Mendagri Imbau KDH, DPRD, dan ASN Tidak ke Luar Negeri Jelang Pemilu

Kamis, 14 Maret 2019 - 22:47 WIB
Mendagri Imbau KDH, DPRD, dan ASN Tidak ke Luar Negeri Jelang Pemilu
Mendagri Imbau KDH, DPRD, dan ASN Tidak ke Luar Negeri Jelang Pemilu
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) resmi kepada para Kepala Daerah (KDH), baik gubernur, bupati/wali kota, anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, serta ASN Kemendagri dan pemerintah daerah perihal imbauan untuk tidak melakukan kunjungan kerja atau izin keluar negeri pada tujuh hari sebelum dan sesudah 17 April 2019 atau hari H pencoplosan Pemilu 2019.

“Perjalanan dinas luar negeri bagi aparatur sipil negara Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah, kepala daerah dan wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak dapat dilaksanakan tujuh hari kalender sebelum dan tujuh hari kalender sesudah pemilihan umum dimaksud," bunyi surat bernomor 099/892/SJ tertanggal 1 Februari 2019 tersebut.

Surat yang ditanda tangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri atas nama Menteri Dalam Negeri tersebut didasarkan pada ketentuan dalam Pasal 2 ayat 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29/2016 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi Aparatur Sipil Negara Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4162 seconds (0.1#10.140)