Bos Agen Travel Memohon ke Hakim Bantu Tagih Utang Rp1 Miliar SYL Jalan-jalan ke Spanyol
loading...
A
A
A
Sebelumnya, Harly menyatakan beberapa kali mengurus perjalanan dinas SYL ke luar negeri. Kemudian, Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh menanyakan apakah masih ada biaya yang belum dibayarkan.
"Mungkin lebih dari Rp1 miliar, karena perjalanan yang terakhir yang belum dibayar," kata Saksi di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/6/2024).
Harly menjelaskan, perjalanan dinas terakhir itu dengan tujuan Spanyol. Dalam perjalanan tersebut, tertulis istri SYL, Sri Ayun Harahap ikut mendampingi bersama beberapa pejabat Kementan.
"Kalau terakhir setahu saya cuman ibu saja sama para Dirjen dan para Dirjen saja kalau tidak salah," ujarnya.
Kemudian, Hakim Rianto mencoba mengonfirmasi kepada Harly perihal dirinya pernah mencoba menagih atau tidak.
"Sama sekali belum dibayar, dan kami sudah tagihkan yang dituju sampai sekarang tidak pernah membalas WA saya, tidak bilang juga bahwa saya sudah menerima WA-nya," jawab Harly.
Sekadar informasi, SYL saat ini menjadi terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta. Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar.
Jumlah tersebut didapatkan dari 'patungan' pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.
"Mungkin lebih dari Rp1 miliar, karena perjalanan yang terakhir yang belum dibayar," kata Saksi di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/6/2024).
Harly menjelaskan, perjalanan dinas terakhir itu dengan tujuan Spanyol. Dalam perjalanan tersebut, tertulis istri SYL, Sri Ayun Harahap ikut mendampingi bersama beberapa pejabat Kementan.
"Kalau terakhir setahu saya cuman ibu saja sama para Dirjen dan para Dirjen saja kalau tidak salah," ujarnya.
Kemudian, Hakim Rianto mencoba mengonfirmasi kepada Harly perihal dirinya pernah mencoba menagih atau tidak.
"Sama sekali belum dibayar, dan kami sudah tagihkan yang dituju sampai sekarang tidak pernah membalas WA saya, tidak bilang juga bahwa saya sudah menerima WA-nya," jawab Harly.
Sekadar informasi, SYL saat ini menjadi terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta. Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar.
Jumlah tersebut didapatkan dari 'patungan' pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.
(rca)