Jokowi Minta Kasus Pembunuhan Vina Diusut secara Transparan, Tak Ada yang Perlu Ditutupi
Kamis, 30 Mei 2024 - 13:11 WIB
loading...
A
A
A
Dalam kasus tersebut 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tujuh orang dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, Saka Tatal anak di bawah umur dijatuhi hukuman 8 tahun.
Baca juga: Kompolnas Pastikan 2 DPO Kasus Vina Cirebon Tidak Dihapus
Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan tersangka kasus pembunuhan terhadap Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana atau Eky, ternyata berperan sebagai otak kasus yang terjadi pada Sabtu, 27 Agustus 2016 tersebut.
Saat kejadian, Pegi menyuruh teman-temannya anggota geng motor melempari sepeda motor Yamaha Seon yang dikendarai korban Eky yang ketika itu membonceng Vina. Para pelaku berhasil mengejar korban di flyover. Setelah itu, para pelaku menganiaya kedua korban dengan tangan kosong dan balok kayu.
Kemudian, para pelaku membawa kedua korban ke belakang showroom Jalan Perjuangan, depan SMP 11 Kali Tanjung, Cirebon. Di sini, para pelaku, termasuk Pegi menganiaya kedua korban secara brutal. Saat korban Vina tak berdaya, Pegi memperkosanya.
Baca juga: Kompolnas Pastikan 2 DPO Kasus Vina Cirebon Tidak Dihapus
Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan tersangka kasus pembunuhan terhadap Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana atau Eky, ternyata berperan sebagai otak kasus yang terjadi pada Sabtu, 27 Agustus 2016 tersebut.
Saat kejadian, Pegi menyuruh teman-temannya anggota geng motor melempari sepeda motor Yamaha Seon yang dikendarai korban Eky yang ketika itu membonceng Vina. Para pelaku berhasil mengejar korban di flyover. Setelah itu, para pelaku menganiaya kedua korban dengan tangan kosong dan balok kayu.
Kemudian, para pelaku membawa kedua korban ke belakang showroom Jalan Perjuangan, depan SMP 11 Kali Tanjung, Cirebon. Di sini, para pelaku, termasuk Pegi menganiaya kedua korban secara brutal. Saat korban Vina tak berdaya, Pegi memperkosanya.
Lihat Juga :