MRP Se-Tanah Papua Minta Hadiah dari Jokowi: Kepala Daerah Harus Orang Asli

Jum'at, 31 Mei 2024 - 16:40 WIB
loading...
MRP Se-Tanah Papua Minta...
Ketua MRP Provinsi Papua Nerlince Wamuar menyampaikan permintaannya pada Presiden Jokowi agar memberikan hadiah istimewa bagi orang Papua di akhir masa jabatannya ketika audiensi dengan Ketua MPR Bambang Soesatyo di Jakarta, Rabu (29/5/2024). Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Ketua MRP Provinsi Papua Nerlince Wamuar menyampaikan permintaannya pada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar memberikan hadiah istimewa bagi orang Papua di akhir masa jabatannya sebagai Presiden.

Hadiah yang diharapkan yakni keputusan politik Jokowi untuk menetapkan aturan kepala daerah di seluruh Papua mulai dari Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, Wakil Wali Kota, hingga Gubernur dan Wakil Gubernur harus orang asli Papua.

Baca juga: Dewan Adat Papua Terbitkan SE, Kepala Daerah dan Legislatif Harus Orang Asli Papua

"Begitu sering Presiden Jokowi mengunjungi Papua mungkin karena kecintaannya pada orang Papua. Izinkan kali ini kami minta hadiah dari beliau di akhir masa jabatannya sebagai Presiden berupa keputusan politik mulai Pilkada serentak besok dan seterusnya, kepala daerah di seluruh Papua harus orang asli Papua," ujarnya saat beraudiensi dengan Ketua MPR Bambang Soesatyo di Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Menurut dia, permintaan tersebut sangat beralasan untuk memberikan keleluasaan pada putra asli Papua yang ingin memimpin di daerahnya, selain juga bentuk keberpihakan negara menjalankan amanat Otsus secara konsekuen dan konsisten.

"Kami orang Papua sudah terlalu banyak memberi pada negara ini bolehlah kali ini kami meminta ini kepada Presiden. Mulai Pemilu besok calon yang akan maju di Papua harus diverifikasi MRP untuk status keasliannya sebagai orang Papua," kata Nerlince.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Asosiasi MRP Se-Tanah Papua Agustinus Anggaibak menyampaikan perlunya penegasan dalam usulan perubahan terbatas Pasal 12 angka 22 UU No 21 Tahun 2001 tentang Otsus, Pasal 20 ayat 1 huruf a dan penjelasan Pasal 20 huruf e UU Nomor 2 Tahun 2021 mengenai tugas wewenang MRP.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Ketum All Cipayung Nusantara...
Ketum All Cipayung Nusantara Berharap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka
Pengacara Jokowi: Ada...
Pengacara Jokowi: Ada Dugaan Manipulasi Bukti Elektronik dalam Kasus Ijazah Jokowi
Semangat Otsus Harus...
Semangat Otsus Harus Tercermin dalam Desain Politik Papua
Terungkap! 3 Modus Propaganda...
Terungkap! 3 Modus Propaganda Disintegrasi yang Membonceng Film Pesta Babi
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Bangun Pertanian di...
Bangun Pertanian di Papua, Pemerintah Gelontorkan Rp5 Triliun
China Bakal Bangun Pusat...
China Bakal Bangun Pusat Padi dan Sekolah Vokasi di Papua
Rekomendasi
4.480 Calon Mahasiswa...
4.480 Calon Mahasiswa Diterima di UM UGM CBT 2026, Kedokteran Paling Ketat
Michael Oliver Mendadak...
Michael Oliver Mendadak Dicoret di Laga Pertama Piala Dunia 2026, Ada Apa?
Kanada vs Bosnia Imbang...
Kanada vs Bosnia Imbang 1-1 di Laga Pembuka Grup B Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Dukung Blokir Konten...
Dukung Blokir Konten LGBT di Medsos, DPR: Jika Dibiarkan Menormalisasi Perilaku Menyimpang
Islam: Agama yang Paling...
Islam: Agama yang Paling Disalahpahami
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Dugaan Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Infografis
Jokowi Satukan Air dan...
Jokowi Satukan Air dan Tanah dari 34 Gubernur di Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved