MK Kabulkan Permohonan Gerindra PSU di Dua TPS Dapil Siantang V Kaltim

Jum'at, 07 Juni 2024 - 13:06 WIB
loading...
MK Kabulkan Permohonan...
MK mengabulkan permohonan Partai Gerindra dan memerintahkan PSU di TPS 02 Desa Nanga Tekungai, Kecamatan Serawai dan TPS 02 Desa Deme Kecamatan Ambalau, Siantang, Kalimantan Timur. FOTO/DOK.MPI
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi ( MK ) mengabulkan permohonan Partai Gerindra dalam sengketa Pileg 2024. Dalam dalilnya, Gerindra mengklaim adanya pelanggaran pemilu yang memanipulasi daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar hadir pemilih untuk melakukan pemilihan atau pencoblosan di Dapil Siantang V.

MK memutuskan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02 Desa Nanga Tekungai, Kecamatan Serawai, Kabupaten Siantang, dan TPS 02 Desa Deme Kecamatan Ambalau, Kabupaten Siantang, Provinsi Kalimantan Timur.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang, Gedung MK, Jumat (7/6/2024).



Di sisi lain, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh menjelaskan, alasan Mahkamah menerima gugatan sengketa dari Partai Gerindra itu karena Bawaslu Kabupaten Sintang menyatakan para Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu.

"Bahwa berdasarkan fakta hukum di atas, telah ternyata terdapat penggunaan hak pillh oleh pemilih yang tidak berhak di TPS 02 Desa Nanga Tekungai, Kecamatan Serawai dan TPS 02 Desa Deme, Kecamatan Ambalau serta telah dipertimbangkan oleh Bawaslu Kabupaten Sintang untuk dilakukan pemungutan suara ulang, namun tidak direkomendasikan dalam amar putusan Bawaslu Kabupaten Sintang a quo karena telah melebihi batas waktu yang ditentukan," ucap Daniel.

"Oleh karena itu, demi menjamin dan melindungi kemurnian hak konstitusional suara pemilih serta menjaga prinsip-prinsip pemiu yang demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, maka Mahkamah berpendapat harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang di TPS 02 Desa Nanga Tekungai, Kecamatan Serawai dan TPS 02 Desa Deme, Kecamatan Ambalau," katanya.

Baca juga: MK Perintahkan KPU Gelar PSU di Dapil Gorontalo VI

Daniel melanjutkan, berkenaan dengan adanya penggunaan hak pilih oleh pemilih yang tidak berhak memilih di TPS 02 Desa Nanga Tekungai, jumlah DPT di TPS tersebut sebanyak 187 orang, dan berdasarkan Daftar Hadir Pemilih, jumlah pemilih yang hadir adalah 187 orang.

"Adapun pemilih atas nama Fransiskus Hermanto Toroi dalam DPT di TPS 02 Desa Nanga Tekungai pada Nomor Urut 64 telah meninggal dunia pada tanggal 12 Juni 2023, berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor 6105-KM-26022024-0015, bertanggal 26 Februari 2024 vide bukti P-4.11, namun data pemiih yang telah meninggal tersebut masi terdapat tanda tangannya dalam Daftar Hadir Pemilih di TPS 02 Desa Nanga Tekungai," ungkap Daniel.

Mahkamah menilai, atas kejadian di TPS 02 Desa Nanga Tekungai, dalam Putusan Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/20.13/1/2024, bertanggal 6 Maret 2024, Bawaslu Kabupaten Sintang menyatakan para Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu.

"Memerintakan kepada Terlapor untuk melakukan perbaikan administratif terhadap daftar pemilih tetap Pemilu Tahun 2024 yang telah meninggal dunia di Kabupaten Sintang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memberikan teguran kepada para Terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Gerindra: Diplomasi...
Gerindra: Diplomasi Aktif Prabowo Perkuat Posisi Indonesia di Panggung Global
Habiburokhman Kritik...
Habiburokhman Kritik Dino Patti Djalal: Sok Paling Kemlu Sendiri Sedunia
Forum Gerakan Moral...
Forum Gerakan Moral Pendidikan Kaltim Desak Kampus Bebas dari Politik Praktis
Kolaborasi ESG Dorong...
Kolaborasi ESG Dorong Gerakan Penghijauan di Tengah Pesatnya Pembangunan Kaltim
Apkarindo Gelar Rembug...
Apkarindo Gelar Rembug Petani Karet dan Ketahanan Pangan Jagung di Kaltim
Rekomendasi
BYD M6 DM Diklaim Irit...
BYD M6 DM Diklaim Irit 65 Km/Liter, Sudah Diuji 150 Km Nyaris Tanpa Minum Bensin
Harga BYD M6 DM Dirilis:...
Harga BYD M6 DM Dirilis: Mulai Rp298 Juta, Klaim Irit 65 Km/Liter Setara Motor Matic
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved