan...
Kecam Ketimpangan Layanan Dialisis, KPCDI Desak Pemerintah Benahi Sistem
Pengacara Jokowi: Ada...
Pengacara Jokowi: Ada Dugaan Manipulasi Bukti Elektronik dalam Kasus Ijazah Jokowi
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
Infografis
Anak Muda Wajib Tau,...
Anak Muda Wajib Tau, Berikut Cara Mencegah Kolesterol Sejak Dini
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved