Kompolnas Pastikan 2 DPO Kasus Vina Cirebon Tidak Dihapus
Rabu, 29 Mei 2024 - 09:08 WIB
loading...
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim. Foto/Instagram Yusuf Warsyim
A
A
A
JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memastikan dua nama tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky yang masuk daftar pencarian orang (DPO), Andi dan Dani tidak dihapus. Kompolnas meminta Polda Jawa Barat terus menggali 2 DPO kasus pembunuhan Vina Cirebon tersebut.
Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim mengungkapkan bahwa pernyataan Polda Jabar soal dua DPO, setelah menangkap seorang DPO atas nama Pegi Setiawan alias Perong adalah karena fisik keduanya yang tidak ada, bukan penghapusan nama.
"Nama Andi dan Dani setelah Pegi ditangkap tetap ada, tidak dihapus. Hanya, penyidik saat ini meyakini berdasarkan bukti-bukti dipastikan fisiknya tidak ada," kata Yusuf Warsyim saat dikonfirmasi, Rabu (29/5/2024).
Baca juga: Kuasa Hukum Datangi Komnas HAM, Yakin 2 DPO Kasus Vina Cirebon Tidak Fiktif
Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim mengungkapkan bahwa pernyataan Polda Jabar soal dua DPO, setelah menangkap seorang DPO atas nama Pegi Setiawan alias Perong adalah karena fisik keduanya yang tidak ada, bukan penghapusan nama.
"Nama Andi dan Dani setelah Pegi ditangkap tetap ada, tidak dihapus. Hanya, penyidik saat ini meyakini berdasarkan bukti-bukti dipastikan fisiknya tidak ada," kata Yusuf Warsyim saat dikonfirmasi, Rabu (29/5/2024).
Baca juga: Kuasa Hukum Datangi Komnas HAM, Yakin 2 DPO Kasus Vina Cirebon Tidak Fiktif
Lihat Juga :