MA Tolak Dua Kasasi, Anak Usaha Grup Bakrie Wajib Bayar Rp2,45 Miliar

Kamis, 13 Agustus 2020 - 17:56 WIB
loading...
MA Tolak Dua Kasasi,...
Mahkamah Agung (MA) menolak dua kasasi yang diajukan PT Lumbung Capital dan memastikan perusahaan ini harus tetap membayar denda dengan total Rp2,45 miliar ke negara. FOTO/SINDOnews/SABIR LALUHU
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak dua kasasi yang diajukan PT Lumbung Capital dan memastikan perusahaan ini harus tetap membayar denda dengan total Rp2,45 miliar ke negara.

PT Lumbung Capital adalah anak perusahaan PT Bumi Resources Tbk (BUMI), perusahaan tambang milik Grup Bakrie. Di dalam salinan putusan tercantum PT Lumbung Capital diwakili oleh R Eddie Junianto Subari selaku Direktur yang berkedudukan di Bakrie Tower Lantai 12, Rasuna Epicentrum, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Putusan tersebut termaktub secara jelas dalam salinan putusan kasasi nomor: 579 K/Pdt.Sus-KPPU/2020 dan nomor: 651 K/Pdt.Sus-KPPU/2020. Dua kasasi ini diajukan oleh PT Lumbung Capital sebagai pemohon melawan termohon yang sama yakni Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).(Baca juga: KPK: Kebun Sawit Milik Tersangka Nurhadi yang Disita Seluas 530,8 Hektare )

Meski dengan berkas berbeda, tapi perkara ditangani dan diadili oleh majelis hakim agung kasasi MA dengan komposisi yang sama. Majelis hakim dipimpin oleh Zahrul Rabain dengan anggota Ibrahim dan Dwi Sugiarto.

Kasasi pertama diajukan PT Lumbung Capital atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) nomor: 986/Pdt.G.KPPU/2019/PN.Jkt.Sel tertanggal 3 Februari 2020. Kasasi kedua dimohonkan atas putusan PN Jaksel nomor: 985/Pdt.G.KPPU/2019/PN.Jkt.Sel tertanggal 16 Januari 2020. Dua putusan PN Jaksel ini menolak permohonan keberatan yang sebelumnya diajukan PT Lumbung Capital terhadap putusan KPPU.

Majelis hakim kasasi yang dipimpin Zahrul Rabain menyatakan, alasan-alasan keberatan dari PT Lumbung Capital tidak dapat dibenarkan. Menurut MA, judex facti atau PN Jaksel tidak salah menerapkan hukum. Dengan beberapa pertimbangan, maka MA menolak dua permohonan kasasi yang diajukan pemohon kasasi.

"Mengadili, satu, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT Lumbung Capital tersebut. Dua, menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi yang ditetapkan sebesar Rp500.000," kata Ketua Majelis Hakim kasasi Zahrul Rabain saat pengucapan putusan kasasi nomor: 579 K/Pdt.Sus-KPPU/2020, sebagaimana dikutip SINDOnews dari salinan putusan di Jakarta, Kamis (13/8/2020).

"Mengadili, satu, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT Lumbung Capital tersebut. Dua, menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi yang ditetapkan sebesar Rp500.000," tegas Ketua Majelis Hakim kasasi Zahrul Rabain saat pengucapan putusan kasasi nomor: 651 K/Pdt.Sus-KPPU/2020.(Baca juga: Akuisisi Saham, MA Tetap Hukum Anak Usaha Bumi Resources Rp10,33 Miliar )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Pengadilan Tinggi DKI...
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis Nurhadi, KPK Berharap Beri Efek Jera
Roy Suryo Minta Kejaksaan...
Roy Suryo Minta Kejaksaan Segera Eksekusi Razman Nasution
MA Tolak Kasasi Dokter...
MA Tolak Kasasi Dokter Taufik Eko Nugroho Terkait Kasus Pemerasan di PPDS Kedokteran Undip
Dendam Pribadi Jadi...
Dendam Pribadi Jadi Motif 4 Prajurit TNI Siram Air Keras ke Andrie Yunus
Mahkamah Agung Batalkan...
Mahkamah Agung Batalkan Perintah Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran Trump
Putusan Mahkamah Agung...
Putusan Mahkamah Agung Tetapkan Worcas Group Menang atas Sengketa Merek DENZA
Kecewa! Kasasi Nikita...
Kecewa! Kasasi Nikita Mirzani Kandas di MA, Kuasa Hukum Siapkan Serangan Balik
Rekomendasi
Mesir Lolos ke 16 Besar...
Mesir Lolos ke 16 Besar Usai Singkirkan Australia Lewat Adu Penalti
Mesir Koyak Gawang Australia...
Mesir Koyak Gawang Australia di Babak Pertama
Transformasi BUMN Jalan...
Transformasi BUMN Jalan Terus lewat Peleburan 240 Perusahaan, Apa Manfaatnya?
Berita Terkini
PDIP: Tingginya Biaya...
PDIP: Tingginya Biaya Politik Tuntas dengan Perbaikan Regulasi, Bukan Pilkada Tak Langsung
Diperiksa Kemendagri...
Diperiksa Kemendagri 8 Jam soal Konten Lagunya, Bupati Purwakarta Minta Maaf dan Akui Salah
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Langkat Tersangka Kasus Dugaan Suap
Tingginya Kasus Kanker...
Tingginya Kasus Kanker Paru: Tantangan Skrining, Diagnosis, hingga Akses Terapi
Andi Azwan: Sikap Roy...
Andi Azwan: Sikap Roy Suryo Tempuh Praperadilan Tindakan Pengecut
Tegaskan MBG Lanjut...
Tegaskan MBG Lanjut Terus, Hashim: Tak Berhenti sampai Berhasil
Infografis
Orang Tua Wajib Waspada,...
Orang Tua Wajib Waspada, Berikut Cara Mencegah Diabetes pada Anak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved