MK Kabulkan Permohonan Gerindra PSU di Dua TPS Dapil Siantang V Kaltim
Jum'at, 07 Juni 2024 - 13:06 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: MK Perintahkan KPU Gelar PSU di Dapil Gorontalo VI
Daniel melanjutkan, berkenaan dengan adanya penggunaan hak pilih oleh pemilih yang tidak berhak memilih di TPS 02 Desa Nanga Tekungai, jumlah DPT di TPS tersebut sebanyak 187 orang, dan berdasarkan Daftar Hadir Pemilih, jumlah pemilih yang hadir adalah 187 orang.
"Adapun pemilih atas nama Fransiskus Hermanto Toroi dalam DPT di TPS 02 Desa Nanga Tekungai pada Nomor Urut 64 telah meninggal dunia pada tanggal 12 Juni 2023, berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor 6105-KM-26022024-0015, bertanggal 26 Februari 2024 vide bukti P-4.11, namun data pemiih yang telah meninggal tersebut masi terdapat tanda tangannya dalam Daftar Hadir Pemilih di TPS 02 Desa Nanga Tekungai," ungkap Daniel.
Mahkamah menilai, atas kejadian di TPS 02 Desa Nanga Tekungai, dalam Putusan Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/20.13/1/2024, bertanggal 6 Maret 2024, Bawaslu Kabupaten Sintang menyatakan para Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu.
"Memerintakan kepada Terlapor untuk melakukan perbaikan administratif terhadap daftar pemilih tetap Pemilu Tahun 2024 yang telah meninggal dunia di Kabupaten Sintang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memberikan teguran kepada para Terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan," katanya.
Daniel melanjutkan, berkenaan dengan adanya penggunaan hak pilih oleh pemilih yang tidak berhak memilih di TPS 02 Desa Nanga Tekungai, jumlah DPT di TPS tersebut sebanyak 187 orang, dan berdasarkan Daftar Hadir Pemilih, jumlah pemilih yang hadir adalah 187 orang.
"Adapun pemilih atas nama Fransiskus Hermanto Toroi dalam DPT di TPS 02 Desa Nanga Tekungai pada Nomor Urut 64 telah meninggal dunia pada tanggal 12 Juni 2023, berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor 6105-KM-26022024-0015, bertanggal 26 Februari 2024 vide bukti P-4.11, namun data pemiih yang telah meninggal tersebut masi terdapat tanda tangannya dalam Daftar Hadir Pemilih di TPS 02 Desa Nanga Tekungai," ungkap Daniel.
Mahkamah menilai, atas kejadian di TPS 02 Desa Nanga Tekungai, dalam Putusan Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/20.13/1/2024, bertanggal 6 Maret 2024, Bawaslu Kabupaten Sintang menyatakan para Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu.
"Memerintakan kepada Terlapor untuk melakukan perbaikan administratif terhadap daftar pemilih tetap Pemilu Tahun 2024 yang telah meninggal dunia di Kabupaten Sintang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memberikan teguran kepada para Terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan," katanya.
(abd)
Lihat Juga :