MRP Se-Tanah Papua Minta Hadiah dari Jokowi: Kepala Daerah Harus Orang Asli
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua MRP Provinsi Papua Nerlince Wamuar menyampaikan permintaannya pada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar memberikan hadiah istimewa bagi orang Papua di akhir masa jabatannya sebagai Presiden.
Hadiah yang diharapkan yakni keputusan politik Jokowi untuk menetapkan aturan kepala daerah di seluruh Papua mulai dari Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, Wakil Wali Kota, hingga Gubernur dan Wakil Gubernur harus orang asli Papua.
"Begitu sering Presiden Jokowi mengunjungi Papua mungkin karena kecintaannya pada orang Papua. Izinkan kali ini kami minta hadiah dari beliau di akhir masa jabatannya sebagai Presiden berupa keputusan politik mulai Pilkada serentak besok dan seterusnya, kepala daerah di seluruh Papua harus orang asli Papua," ujarnya saat beraudiensi dengan Ketua MPR Bambang Soesatyo di Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Menurut dia, permintaan tersebut sangat beralasan untuk memberikan keleluasaan pada putra asli Papua yang ingin memimpin di daerahnya, selain juga bentuk keberpihakan negara menjalankan amanat Otsus secara konsekuen dan konsisten.
"Kami orang Papua sudah terlalu banyak memberi pada negara ini bolehlah kali ini kami meminta ini kepada Presiden. Mulai Pemilu besok calon yang akan maju di Papua harus diverifikasi MRP untuk status keasliannya sebagai orang Papua," kata Nerlince.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Asosiasi MRP Se-Tanah Papua Agustinus Anggaibak menyampaikan perlunya penegasan dalam usulan perubahan terbatas Pasal 12 angka 22 UU No 21 Tahun 2001 tentang Otsus, Pasal 20 ayat 1 huruf a dan penjelasan Pasal 20 huruf e UU Nomor 2 Tahun 2021 mengenai tugas wewenang MRP.
"Yang intinya agar wewenang MRP diperluas menjadi pemberian pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, wali kota-wakil wali kota adalah orang asli Papua," katanya.
Wakil Pokja Agama MRP Papua Izak Hikoyabi menambahkan usulan MRP kali ini harus direspons serius oleh pemerintah pusat. Pasalnya, selama ini Papua sudah memberikan kontribusi besar pada kemajuan bangsa.
"Bagi kami salah satu upaya memperkokoh serta memperkuat nasionalisme kami anak Papua sebagai anak bangsa yang berpegang teguh pada Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI maka posisi strategis seperti bupati, wakil bupati, wali kota-wakil wali kota diberikan pada orang asli papua," ujarnya.
Menurut dia, para pimpinan partai politik di tingkat pusat perlu memperhatikan ketentuan orang asli Papua dalam memberikan rekomendasi/SK kepada bakal calon bupati-wakil bupati, wali kota-wakil wali kota.
"Karena itu sebagai anak bangsa saya sampaikan bahwa keberpihakan pada orang asli Papua yang diwujudkan dalam rekomendasi bakal calon kepala daerah merupakan bentuk kecintaan pada orang asli Papua untuk membangun Papua lebih maju dan sejahtera lagi," ujar Izak.
Hadiah yang diharapkan yakni keputusan politik Jokowi untuk menetapkan aturan kepala daerah di seluruh Papua mulai dari Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, Wakil Wali Kota, hingga Gubernur dan Wakil Gubernur harus orang asli Papua.
"Begitu sering Presiden Jokowi mengunjungi Papua mungkin karena kecintaannya pada orang Papua. Izinkan kali ini kami minta hadiah dari beliau di akhir masa jabatannya sebagai Presiden berupa keputusan politik mulai Pilkada serentak besok dan seterusnya, kepala daerah di seluruh Papua harus orang asli Papua," ujarnya saat beraudiensi dengan Ketua MPR Bambang Soesatyo di Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Menurut dia, permintaan tersebut sangat beralasan untuk memberikan keleluasaan pada putra asli Papua yang ingin memimpin di daerahnya, selain juga bentuk keberpihakan negara menjalankan amanat Otsus secara konsekuen dan konsisten.
"Kami orang Papua sudah terlalu banyak memberi pada negara ini bolehlah kali ini kami meminta ini kepada Presiden. Mulai Pemilu besok calon yang akan maju di Papua harus diverifikasi MRP untuk status keasliannya sebagai orang Papua," kata Nerlince.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Asosiasi MRP Se-Tanah Papua Agustinus Anggaibak menyampaikan perlunya penegasan dalam usulan perubahan terbatas Pasal 12 angka 22 UU No 21 Tahun 2001 tentang Otsus, Pasal 20 ayat 1 huruf a dan penjelasan Pasal 20 huruf e UU Nomor 2 Tahun 2021 mengenai tugas wewenang MRP.
"Yang intinya agar wewenang MRP diperluas menjadi pemberian pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, wali kota-wakil wali kota adalah orang asli Papua," katanya.
Wakil Pokja Agama MRP Papua Izak Hikoyabi menambahkan usulan MRP kali ini harus direspons serius oleh pemerintah pusat. Pasalnya, selama ini Papua sudah memberikan kontribusi besar pada kemajuan bangsa.
"Bagi kami salah satu upaya memperkokoh serta memperkuat nasionalisme kami anak Papua sebagai anak bangsa yang berpegang teguh pada Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI maka posisi strategis seperti bupati, wakil bupati, wali kota-wakil wali kota diberikan pada orang asli papua," ujarnya.
Menurut dia, para pimpinan partai politik di tingkat pusat perlu memperhatikan ketentuan orang asli Papua dalam memberikan rekomendasi/SK kepada bakal calon bupati-wakil bupati, wali kota-wakil wali kota.
"Karena itu sebagai anak bangsa saya sampaikan bahwa keberpihakan pada orang asli Papua yang diwujudkan dalam rekomendasi bakal calon kepala daerah merupakan bentuk kecintaan pada orang asli Papua untuk membangun Papua lebih maju dan sejahtera lagi," ujar Izak.
(jon)